Demutualisasi Bursa: Menjaga Independensi dan Mencegah Conflict of Interest
JAKARTA, investortrust – Demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan mengubah struktur kepemilikan diharapkan tetap dapat menjaga independensi bursa dan mencegah terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest). Perubahan kepemilikan juga jangan sampai mengganggu independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan bursa efek. Selain itu, demutualisasi idealnya mampu menjaga keseimbangan antara profitabilitas dan public interest.
Pandangan dan harapan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Demutualisasi Bursa, untuk Apa” yang diselenggarakan Investortrust di Jakarta, Kamis (20/8/2026). FGD menampilkan pembicara dan pemberi tanggapan dari kalangan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), ahli hukum pasar modal, serta analis dan pengamat pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi dalam wawancara tertulis dengan Investortrust menegaskan, Peraturan OJK (POJK) yang tengah dalam tahap finalisasi memuat sejumlah prinsip penting. Di antaranya adalah penerapan prinsip pengaturan dan pengawasan bursa efek oleh OJK secara independen serta memastikan independensi bursa efek.
Aspek independensi, profesionalitas, dan integritas ditegaskan dalam Pasal 8B Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pasal 8B menyatakan bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek. Kepemilikan tersebut harus tetap dapat mempertahankan independensi bursa efek.
Menurut Hasan, demutualisasi harus tetap menjaga independensi bursa efek dan integritas pasar. Karena itu, kepemilikan saham akan dipisahkan dari keanggotaan dan hak akses perdagangan. “Sementara fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis bursa juga dirancang memiliki pemisahan yang jelas, termasuk melalui penyekatan informasi,“ tegas Hasan.
Hasan menyatakan pula bahwa kepemilikan bursa oleh pihak selain Anggota Bursa (AB) tidak boleh mengganggu independensi OJK dalam pengawasan bursa efek. “OJK tetap menjadi regulator tunggal Bursa Efek yang independen,” kata Hasan.
Lebih dari itu, pengurus Bursa Efek, dewan direksi (BoD) dan dewan komisaris (BoC) pascademutualisasi juga harus independen, dipilih dan menjalani fit and proper test oleh OJK.
Desain Ideal
Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja sebagai pembicara dalam FGD menyebut bahwa menjaga independensi fungsi SRO ketika bursa sudah menjadi entitas yang berorientasi laba merupakan pekerjaan rumah yang tidak mudah. Berdasarkan pengalaman di Hong Kong dan Singapura, kata Lily, fungsi regulasi dipisahkan menjadi entitas tersendiri agar independensinya terjaga sehingga tidak mudah bagi pemegang saham untuk “meminta kemudahan” proses pencatatan (listing) misalnya.
“Saya percaya OJK akan bijaksana menetapkan batas kepemilikan yang ketat, meski tidak eksplisit disebutkan di POJK, agar tidak ada satu pihak yang bisa memiliki porsi terlalu besar, misalnya sampai 90%, untuk menjaga independensi dan mencegah conflict of interest,” kata dia.
Tentang independensi, Poltak Hotradero, Advisor Pengembangan Bisnis PT Bursa Efek Indonesia (BEI), melihat bahwa model pemisahan fungsi komersial dan regulasi seperti SGX RegCo merupakan desain yang ideal dalam jangka panjang. “Dengan pemisahan tersebut, fungsi pengembangan bisnis dapat bergerak agresif, sedangkan fungsi regulasi, pengawasan, dan penegakan disiplin memiliki independensi sendiri,” kata dia.
Jika pemisahan penuh belum dapat dilakukan, kata Poltak, independensi dapat diperkuat melalui board yang independen serta komite regulasi, kedisiplinan, perdagangan dan pengembangan produk yang memiliki kewenangan serta tata kelola jelas.
Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Gilman Pradana Nugraha menilai bahwa BEI memiliki fungsi sebagai regulator, pengawas, sekaligus pengelola pasar. “Meski demikian, independensi fungsi-fungsi tersebut tetap harus dijaga,“ tuturnya.
Perbedaan Kadar Independensi
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK) Kukuh Komandoko Hadiwidjojo menilai, bursa sekarang sudah independen. Namun perlu dibedakan konteksnya jika kelak sudah terjadi demutualisasi. Sebelum demutualisasi, kata dia, independensi bursa yang terjadi adalah terhadap Anggota Bursa (AB) yang menjadi pemegang saham.
Namun, setelah demutualisasi dan negara masuk sebagai pemegang saham, persoalannya menjadi berbeda. Sebab, kekuatan negara sebagai badan hukum berbeda jauh dengan AB. “AB adalah kumpulan masyarakat yang membentuk badan hukum tertentu, sementara negara adalah badan hukum dengan mandat luar biasa berdasarkan Undang-Undang Dasar, yang memiliki arah politik dan politik hukum sendiri. Otomatis, cara menjaga independensinya pun berbeda,” ungkap Kukuh.
Atas dasar itu, POJK baru kelak atau aturan lain yang menjadi instrumen, harus mampu merefleksikan independensi yang dimaksud. “POJK harus mampu menerjemahkan dan mengimplementasikan makna independensi secara mendalam, yang sudah diatur dalam Pasal 8B UU P2SK,“ kata dia.
Kukuh lantas mencontohkan demutualisasi yang terjadi di Malaysia. Ketika melakukan demutualisasi, Malaysia tidak langsung memisahkan fungsi operator dan regulator bursa, tetapi lebih dahulu memperkuat tata kelola dan mekanisme pencegahan konflik kepentingan. “Setelah melakukan evaluasi bertahun-tahun, pemisahan fungsi regulasi kemudian dikembangkan lebih jauh,” tegasnya.
