Bagikan

Catat! Inilah Jadwal Semifinal Liga Champions 2025/2026

Poin Penting

Empat tim semifinalis Liga Champions adalah Atletico Madrid, PSG, Arsenal, dan Bayern Muenchen.
Arsenal vs Atletico Madrid dan PSG vs Bayern Muenchen jadi duel penentu ke final.
Leg pertama digelar akhir April, leg kedua berlangsung awal Mei 2026.

LONDON, investortrust.id – Fase perempat final Liga Champions resmi berakhir. Empat tim terbaik Eropa yang akan bersaing di babak semifinal kini telah lengkap. Dan, inilah jadwal semifinal Liga Champions 2025/2026.

Dua tiket pertama diamankan Atletico Madrid dan Paris Saint-Germain (PSG). Atletico berhasil menyingkirkan Barcelona dengan agregat 3-2 (2-0, 1-2). Sementara PSG tampil dominan saat mengalahkan Liverpool dengan agregat meyakinkan 4-0 (2-0, 2-0).

Dua slot lainnya kemudian dilengkapi Arsenal dan Bayern Muenchen. Arsenal melangkah ke empat besar seusai menahan imbang Sporting Lisbon tanpa gol di leg kedua, yang membuat mereka unggul agregat 1-0 (1-0, 0-0). Sementara Bayern tampil impresif dengan menyingkirkan Real Madrid lewat agregat 6-4 (2-1, 4-3).

Baca Juga

Real Madrid Kandas di Liga Champions, Kylian Mbappe Gagal Samai Rekor Cristiano Ronaldo

Liga Champions (UEFA)
Source: UEFA

Pertarungan di semifinal dipastikan berlangsung panas. Arsenal akan berhadapan dengan Atletico Madrid, dengan leg pertama digelar di markas Atletico, Kamis (30/4/2026) dini hari WIB, sebelum gantian Arsenal menjadi tuan rumah di leg kedua, Rabu (6/5/2026) dini hari WIB.

Di sisi lain, PSG selaku juara bertahan akan menghadapi Bayern. Klub asal Prancis itu lebih dulu menjamu Bayern di Paris, Rabu (29/4/2026) dini hari WIB, sebelum bertandang ke Jerman pada leg penentuan, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga

Kelas Menengah Menyusut, Katadata Rilis KIMCI 2026 untuk Petakan Tantangan Ekonomi

Liga Champions (UEFA)
Source: UEFA
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024