Usai Rupiah Terjun ke Rp17.900, BI Terapkan Batas Penukaran Tunai Valas US$ 25.000
JAKARTA, investortrust.id – Bank Indonesia (BI) terus mencermati pelemahan nilai tukar rupiah yang kini berada di level Rp17.900-an per dolar Amerika Serikat (AS).
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan bank sentral akan terus hadir di pasar dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat ketahanan eksternal.
“BI akan terus mencermati perkembangan pasar keuangan global dan domestik serta senantiasa hadir di pasar dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara konsisten dan terukur guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat ketahanan eksternal,” kata Ramdan dalam keterangan resmi, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga
Investor Asing Terus Tinggalkan Indonesia, IHSG Terpangkas 33%
Salah satu langkah yang ditempuh BI adalah memberlakukan batas maksimal penukaran tunai valuta asing (valas) tanpa underlying. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 2 Juni 2026.
Melalui aturan baru itu, masyarakat hanya dapat melakukan penukaran tunai dolar AS terhadap rupiah tanpa underlying hingga maksimal US$25.000 per pelaku per bulan.
“Mulai 2 Juni 2026, Bank Indonesia telah memberlakukan ketentuan threshold tunai beli valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$25.000 per pelaku per bulan,” ujar Ramdan.
Selain itu, BI juga terus mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral melalui skema Local Currency Transaction (LCT). Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS sekaligus memitigasi risiko volatilitas nilai tukar.
Baca Juga
IHSG Jatuh Hampir 4%, Analis Soroti Rupiah dan Kekhawatiran Ekonomi Global
Ramdan menjelaskan, kerja sama LCT saat ini telah dilakukan dengan sejumlah negara, yakni China, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab. “Kerja sama tersebut telah terjalin dengan China, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab,” katanya.
Menurut BI, stabilitas nilai tukar rupiah memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, BI terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dunia usaha, dan pelaku pasar.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik sekaligus memperkuat ketahanan eksternal perekonomian nasional.

