DPR Sebut UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Kado Istimewa bagi Masyarakat Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan kado yang istimewa bagi masyarakat Indonesia.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rahmad Handoyo dalam acara Investortrust Power Talk Financial Series yang bertajuk "Pentingnya Layanan Kesehatan yang Layak dan Tepat bagi Publik” di Mezzanine Ballroom, Hotel Aryaduta, Rabu (31/7/2024).
"Saya ingin mengajak teman-teman bersuka cita, bereuforia, apa itu?. Indonesia pada tahun 2023 mendapatkan kado yang istimewa, undang-undang kesehatan, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023," ujar Rahmad.
Rahmad menjelaskan, sebelum adanya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, Indonesia mengalami ketidakadilan dari segi pelayanan kesehatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Rahmad pun mencontohkannya dengan kondisi yang terjadi di Ambon, Maluku. Di mana, ada salah satu masyarakat yang mengalami serangan jantung, namun tidak bisa mendapatkan tindakan lebih lanjut, karena ketidakadaan dokter speasialis di daerah tersebut.
Dari kiri ke kanan, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, Pendiri Yayasan Orangtua Peduli dan Praktisi Medis Dr Purnamawati Sujud, Sp.A (K), MMPAED, CEO investortrust.id Primus Dorimulu, Co-founder Yayasan Orangtua Peduli dan Praktisi Medis Dr Emira E. Oepangat, dan Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDI-P Rahmad Handoyo saat acara Investortrust Power Talk: Pentingnya Layanan Kesehatan yang Layak dan Tepat Bagi Publik, di Jakarta, Rabu (31/7/2024). Foto: Investortrust/Mohammad Defrizal
"Ini ketidakadilan, Indonesia tidak hanya Jakarta, tidak hanya di Bali, dan di kota-kota besar, tapi daerah-daerah terpencil kita wajib dan berhak membutuhkan yang namanya pelayanan kesehatan," ungkap Rahmad.
Lebih lanjut, Rahmad menyebut produksi dokter spesialis di Indonesia mengalami kekurangan dan distribusinya hanya terpusat di Pulau Jawa dan kota-kota besar.
"Nah ini dengan adanya undang-undang 17 ini, puji syukur, salah satu solusinya adalah adanya hospital based," kata Rahmad.
Kemudian, sebelum adanya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023, Indonesia lebih banyak hanya berfokus pada pengobatan. Menurutnya, gerakan hidup masyarakat sudah ada, namun kurang menggema di masyarakat.
"Termasuk pada hari ini, kita lebih pada kuratif pada pengobatan, pengobatan, dan pengobatan. Tapi kita lupa bahwa sehat itu awalnya adalah agar bagaimana kita tidak terjadi sakit. Pendekatannya adalah bagaimana agar kita sehat, gerakan hidup masyarakat sehat, termasuk didalamnya adalah bagaimana gaya hidup, pola hidup," jelas Rahmad.
Selain itu, hambatan sumber daya manusia (SDM) juga terjadi sebelum adanya undang-undang tersebut.
Lebih lanjut, Rahmad menyebut, setelah adanya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023, terjadi peningkatan pelayanan kesehatan, ada upaya promotif dan preventif sebelum pengobatan, dan peningkatan SDM.
"Nah, sekarang dengan adanya undang-undang, saya kira, banyak isu memang, tapi saya cuplik hanya tiga itu. Pendekatan SDM sudah dilakukan dengan hospital based. Mudah-mudahan ini menjadi salah satu peningkatan dalam kesehatan, karena dengan adanya hospital based ditambah tidak hanya sebatas universitas based, maka produksi dari dokter spesialis akan diperbanyak," ucap Rahmad.
Sebagai tambahan informasi, undang-undang ini mengatur tentang kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
UU ini berisi mengenai ketentuan umum, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan. Serta, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah. Kemudian pendanaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.