Diatur di UU Cipta Kerja, Rumah Sakit Luar Negeri Boleh Buka Cabang di Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto memperbolehkan rumah sakit (RS) dari luar negeri buka cabang di Indonesia. Hal itu disampaikan Prabowo saat bertemu dengan Presiden Dewan Eropa, Antonio Costa, di Brussels, Belgia, Minggu (13/7/2025) waktu setempat.
"Indonesia dalam dua tahun terakhir, kami telah membuka banyak sektor untuk partisipasi asing. Saat ini kami membuka sektor kesehatan, rumah sakit atau institusi medis asing mana pun dapat membuka anak perusahaan atau institusi afiliasinya di Indonesia. Sekarang kami mengizinkan rumah sakit asing untuk buka di Indonesia," kata Prabowo dikutip dari laman presidenri.go.id, Selasa (15/7/2025).
Prabowo dalam pertemuan tersebut mengaku bersyukur negosiasi yang telah dilakukan selama 10 tahun dapat tuntas. Ia menuturkan kesepakatan untuk Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Uni Eropa Indonesia merupakan perjanjian perdagangan bebas.
"Kami ingin melihat peningkatan partisipasi Eropa dalam ekonomi kami," ucapnya.
Prabowo memandang Eropa memiliki peran yang sangat penting, baik dalam menjaga perdamaian dan stabilitas dunia, serta pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Ia meyakini adanya CEPA antara Indonesia dan Uni Eropa saling menguntungkan bagi dua belah pihak.
"Kami ingin melihat lebih banyak partisipasi Eropa dalam perekonomian kami, dan kami siap masuk ke dalam perekonomian Uni Eropa. Saya pikir kita punya hubungan yang saling menguntungkan," ungkapnya.
Selain rumah sakit, Prabowo juga memperbolehkan kampus asing membuka cabangnya di Indonesia. Menurutnya hal tersebut sangat penting sebagai upaya interaksi budaya dan pendidikan antara Indonesia dan Eropa.
Prabowo juga mengatakan Indonesia selama ini telah mengirimkan 3.394 mahasiswa setiap tahunnya yang didanai oleh negara untuk belajar di Eropa. Ia juga menyebut saat ini Indonesia telah mendanai 11.784 mahasiswa untuk belajar ke luar negeri.
"Kami ingin melihat lebih banyak mahasiswa Indonesia belajar di Eropa," tuturnya.
Punya Landasan Hukum
Secara terpisah, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menilai hal tersebut telah diatur di dalam landasan hukum yang jelas.
"Di Undang-Undang Cipta Kerja itu dimungkinkan," kata Budi usai rapat persiapan peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Budi menjelaskan pemerintah juga sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah terkait hal tersebut. Selain itu, hal tersebut dilakukan untuk memfasilitasi masyarakat yang kerap memilih berobat ke luar negeri.
"Kita harapkan dengan adanya rumah sakit-rumah sakit internasional nanti di Indonesia rakyat Indonesia itu kalau aksesnya gak usah jauh-jauh. Kan Jadi lebih mudah buat mereka untuk mendapatkan layanan yang kualitasnya baik setara dengan di luar negeri," ungkapnya.

