Kemenkes akan Libatkan Buruh atas RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan komitmen untuk menampung aspirasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) kemasan rokok polos tanpa merek. Dalam pernyataannya, Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes Benget Saragih menyampaikan komitmennya untuk melibatkan berbagai pihak yang terdampak, terutama para buruh, dalam proses penyusunan kebijakan tersebut ke depannya.
Sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan, Benget menegaskan hal ini bukan sekadar janji, melainkan komitmen nyata yang akan diwujudkan. Melalui kerja sama yang erat dengan pemangku kepentingan, pihaknya akan memastikan bahwa RPMK disusun dengan memperhatikan berbagai masukan dari lapangan. Penyusunan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi mereka yang terkena dampak langsung.
"Sesuai kesepakatan bersama kami sangat menerima aspirasi dan akan melibatkan bapak ibu pekerja dan buruh dalam penyusunan RPMK. Karena kami melihat buruh ikut terdampak, kita akan bersama-sama menyusun, ini bukan janji tapi ini akan kita laksanakan," ujar dia dikutip Rabu (16/10/2024).
Baca Juga
Kemenkes: Pimpinan Perusahaan Harus Peduli dengan Kesehatan Jiwa Pekerjanya
Sebelumnya, ribuan buruh dan pekerja tembakau dari berbagai daerah yang tergabung dalam serikat FSP RTMM SPSI melakukan unjuk rasa di Kemenkes untuk mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sekaligus membatalkan aturan turunannya, yakni RPMK Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang mensyaratkan dihilangkannya logo, warna, ataupun fitur pembeda lainnya pada kemasan rokok.
Para buruh menegaskan bahwa kedua beleid itu sangat membebani para pekerja dan telah menyebabkan banyak dari mereka kehilangan pekerjaan.
Baca Juga
Kemenkes Ungkap Pentingnya Vitamin A untuk Anak dan Bulan Penimbangan di Posyandu
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM SPSI Sudarto AS mengungkapkan meski telah mendapat komitmen dari Kemenkes untuk melibatkan buruh, ia tetap akan mengawasi perkembangan dari perumusan beleid tersebut. Berdasarkan hasil audiensi dengan Kemenkes di tengah-tengah aksi, ia mendapatkan informasi bahwa kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek sendiri merupakan aturan yang dibuat untuk melihat reaksi publik maupun industri rokok itu sendiri.
Sementara itu terkait dengan aturan zonasi larangan penjualan dan iklan produk tembakau dalam PP 28/2024 nantinya akan ada pembahasan lebih lanjut. "Kami akan tetap mengawasi dan menagih janji dari pihak Kemenkes yang akan melibatkan buruh dalam pembahasan RPMK ke depannya," pungkasnya.

