Menanti Tuah Rp 200 Triliun dari Purbaya di Malam Jumat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kamis malam (11/9/2025) menjadi momentum penting bagi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Tanda tangannya akan memindahkan Rp 200 triliun dana pemerintah dari rekening di Bank Indonesia (BI) ke empat bank yang tergabung di Himpunan Bank Negara (Himbara) dan satu bank syariah yang sahamnya masih dikendalikan negara.
Jika sesuai skenarionya, empat bank pelat merah dan satu bank syariah akan menerima aliran dana tersebut pada Jumat (12/9/2025).
Wacana transfer ini pertama kali muncul saat Purbaya mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (10/9/2025). Ia menegaskan kebijakan ini sudah mendapat restu Presiden.
Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan pada Jumat (12/9/2025) ditetapkan jatah bagi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI sebesar Rp 55 triliun untuk masing-masing bank. Sementara itu anggota Himbara yang fokus pada kredit perumahan, yakni PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk (BTN) akan mendapat kucuran sebesar Rp 25 triliun, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI mendapat jatah Rp 10 triliun.
Alasan Pemindahan Dana
Langkah penempatan dana pemerintah di perbankan ditempuh karena Purbaya menilai likuiditas perbankan kering, sehingga mesin ekonomi domestik tidak bekerja optimal. “Makanya, setahun terakhir orang susah cari kerja dan lain-lain karena ada kesalahan kebijakan di situ,” ujarnya.
Ia menambahkan, dana tersebut tidak boleh dibiarkan mengendap, melainkan harus berputar agar menghasilkan imbal hasil lebih tinggi, salah satunya dengan penyaluran kredit ke sektor industri. “Di situlah mulai pertumbuhan,” tegasnya.
Menurut Purbaya, pertumbuhan ekonomi selama ini tertahan di kisaran 5% karena hanya ditopang belanja pemerintah. Dengan memanfaatkan dana pemerintah yang mengendap di BI, ia berharap mesin ekonomi khususnya di sektor swasta dapat kembali bergerak.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, pada Desember 2024 dana pemerintah di BI mencapai Rp495 triliun, sedangkan di bank umum Rp 319 triliun. Pada Juni 2025, dana di BI tercatat Rp 428 triliun dan Rp 394 triliun di bank swasta. Terakhir, dana pemerintah di BI berada pada kisaran Rp 425 triliun.
Purbaya menegaskan pengendapan dana ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah sebelumnya, melainkan juga dipengaruhi kebijakan BI yang menawarkan instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Baca Juga
Rp 200 Triliun Segera Masuk Perbankan, Bank Mandiri Siap Genjot Kredit Besar-besaran
Ia mendasari kebijakan ini pada teori dasar moneter. Sebagai contoh, di era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pertumbuhan rata-rata uang M0 atau base money mencapai lebih dari 17%, sehingga kredit mampu tumbuh rata-rata 22%.
Dukungan dari Kalangan Ekonom
Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro menyambut baik langkah ini. “Seharusnya bisa menambah likuiditas di perbankan,” katanya.
Segendang sepenarian, Ekonom Maybank Indonesia Myrdal Gunarto menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan efek pengganda terhadap perekonomian. Sektor swasta diharapkan ikut terdorong sehingga tidak terjebak dalam kelesuan akibat dana mengendap.
Myrdal memperkirakan laju kredit perbankan dan Dana Pihak Ketiga (DPK) bisa tumbuh 7–11% pada 2025–2026. Sektor-sektor potensial antara lain barang konsumsi, perdagangan eceran, transportasi, pergudangan, akomodasi, makanan-minuman, jasa, properti-perumahan, teknologi informasi, pendidikan, energi, food estate, dan industri hilirisasi.
Ia menekankan, penempatan dana ini sebaiknya juga disertai dengan perbaikan realisasi belanja kementerian/lembaga serta penghilangan bottleneck investasi.
Sementara itu, Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai kebijakan ini adalah respons atas lemahnya peredaran uang dan inflasi yang masih terkendali. Ia memperkirakan kebijakan ini akan menambah pertumbuhan DPK sekitar 1,7% poin dan mendorong kredit tambahan sebesar 0,6–0,8 persen poin.
“Dengan suntikan dana pemerintah, pertumbuhan ekonomi bisa terdorong sebesar 0,3–0,6 persen poin. Dampak ke inflasi pun diperkirakan terbatas, sekitar 0,3–0,5 persen poin,” jelas Josua.
