Parlemen Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - DPR menyetujui permintaan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang pembahasan rancangan undang-undang di luar prolegnas. Rancangan undang-undang yang disampaikan Baleg tersebut tentang pembentukan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau UU PFII.
“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi terhadap usulan rancangan undang-undang di luar Prolegnas dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Pertanyaan tersebut segera disetujui oleh peserta sidang. Disampaikan Puan, setelah disetujui dalam rapat paripurna, usulan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung menjelaskan permintaan pembahasan UU PFII tersebut diajukan pemerintah, sebagai bagian dari amanat pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur dengan undang-undang,” kata dia.
Kedua, bahwa Undang-Undang tentang PFII dimaksud harus dibentuk paling lambat 3 bulan terhitung sejak revisi UU P2SK disahkan, sejak 17 Juni 2026.
Baca Juga
UU P2SK Sahkan Pembentukan PFII, Jadi Payung Hukum untuk 'Family Office'
Martin menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan pada rapat kerja tanggal 22 Juni 2026, urgensi pembentukan Undang-Undang tentang PFII untuk dapat masuk dalam evaluasi Prolegnas tahun 2026 yaitu untuk menyejahterakan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia.
Untuk itu, diperlukan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan.
“Sehingga untuk mewujudkan kondisi tersebut, perlu dibentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia yang diberikan kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi Indonesia berkelanjutan di masa depan yang merupakan konsentrasi layanan jasa keuangan, pusat pengembangan teknologi, dan layanan pendukung jasa keuangan sebagai pusat keuangan terpercaya yang pengelolaannya berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas,” kata dia.
Martin juga mengatakan PFII memiliki beberapa tujuan. Pertama, meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Kedua, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan.
“Ketiga, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan baik nasional maupun internasional,” kata dia.
Selanjutnya, keempat, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur dan/atau pembiayaan lainnya. Kelima, memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.
Rencananya, setelah pengesahan di rapat paripurna ini, Komisi XI DPR akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM. Pembahasan yang digelar untuk membicarakan pembentukan panitia kerja (panja) tentang PFII.
