Edukasi Pegawainya, BKKBN Komitmen Bantu Perangi Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya peningkatan transaksi keuangan terkait dengan judi online.
Disampaikan Analis Keuangan Ahli Muda PPATK Gunanto Heribowo, nilai transaksi judi online hingga kuartal I tahun 2024 mencapai Rp 174 triliun.
“Nilai transaksi judi online sejak tahun 2017 sebesar Rp 2,1 triliun dan Rp 3,9 triliun pada tahun 2018, dan terus meningkat hingga kuartal I 2024,” ujar Gunarto dalam SDM Talk dengan tema “ASN BKKBN Keren Bebas Judi Online,” Selasa (3/9/2024).
Gunanto lebih jauh menjelaskan adanya fakta bahwa laporan transaksi keuangan mencurigakan didominasi judi online. Bahkan, jumlahnya lebih tinggi dari laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait korupsi. Dikatakan, pelaku judi online bukan hanya dari kalangan masyarakat biasa, melainkan juga para orang terdidik.
Baca Juga
Kepala BKKBN Titipkan Pembinaan Remaja dan Calon Pengantin ke Tokoh Agama
"Judi online lebih merugikan daripada judi konvensional karena akses judi online sangat mudah dan bisa dilakukan oleh siapa saja dan di mana saja. Sedangkan judi konvensional hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, BKKBN memberikan edukasi dalam upaya pencegahan tindakan judi online di lingkungan kerja. Dalam kesempatan yang sama, ASN BKKBN membacakan Ikrar Bebas dari Judi Online.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BKKBN, I Made Yudhistira mengatakan indikasi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan judi online cukup meresahkan dan saat ini semua ASN berkolaborasi untuk memerangi judi online tersebut.
Walaupun demikian, I Made mengatakan tidak memungkiri kalau di antara ASN BKKBN juga ada yang tersangkut judi online.
“Sekretaris Utama bersama Biro SDM BKKBN sudah melakukan langkah-langkah pembinaan terhadap mereka melalui atasan langsung serta melaporkan hasil pembinaan ke Kementerian Koodinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tutur I Made Yudhistira.
Baca Juga
BKKBN Dorong Semua Pihak Jalin Kolaborasi untuk Tingkatkan Kualitas Remaja
Dikatakan, judi online tersebut juga membentuk perilaku adiktif karena individu tidak tahu kapan mereka akan menang, yang membuat mereka akan terus bermain.
“Bagi pegawai BKKBN, ada fungsi sosial yang perlu kita lakukan yakni bagaimana cara kita menarik kembali pegawai yang diduga melakukan tindakan indisipliner agar kembali menjadi pribadi yang lebih baik,” tegas Made Yudhistira.
Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan aktivitas judi online yang semakin marak, menurut Kombes Pol Alfis Suhaili, Polri telah mengambil langkah tegas dengan memblokir berbagai situs web perjudian.
Pada periode April – Juli 2024, Polri telah melakukan pengajuan pemblokiran sebanyak 2.251 situs. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama erat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memastikan akses ke situs-situs tersebut dibatasi atau dihentikan sepenuhnya.
“Polri sendiri telah berhasil mengungkapkan setidaknya 358 kasus judi online, dengan jumlah 437 tersangka yang telah diamankan. Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas aktivitas perjudian ilegal yang semakin marak di dunia maya guna menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bebas dari praktik ilegal,” pungkasnya.

