Perlu Regulasi yang Membatasi Jumlah Media Agar Sesuai dengan Daya Dukung Industri
Oleh CEO Investortrust.id
Primus Dorimulu
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Jumlah media massa di Indonesia hari ini berada pada titik yang patut direnungkan secara serius. Berdasarkan data Dewan Pers hingga Februari 2026, tercatat 1.819 media cetak, elektronik, dan siber telah terverifikasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.750 adalah media online. Namun, di luar angka itu, terdapat lebih dari 60.000 media online yang belum terverifikasi. Artinya, ekosistem digital Indonesia dibanjiri lebih dari 61.700 entitas yang mengklaim diri sebagai media.
Angka ini bukan sekadar statistik. Ia menggambarkan struktur industri yang timpang. Media yang telah terverifikasi Dewan Pers dan yang belum terverifikasi beroperasi di pasar yang sama: berebut iklan, sponsorship, dan belanja publikasi pemerintah maupun swasta. Tidak ada diferensiasi pasar yang nyata. Tidak ada proteksi reputasional yang signifikan. Semua bersaing dalam kolam yang sama, dengan daya dukung ekonomi yang terbatas.
Saya tidak sedang membicarakan media cetak yang jumlahnya kian menyusut atau televisi yang secara regulasi memang dibatasi spektrum frekuensi. Fokus saya adalah media online yang secara teknologis mudah didirikan, murah secara infrastruktur, tetapi mahal dalam konsekuensi sosialnya. Dari lebih 61.700 media online tersebut, sebagian besar menghadapi persoalan mendasar: minim pendapatan iklan, tata kelola seadanya, dan model bisnis yang rapuh.
Dalam praktiknya, tidak sedikit media online dikelola hanya oleh tiga atau empat orang tanpa reporter tetap. Konten diambil dari media lain tanpa skema lisensi atau kerja sama yang jelas. Produksi berita menjadi sekadar reproduksi. Standar editorial melemah. Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sering kali hanya menjadi simbol formalitas.
Lebih memprihatinkan lagi, di sejumlah daerah muncul fenomena media yang beririsan dengan kepentingan politik dan kekuasaan lokal. Ada pengacara merangkap anggota dewan yang memiliki media online. Ada pula relasi problematik antara pengelola media dan oknum aparat dalam praktik intimidasi terhadap pejabat daerah. Media dijadikan alat tekanan, bukan alat kontrol sosial yang bermartabat. Jika dibiarkan, ini bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan degradasi institusi demokrasi.
Liberalisasi media pascareformasi adalah capaian bersejarah. Penghapusan SIUPP setelah 1998 merupakan tonggak kebebasan pers. Namun, kebebasan tanpa standar minimum keberlanjutan ekonomi justru melahirkan paradoks. Pers memang diberi privilese oleh UU Pers 1999: tidak dapat disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya. Tetapi keistimewaan itu menuntut tanggung jawab profesional yang tinggi.
Baca Juga
Dewan Pers Ungkap Kekhawatiran Dampak Perjanjian Dagang RI-AS terhadap Media Nasional
Bandingkan dengan negara-negara yang sangat menghargai peran media massa. Di Jerman, perusahaan pers tetap tunduk pada standar ketat tata kelola korporasi dan perlindungan tenaga kerja. Di Inggris, meskipun tidak ada lisensi untuk media cetak dan online, regulator seperti Ofcom secara ketat mengawasi penyiaran, sementara organisasi independen seperti IPSO (Independent Press Standards Organisation) menegakkan standar etika dengan mekanisme pengaduan publik yang kuat. Di Prancis dan negara-negara Skandinavia, negara memberikan subsidi pers, namun hanya kepada media yang memenuhi kriteria profesional, transparansi kepemilikan, dan standar jurnalistik tertentu. Artinya, kebebasan tidak pernah dilepaskan dari akuntabilitas dan kapasitas institusional.
Mengapa industri lain mengenal pembatasan atau threshold yang jelas, sementara industri pers dibiarkan tumbuh tanpa seleksi berbasis daya dukung ekonomi? Jumlah bank dibatasi demi stabilitas sistem keuangan. Industri telekomunikasi dibatasi spektrum dan perizinannya. Bahkan perusahaan asuransi dan multifinance harus memenuhi modal inti minimum. Tetapi perusahaan pers dapat berdiri tanpa prasyarat kelayakan finansial yang memadai.
Saya tidak mengusulkan kembali ke era SIUPP yang represif. Namun, sudah saatnya ada regulasi yang menetapkan ambang batas keseriusan. Dewan Pers, sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Pers, dapat memperkuat perannya bukan sebagai pemberi izin, melainkan sebagai penjamin standar industri. Misalnya melalui:
* Kewajiban jumlah minimal wartawan tetap.
* Standar kemampuan penggajian di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).
* Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja pers.
* Audit rutin tahunan terhadap media terverifikasi.
* Pencabutan status verifikasi jika standar tidak lagi terpenuhi.
Baca Juga
Ketua Dewan Pers: Perlu Intervensi untuk Menjaga Keberlanjutan Pers yang Sehat
Verifikasi tidak boleh berhenti pada tahap awal. Ia harus menjadi mekanisme evaluasi berkelanjutan. Media yang tidak mampu mempertahankan standar profesional semestinya kehilangan statusnya.
Ironisnya, ketika sebagian media nasional bereaksi keras terhadap Bagian 3 Perjanjian antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia tentang Perdagangan Timbal Balik —khususnya Pasal 3.1 hingga 3.5– karena dinilai berdampak pada industri media dalam negeri, refleksi internal justru kurang terdengar. Apakah persoalan fundamental industri benar-benar datang dari luar? Ataukah dari struktur domestik yang terlalu longgar dan tidak sehat?
Pers bebas hanya dapat berjalan jika perusahaan pers sehat secara finansial. Tanpa kesehatan finansial, kebebasan berubah menjadi kerapuhan. Ketika jumlah pelaku telah menembus lebih dari 61.700 entitas, sementara belanja iklan nasional tidak tumbuh sebanding, maka yang terjadi adalah kompetisi destruktif. Harga dihancurkan, kualitas diturunkan, martabat dipertaruhkan.
Media bukan sekadar entitas bisnis. Ia adalah institusi sosial. Tetapi sebagai institusi sosial, ia tetap membutuhkan fondasi ekonomi yang rasional. Tanpa pembenahan regulasi yang bijak —bukan represif, melainkan selektif dan akuntabel— kita berisiko menyaksikan pers nasional hidup merana: bebas secara hukum, tetapi rapuh secara ekonomi dan kehilangan kewibawaan moralnya.
Sudah saatnya industri ini berani menata diri. Kebebasan pers harus dipertahankan. Namun, kebebasan yang bertanggung jawab memerlukan struktur yang sehat, jumlah pelaku yang rasional, dan daya dukung industri yang realistis. Tanpa itu, demokrasi kehilangan salah satu pilar terpentingnya: pers yang kuat, independen, dan bermartabat.

