Ekonomi Pancasila dan Indonesia Incorporated ala Presiden Prabowo
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Pemerintahan Prabowo Subianto baru berjalan satu tahun plus tujuh bulan dan 12 hari, terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 1 Juni 2026. Tapi, kebijakan ekonomi presiden ke-8 ini sudah bikin geger. Ada kekaguman, ada juga kekhawatiran dan kegetiran. Ia menancapkan tekad untuk menerapkan pasal 33 UUD secara murni dan konsekuen. Kekayaan alam Indonesia harus dinikmati seluruh rakyat Indonesia. Tidak boleh lagi kekayaan alam hanya dinikmati oleh segelintir orang.
Mengubah drastis kebijakan yang selama ini sudah berjalan, atas nama konstitusi, mengundang decak kagum. Tapi, pada saat yang sama ada perasaan masygul pada para pelaku ekonomi yang tak terucapkan. Mereka patuh pada perintah penyelenggara negara agar usahanya tetap berjalan demi menjaga lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi meski ada banyak pertanyaan yang tak mampu mereka ajukan secara terbuka.
Dua pertanyaan tak terucapkan itu adalah pertama, apakah mungkin ekspansi usaha terus terjadi guna membuka lapangan kerja dan mendorong laju pertumbuhan ekonomi bertahap hingga menembus 8% pada tahun 2029? Kedua, apakah kebijakan pemerintah yang tengah digulirkan memberikan kepastian berusaha kepada para investor, dalam dan luar negeri? Pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan harus dimulai dari investasi. Tanpa investasi tidak ada kegiatan produksi. Tanpa kegiatan produksi tidak ada lapangan kerja baru dan ekspor. Tanpa ekspor yang terus meningkat, tidak ada akumulasi devisa yang signifikan.
Hari-hari ini, rupiah terdepresiasi tajam terhadap dolar AS dan sejumlah mata uang kuat dunia, termasuk dolar Singapura. Pada perdagangan Senin (01/05/2026), rupiah berada di level Rp 17.840 terhadap dolar AS. Jauh di atas asumsi ABPN 2026 yang dipatok pada level Rp 16.500 per dolar AS. Terhitung sejak akhir Desember 2025 hingga 1 Juni 2026, rupiah terdepresiasi sekitar 7% dan selama Presiden Prabowo berkuasa, rupiah sudah melemah 15% terhadap dolar AS.
Banyak penjelasan ilmiah tentang faktor penyebab depresiasi rupiah, mulai dari yield US Treasury Bond yang sudah menembus 4,5%, Perang AS dan Israel vs Iran hingga repatriasi dividen perusahaan terbuka Indonesia oleh para investor asing. Tapi, ada juga penjelasan lain, yakni ketidaknyamanan para pemilik dana, para pengusaha besar. Dalam kondisi tidak nyaman, uang mencari safe haven. Dolar AS masih menjadi safe haven karena didukung tiga faktor utama, ekonomi AS yang besar, pasar obligasi (US Treasury) yang paling likuid di dunia, serta institusi hukum dan keuangan yang relatif kuat.
Kepemilikan dolar atau aset safe haven lainnya oleh para pengusaha besar tidak otomatis berarti mereka tidak percaya pada masa depan ekonomi nasional. Sering kali, kepemilikan mereka di safe haven mencerminkan strategi diversifikasi dan manajemen risiko yang dapat dipengaruhi oleh kondisi global maupun tingkat kenyamanan terhadap kebijakan di dalam negeri. Di sinilah pentingnya membangun iklim investasi yang konsisten, kredibel, dan memberi kepastian, sehingga modal domestik merasa nyaman untuk tetap berinvestasi produktif di dalam negeri. Pada kenyataan, modal mencari dua hal sekaligus: keuntungan dan kepastian.
Para ekonom kini bertanya-tanya, apakah Presiden Prabowo sedang menerapkan ekonomi sosialisme? Sosialisme adalah sistem ekonomi yang menekankan kepemilikan bersama atau penguasaan negara atas alat-alat produksi —seperti tanah, pabrik, tambang, energi, dan infrastruktur strategis—dengan tujuan utama pemerataan dan keadilan sosial.
Presiden tampaknya tidak menerapkan kapitalisme murni, yakni sistem ekonomi yang menekankan kepemilikan privat (swasta) atas alat-alat produksi dan penggunaan mekanisme pasar untuk menentukan harga, produksi, investasi, dan distribusi sumber daya. Atas nama rakyat, Presiden ingin negara ikut menentukan, bahkan menjadi aktor utama.
Menyimak berbagai pidatonya, cukup jelas bahwa Presiden hendak menerapkan ekonomi menurut konstitusi Indonesia, yakni ekonomi Pancasila. Menurut Prof Mubyarto, ekonomi Pancasila adalah ekonomi pasar yang bermoral, berkeadilan sosial, dan diselenggarakan sebagai usaha bersama demi kemakmuran rakyat, bukan semata keuntungan segelintir pihak.
