WNI Korban Penembakan di Malaysia Bantah Lakukan Perlawanan
JAKARTA, Investortrust.id – Sejumlah Warga Negara Indonesia yang menjadi korban penembakan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di Tanjung Rhu, Selangor bantah telah melakukan perlawanan yang berujung penembakan.
Hal ini disampaikan Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu Judha Nugraha, Rabu (29/1/2025) dalam keterangan tertulisnya. Menurut Judha keterangan para korban penembakan ini didapat setelah pihak Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur melakukan akses kekonsuleran untuk menemui empat WNI korban yang tengah dirawat di RS Serdang dan RS Klang, Malaysia pada Selasa (28/1/2025).
Dari keempat korban, dua WNI telah terverifikasi identitasnya, yaitu inisiial HA dan MZ, yang keduanya berasal dari Provinsi Riau. “HA dan MZ telah mendapatkan perawatan dan dalam kondisi stabil. Keduanya juga menjelaskan kronologi kejadian dan menyatakan tidak ada perlawanan dengan senjata tajam dari penumpang WNI terhadap aparat APMM,” demikian Judha Nugraha dalam keterangan yang disampaikan ke media.
Baca Juga
KBRI Kuala Lumpur telah Temui WNI Korban Penembakan di Malaysia
Sementara itu, dua korban lainnya masih berada dalam kondisi kritis pasca operasi dan belum dapat memberikan keterangan.
Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur juga sedang mengurus proses pemulasaran 1 WNI yang meninggal, inisial B, asal Propinsi Riau untuk dipulangkan ke Tanah Air. Repatriasi jenazah direncanakan dilakukan hari Rabu (29/1/2025). Pemulangan melalui penerbangan Kuala Lumpur-Pekanbaru dan dilanjutkan perjalanan darat menuju kampung halaman Almarhum di Pulau Rupat, Provinsi Riau.
Selanjutnya, Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur akan memberikan pendampingan hukum kepada para WNI untuk memastikan terpenuhinya hak-hak mereka dan juga membiayai perawatan mereka di rumah sakit hingga sembuh.
“Kemlu juga mendorong otoritas Malaysia melakukan investigasi menyeluruh atas insiden ini, termasuk kemungkinan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force). Dalam hal ini, KBRI Kuala Lumpur masih terus mengumpulkan informasi lebih lengkap untuk mendapatkan konstruksi kejadian yang lebih jelas dan meminta retainer lawyer KBRI untuk mengkaji dan menyiapkan langkah hukum,” kata Judha.

