Mantap! DPR Setujui Naturalisasi Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy
JAKARTA, investortrust.id – Komisi X DPR RI akhirnya menyetujui untuk merekomendasikan naturalisasi tiga calon pemain Timnas Indonesia, Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy.
PSSI melanjutkan kampanye naturalisasi demi tiket Piala Dunia 2026 dengan tiga pemain keturunan Indonesia. Mereka diharapkan bisa membela pasukan Garuda pada pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Australia, Kamis (20/3/2025).
Tiga pemain itu adalah Emil Audero, yang saat ini bermain untuk klub Italia, Palermo. Kiper berusia 27 tahun itu memiliki rekam jejak yang mentereng, pernah membela Inter Milan, Juventus, dan Como. Dia lahir di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari ayah asal Indonesia dan ibu Italia.
Baca Juga
Tolak Meremehkan, Arne Slot Minta Liverpool Serius Lawan PSG
Kedua, Joey Pelupessy, yang berposisi sebagai gelandang bertahan. Berusia 31 tahun, di memiliki pengalaman panjang di Eropa. Dia pernah membela FC Twente (Belanda), Sheffield Wednesday (Inggris), FC Groningen (Belanda), dan kini bermain untuk Lommel (Belgia).
Ketiga, Dean James. Bek kiri berusia 24 tahun itu kini memperkuat Go Ahead Eagles di Eredivisie. Dia merupakan jebolan Akademi Ajax Amsterdam. Dengan usianya yang masih muda, dia diharapkan bisa menjadi andalan Timnas Indonesia dalam jangka panjang.
“Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi pemberian kewarganegaraan RI atas nama Saudara Joey Mathijs Pelupessy, Emil Audero Mulyadi, dan Dean Ruben James," ujar Pimpinan Rapat Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani dalam rapat kerja Komisi X DPRI dengan Menpora, serta PSSI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Baca Juga
Tolak Meremehkan, Arne Slot Minta Liverpool Serius Lawan PSG
[LIVE] Komisi XIII DPR RI Raker dengan Menpora RI terkait Proses naturalisasi tiga pemain bola keturunan, atas nama Sdr. Emil Audero Mulyadi, Sdr. Joey Mathijs Pelupessy, dan Sdr. Dean Ruben James, Rabu, 5 Maret 2025. #Komisi13 #Naturalisasi https://t.co/Tz7QzWWT4N
— DPR RI (@DPR_RI) March 5, 2025