Dalam praktik ekonomi modern, kapitalisme dan sosialisme hampir tidak lagi diterapkan secara murni. Yang berkembang adalah justru ekonomi campuran, yakni perpaduan antara mekanisme pasar, peran negara, dan kebijakan kesejahteraan sosial. Negara-negara besar kini cenderung pragmatis: memakai pasar untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi, tetapi tetap menggunakan negara untuk menjaga stabilitas, pemerataan, dan kepentingan strategis. Berbagai negara berusaha menerapkan model ekonomi yang dirancang menurut konstitusinya.
China adalah contoh paling menarik. Secara politik negara itu tetap dipimpin oleh Partai Komunis, tetapi secara ekonomi menerapkan apa yang sering disebut “socialism with Chinese characteristics” atau sosialisme berciri Tiongkok. Sejak reformasi ekonomi yang dipelopori Deng Xiaoping pada tahun 1978, China membuka ruang luas bagi pasar, investasi asing, kepemilikan swasta, dan kompetisi bisnis. Perusahaan-perusahaan swasta seperti Alibaba, Tencent, dan BYD tumbuh menjadi pemain global. Namun negara tetap memegang kendali kuat atas sektor strategis seperti perbankan, energi, telekomunikasi, tanah, dan arah industrialisasi nasional. China tidak menerapkan ekonomi komunis murni, melainkan ekonomi pasar dengan negara yang sangat kuat.
Baca Juga
Prabowo: Pancasila Pegangan Kokoh Indonesia di Tengah Dunia Penuh Konflik
Sebaliknya, Amerika Serikat juga tidak menjalankan kapitalisme laissez-faire murni sebagaimana dibayangkan abad ke-19. Negara tetap memainkan peran besar dalam ekonomi melalui anggaran publik, subsidi, regulasi, dan berbagai program kesejahteraan. Pemerintah AS mengalokasikan anggaran besar untuk Social Security (jaminan pensiun), Medicare dan Medicaid (layanan kesehatan), kupon pangan (SNAP), bantuan pengangguran, subsidi pendidikan, hingga stimulus ekonomi ketika terjadi krisis. Dalam krisis keuangan 2008 maupun pandemi Covid-19, pemerintah AS bahkan melakukan intervensi fiskal dan moneter besar untuk menyelamatkan ekonomi dan lapangan kerja.
Karena itu, banyak ilmuwan ekonomi menilai bahwa dikotomi kapitalisme versus sosialisme kini tidak lagi hitam-putih. Yang membedakan negara-negara modern lebih pada seberapa besar peran pasar dan seberapa besar peran negara dalam mengatur ekonomi. Negara-negara Nordik seperti Swedia dan Norwegia, misalnya, tetap kapitalis dalam struktur pasar dan kepemilikan swasta, tetapi memiliki negara kesejahteraan (welfare state) yang sangat kuat.
Dunia modern tidak lagi memilih antara kapitalisme atau sosialisme secara murni, melainkan mencari keseimbangan antara efisiensi pasar dan keadilan sosial melalui ekonomi campuran (mixed economy). Indonesia melalui Ekonomi Pancasila sesungguhnya berada dalam arus pemikiran ekonomi modern yang pragmatis, bukan ideologi ekonomi yang ekstrem. Pasar tetap diakui penting untuk pertumbuhan, investasi, dan inovasi, tetapi negara juga memiliki kewajiban konstitusional menjaga keadilan sosial, mengelola sektor strategis, dan melindungi kelompok yang lemah.
Patuh Meski Kurang Nyaman
Sejumlah kebijakan Presiden —teranyar adalah kewajiban ekspor sumber daya alam satu pintu lewat PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI)— cukup membuat mata publik terbelalak. Pembentukan PT DSI, antara lain, didorong oleh hasil studi tentang praktik overinvoicing, underinvoicing, dan transfer pricing yang dilakukan oleh korporasi yang bergerak di sumber daya alam. Praktik ini yang hendak diberantas dan tahap pertama, ekspor satu pintu diberlakukan terhadap perusahaan sawit, batubara, dan feronikel (ferro alloy).
Sebelumnya, lewat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk Februari 2025, pemerintah menyisir praktik perusahaan sawit dan pertambangan yang ditengarai menyimpang. Satgas PKH dilaporkan menyelamatkan aset dan keuangan negara sekitar Rp371,19 triliun, terdiri atas pemulihan penguasaan kawasan hutan dan perkebunan dengan nilai sekitar Rp336,04 triliun. Selebihnya adalah komponen penerimaan fiskal dan penegakan hukum sekitar Rp31–35 triliun.