Bursa Malaysia juga memilih memperkuat kerangka aturan yang ada dengan membangun empat lapis tier protection.
Yang terpenting, kata Kukuh, adalah pengendalian suara, pembatasan kepemilikan dan hak suara. Jika negara hadir sebagai pemegang saham, baik itu Danantara, Bank Indonesia, maupun Kementerian Keuangan, persentase kepemilikannya harus dilihat secara agregat sebagai representasi negara.
Selain itu, lanjut Kukuh, setiap entitas negara memiliki kanal risiko yang berbeda. Kementerian Keuangan punya kanal risiko fiskal, Bank Indonesia punya kanal risiko moneter, dan Danantara memiliki karakter kanal risiko tersendiri, masing-masing diatur oleh undang-undang yang berbeda pula. Inilah yang melatarbelakangi lahirnya lembaga seperti KKSK (kemudian menjadi KSSK) pasca-krisis. Karena itu, tidak bisa disamaratakan norma pengaturannya; aturan harus mampu menerjemahkan maksud dan karakter masing-masing kanal risiko dari representasi negara, sekaligus representasi anggota bursa.
Dalam pandangan Intan Syah Ichsan, Direktur PT Samuel Aset Manajemen, demutualisasi diharapkan mampu mendorong peningkatan integritas pasar, efisiensi, dan agility bursa. Namun independensi bursa harus tetap dijaga, mengingat bursa memiliki fungsi ganda sebagai regulator, pengawas, sekaligus pengelola pasar. “Pada akhirnya, kami berharap manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak, sembari bursa tetap menjaga independensinya,“ tegasnya.
Dia mengingatkan, independensi SRO perlu dilindungi secara struktural, antara lain melalui komite regulasi atau unit SRO independen dengan proses penunjukan, anggaran, dan pengambilan keputusan yang terpisah dari kepentingan bisnis manajemen BEI.
Conflict of Interest
FGD juga menyoroti perlunya pencegahan conflict of interest dengan adanya demutualisasi. Direktur Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah berpendapat, tujuan demutualisasi BEI adalah memisahkan hak milik bursa dari hak keanggotaan perdagangan, menciptakan tata kelola lebih baik lewat peningkatan standar kepatuhan, serta profesionalisme setara bursa global. Demutualisasi juga diharapkan mengurangi konflik kepentingan, (conflict of interest), yakni menghindari benturan antara fungsi bisnis bursa dan fungsi pengawasan.
“Karena itu, indikator keberhasilan demutualisasi BEI antara lain juga dapat dilihat dari perbaikan tata kelola, semakin patuh dan profesional, tidak ada lagi konflik kepentingan,“tutur Piter Abdullah.
Bagi Intan Syah, memisahkan ownership dari membership tidak otomatis menghilangkan conflict of interest, namun hanya menggeser posisi konflik tersebut. “Bagi kami sebagai investor, yang terpenting adalah apakah terjadi perbaikan integritas pasar sesudah proses demutualisasi berlangsung. Jika BEI menjadi entitas yang profit oriented, siapa yang menjaga agar kepentingan pemegang saham BEI tidak mengalahkan kepentingan integritas pasar,“ tegasnya.
Untuk itu, Intan Syah menyarankan agar kepemilikan BEI dipisahkan dari kemampuan memengaruhi kebijakan dan peraturan. Pemegang saham tidak boleh memiliki pengaruh istimewa atas pencatatan (listing), pengawasan, penegakan hukum, atau keputusan disipliner.
Pendiri LBP Enterprises Lucky Bayu Purnomo menyatakan, conflict of interest bisa dicegah lewat penetapan ambang batas kepemilikan saham, seperti yang terjadi di berbagai bursa dunia. “Pertanyaannya, berapa ambang batas yang sebaiknya diterapkan di Indonesia agar terhindar dari conflict of interest? Siapa pun entitasnya, BUMN, Sovereign Wealth Fund, maupun kementerian harus tunduk pada logika pasar ini, karena hal ini sudah dipraktikkan sejak proses demutualisasi bursa-bursa dunia dimulai puluhan tahun lalu,” kata Lucky.
Lucky Bayu melihat demutualisasi sebagai evolusi penting untuk memperkuat transparansi dan governance pasar modal. Karena itu, desain kepemilikan harus mempertimbangkan praktik internasional mengenai ownership cap agar potensi konflik kepentingan dapat dibatasi.
“Namun ukuran akhirnya tetap pasar, yaitu apakah demutualisasi mempermudah perusahaan masuk bursa, meningkatkan pertumbuhan pasar, memperbaiki price discovery, memperkuat governance dan meningkatkan perlindungan investor,“ kata dia.
Public Interest
Kukuh Komandoko menambahkan, karena BEI pascademutualisasi akan menjadi profit oriented, jangan sampai norma yang disusun nanti melupakan kepentingan publik (public interest). “Selain itu, manajemen konflik antara keuntungan bisnis dan kepentingan publik harus dikelola dengan hati-hati,“ ujarnya.
CEO Investortrust Primus Dorimulu menekankan bahwa salah satu aspek penting adalah bagaimana memastikan fungsi BEI sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) tetap independen ketika BEI sekaligus berubah menjadi perusahaan yang berorientasi laba.
“Karena itu, tantangan terbesar demutualisasi adalah menemukan keseimbangan antara profitability dan public interest. BEI harus mampu memperoleh modal, berinvestasi pada teknologi, meningkatkan efisiensi, memperluas produk dan konektivitas global, serta menjadi lebih kompetitif, tetapi orientasi laba tidak boleh mendorong rent seeking melalui kenaikan berbagai tarif ataupun melemahkan fungsi pengawasan dan perlindungan investor,” tegas Primus. ***