Baca Juga
BNI Sambut Positif Kebijakan Pemerintah Tarik Dana Rp 200 Triliun untuk Perbankan
Menurutnya, efektivitas kebijakan ini membutuhkan sinergi dengan sektor prioritas yang mendapat insentif makroprudensial dari BI. Kolaborasi Kemenkeu dan BI dalam burden sharing bunga menjadi landasan penting, apalagi BI sejak 2024 telah menurunkan suku bunga secara bertahap, menstabilisasi nilai tukar, serta memperluas insentif likuiditas makroprudensial hingga ratusan triliun.
“Semua ini memberi landasan makro agar tambahan likuiditas dari penempatan dana pemerintah dapat tersalur tanpa mengganggu stabilitas,” tambahnya.
Risiko dan Catatan Kritikal
Meski menjanjikan, kebijakan ini juga menuai catatan dari sejumlah ekonom. Peneliti CSIS Deni Friawan menilai niat kebijakan ini baik untuk menjaga likuiditas dan mendorong sektor riil, namun persoalan utama justru terletak pada lemahnya permintaan kredit, ketidakpastian usaha, dan konsumsi yang melambat.
“Tanpa mekanisme penyaluran yang jelas, pemerintah bisa menghadapi bumerang karena dana tidak masuk ke sektor produktif. Ini juga mengurangi fleksibilitas fiskal untuk program lain. Tanpa aturan jelas, bisa terjadi moral hazard,” kata Deni.
Ekonom LPEM FEB UI Teuku Riefky sependapat. Menurutnya, penempatan dana pemerintah menyasar sisi supply, sementara persoalan utama pertumbuhan kredit adalah lemahnya demand akibat daya beli yang turun, produksi menurun, serta investasi lesu. “Artinya bukan karena likuiditas, melainkan isu struktural,” tegasnya.
Riefky menambahkan, risiko moral hazard perlu diantisipasi dengan regulasi pendukung. Myrdal Gunarto juga menyoroti pentingnya aspek hukum, monitoring, dan evaluasi agar likuiditas tersalurkan tepat sasaran. Ia menambahkan, sejauh ini belum ada dampak signifikan terhadap inflasi, tetapi imported inflation akibat kenaikan harga minyak harus diwaspadai.
Risiko lain adalah berkurangnya amunisi BI untuk operasi moneter. Jika kredit tak terserap atau tata kelola lemah, hal ini bisa memicu keluarnya modal asing dan melemahkan nilai tukar.
Baca Juga
Ditandatangani Malam Ini, Dana Rp 200 T Pemerintah Siap Mengucur Besok
“Karena itu, desain kebijakan harus memastikan penyaluran sesuai tujuan dan dampaknya terukur,” kata Josua.
Rekomendasi Strategi Penyaluran
Josua Pardede memberikan enam rekomendasi agar kebijakan penempatan dana efektif dan aman:
-
Berbasis tambahan penyaluran kredit – Bank hanya menerima penempatan sesuai realisasi kredit tambahan di sektor dengan daya ungkit tinggi (perdagangan, pertanian, industri pengolahan, transportasi, pariwisata, ekonomi kreatif, konstruksi perumahan rakyat, kegiatan ramah lingkungan, serta UMKM).
-
Skema bertahap berbasis kinerja – Penempatan dilakukan bertahap (misalnya triwulanan) dengan ambang serapan minimal, kualitas kredit, dan biaya dana.
-
Harga dana kompetitif – Imbal hasil mengikuti suku kebijakan dengan batas atas, dan potongan tambahan jika kredit disalurkan ke sektor prioritas.
-
Pagar pembatas penggunaan – Larangan penggunaan dana untuk membeli SBN atau instrumen BI, dengan audit ketat dan rekening khusus agar setiap rupiah dapat dilacak ke proyek.
-
Skema berbagi risiko terukur – Pemerintah menyediakan dukungan bunga atau penjaminan terbatas, dibagi dengan bank, hanya untuk kredit tambahan berisiko tinggi namun berdampak besar.
-
Indikator hasil jelas – Seperti pertumbuhan kredit tambahan per sektor, serapan tenaga kerja, inflasi inti, dan nilai tukar. Jika ada tanda overheating atau tekanan nilai tukar, jalur penempatan dapat diperlambat dan BI menyesuaikan operasi pasar.
“Kerangka kerja pembagian beban antara pemerintah dan bank sentral untuk program perumahan rakyat dan koperasi desa bisa dijadikan rujukan agar biaya fiskal tetap terkendali,” jelas Josua.
Masih menurut Josua, bila ada tanda-tanda pemanasan ekonomi atau tekanan nilai tukar yang berlebihan, jalur penempatan dapat diperlambat dan BI menyesuaikan operasi pasar demi menjaga keseimbangan likuiditas.

