Menkeu Jelaskan Potensi Pencucian Uang dalam Pembelian Obligasi Danantara
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berkomentar terhadap potensi pencucian uang dalam pembelian obligasi yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
“Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit, tapi menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun,” kata Purbaya, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Potensi pencucian uang dalam pembelian Patriot dan Merah Putih Bond, dua obligasi yang diterbitkan Danantara, secara implisit tertuang dalam dalam pasal 50A ayat 5, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Di pasal tersebut disebutkan bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan gugatan perdata.
Menurut Purbaya terjemahan dari pasal tersebut yaitu uang yang digunakan untuk membeli obligasi tersebut tidak akan diotak-atik sumbernya.
“Tapi, kalau dia punya bisnis lain ya bisa dikejar saja. Kalau dia melakukan bisnis yang…[Purbaya tak meneruskan kalimatnya]. Uang yang masuk situ [obligasi Danantara] aman,” kata dia.
Meski tak akan mengutak-atik sumber dana pembelian obligasi Danantara, Purbaya menyebut perusahaan investor terkait tetap dapat diperiksa.
“Perusahaannya enggak imun. Jadi, nggak seperti tax amnesty,” jelas dia.
Baca Juga
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan ada risiko reputasi dari imunitas pembelian surat utang khusus Danantara ke citra pemerintah Indonesia.
Menurut Bhima, pemerintah seharusnya memperbaiki aturan main yang ketat khusus antikorupsi dan pencucian uang lintas negara.
“Pemerintah justru merevisi regulasi UU P2SK untuk memfasilitasi extra-ordinary crime dalam bentuk surat utang khusus,” ujar Bhima.
Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Askar, menyebut dengan aturan yang berlaku ini, negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak karena terdapat klausul instrumen itu tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak. Ini berbanding terbalik dengan kondisi di negara lain yang sedang mendorong prinsip pajak keadilan.
“Ini bisa menyebabkan Indonesia dikucilkan dalam aliansi global yang tengah berupaya keras memerangi pengemplang pajak,” kata Askar.
