Ketimpangan Pajak Investasi Emas Dinilai Picu Arbitrase Pajak
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Upaya pemerintah mengoptimalkan potensi emas nasional melalui pembentukan Bullion Bank (Bank Emas) masih tersandung regulasi fiskal.
Ketimpangan tarif dan perlakuan pajak antara instrumen emas dengan instrumen investasi lain, seperti saham dan kripto, dinilai berpotensi memicu praktik arbitrase pajak, hingga stagnasi aset.
“Hari ini emas belum sepenuhnya diperlakukan setara dengan saham, bahkan dengan kripto yang telah menikmati rezim pajak final, sederhana dan memberi kepastian. Sementara emas masih berada dalam skema PPh Pasal 22 yang belum sepenuhnya final,” ungkap CEO Investortrust Primus Dorimulu saat membuka Seminar Penguatan Ekosistem Bullion Bank di Indonesia di Hotel Aryaduta, Selasa (26/5/2026).
Skema pajak yang belum final tersebut menyisakan berbagai persoalan di mata investor, mulai dari ketidakpastian pengenaan capital gain, kompleksitas administrasi, hingga kewajiban pajak tahunan yang berbelit. Kondisi ini menempatkan beban persepsi fiskal emas menjadi jauh lebih berat dibandingkan instrumen investasi lain.
Primus menyimpulkan, ketimpangan level bermain (level playing field) ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan ancaman nyata bagi daya saing ekosistem keuangan Indonesia.
Padahal peluncuran Bullion Bank dapat menjadi momentum penting untuk menempatkan emas sebagai instrumen keuangan strategis nasional, bukan sekadar aset simpanan, warisan, atau perdagangan konvensional. Namun, fondasi utama lembaga ini adalah kepercayaan, yang sangat bergantung pada kebijakan pajak yang pasti, sederhana, adil, dan kompetitif.
Baca Juga
Perkuat 'Bullion' Bank, RI Bidik Produksi Emas Naik Dua Kali Lipat dan Berantas Tambang Ilegal
Alhasil tantangan utama saat ini adalah menarik emas masyarakat masuk ke dalam sistem keuangan formal sehingga dapat menjadi sumber likuiditas baru, memperkuat pembiayaan, mendukung hilirisasi, serta memperdalam pasar keuangan nasional.
Meski mengapresiasi keberadaan PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025 yang mulai memberi kepastian bagi usaha bullion, Primus tetap menilai masih ada pekerjaan rumah besar terkait perlakuan pajak emas.
“Ketika masyarakat merasa transaksi emas masih rumit dan menyimpan ketidakpastian pajak, mereka akan memilih tetap menyimpan emasnya di bawah bantal. Akibatnya tujuan besar dari bullion bank untuk menarik emas masyarakat masuk ke dalam sistem keuangan nasional menjadi tidak optimal,” papar dia.
Primus pun membandingkan Indonesia dengan negara penyedia Bullion Bank lain, yakni Singapura dan Uni Emirat Arab yang dinilai punya ekosistem bank emas global lebih sederhana dan ramah investasi.
“Jika desain kebijakan kita tidak cukup menarik, bukan tidak mungkin emas dan investor besar lebih memilih bergerak ke luar negeri. Inilah risiko tax arbitrage yang harus kita antisipasi sejak awal,” tandasnya.
Hal itu penting karena Indonesia punya potensi besar dengan cadangan emas sekitar 2.600 ton, termasuk produsen emas utama dunia yang 1.800 ton di antaranya berada di tangan masyarakat. Rantai pasok emas juga mampu menyerap tenaga kerja, mulai dari pertambangan, pemurnian, perhiasan, ritel, hingga distribusi.
“Seminar ini diselenggarakan untuk mencari jalan keluar. Kami ingin memastikan pajak menjadi enabler (pendorong), bukan penghambat. Bila emas ingin dijadikan pilar baru sistem keuangan nasional, maka negara tidak cukup hanya membangun bullion bank, negara juga harus membangun keadilan fiskalnya,” pungkas Primus.