Sekitar 5,88 juta ha kawasan perkebunan sawit dan sekitar 10 ribu ha kawasan pertambangan ditengarai digunakan secara bermasalah atau tidak sesuai ketentuan.
Dalam semangat Indonesia Incorporated, sekitar 46 pengusaha dan konglomerat Indonesia telah membeli surat utang —yang disebut patriot bonds— yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dengan total komitmen Rp51,75 triliun untuk pembiayaan pembangunan nasional. Obligasi yang ditujukan untuk mendukung pendanaan proyek transisi energi dan penguatan kemandirian nasional itu dibeli oleh para taipan dengan nilai investasi individual berkisar Rp275 miliar hingga Rp3 triliun.
Patriot Bonds diterbitkan dalam dua seri dengan tenor lima dan tujuh tahun serta menawarkan kupon imbal hasil sebesar 2% per tahun. Kehadiran instrumen ini dipandang bukan sekadar mekanisme penggalangan dana, melainkan simbol keterlibatan modal domestik dan kalangan bisnis nasional dalam mendukung agenda strategis negara, khususnya transisi energi, industrialisasi, dan penguatan kedaulatan ekonomi Indonesia.
Para taipan Indonesia, pada dasarnya, tidak masalah dengan kebijakan pemerintah. Sebagai warga Indonesia yang lahir, hidup, dan berusaha di Indonesia hingga memperoleh akumulasi aset dari Indonesia, mereka siap bekerja membantu pemerintah untuk mewujudkan tujuan proklamasi, meraih cita-cita kemerdekaan. “Kami lahir, hidup, berusaha hingga menjadi besar di Indonesia. Kami mencintai Indonesia, negeri yang membesarkan kami. Ke mana lagi kami harus pergi? Kami akan tetap di sini, bersama rakyat Indonesia hingga akhir hayat,” kata seorang taipan.
Baca Juga
Mereka, para taipan itu, mengapresiasi dan mendukung kebijakan Presiden Prabowo, pemimpin yang sudah dipilih secara demokratis. Mereka siap menjalankan semua kebijakan pemerintah. Namun, mereka juga menyimpan harapan yang sama kepada pemerintah. Kiranya pemerintah, pusat hingga daerah, juga menerapkan good governance (tata kelola yang baik) di mana ada transparansi, akuntabilitas, fairness (kewajaran), responsibilitas, dan ekualitas.
Kepastian usaha adalah prasyarat yang tidak bisa ditawar dalam investasi. Pemodal asing maupun lokal membutuhkan kepastian berusaha. Mereka sudah beberapa dekade berusaha di Indonesia dan berusaha memenuhi semua regulasi yang ada. Dari usaha skala kecil hingga korporasi dan konglomerasi, mereka berusaha berjalan di atas regulasi. Tidak ada perusahaan yang sekonyong-monyong menjadi besar.
Jika tiba-tiba, saat ini, usaha mereka dipersalahkan, bagaimana dengan pemerintah pada masa lalu yang memberikan mereka izin usaha, bahkan mengajak dan mendorong mereka masuk ke bisnis berbasis sumber daya alam? Bagaimana regulasi dan law enforcement selama ini? Mengapa semua masalah masa lalu hanya ditimpakan kepada pelaku bisnis?
Mereka tidak berani bersuara. Meski sudah menyandang predikat taipan, mereka takut pada pemerintah. Karena pemerintah, seperti yang sudah mereka lihat, bisa berbuat apa saja terjadi pelaku usaha. Apalagi ada ancaman untuk mengambil alih perusahaan milik konglomerat. Kata “nasionalisasi” aset swasta adalah wacana mengerikan yang paling ditakutkan konglomerat.
Diam-diam, para konglomerat paham bahwa meski Indonesia adalah negara hukum ( rechtsstaat), dalam praktiknya, yang menjadi panglima bukanlah hukum, melainkan politik. Kemauan politik penguasa adalah penentu segalanya! Bukankah semua produk hukum —mulai dari UU hingga perda— ditentukan oleh partai politik lewat para legislator? UUD pun bisa diubah jika mayoritas anggota MPR, yang terdiri atas DPR RI dan DPD RI, bersepakat.
Dalam struktur kekuasaan saat ini di mana hampir semua partai politik menjadi pendukung pemerintah, UU bisa diubah kapan saja. Kondisi ini bagus untuk stabilitas politik. Tapi, jika UU bisa diubah kapan saja, tanpa ada alasan yang kuat yang 100% demi rakyat, kepastian usaha menjadi masalah. Investais akan mandek. Ketidakpastian adalah musuh utama investasi.
Para pelaku sangat mendukung wacana Indonesia Incorporated yang acap digaungkan Presiden. Indonesia Incorporated dalam praktik pengelolaan ekonomi negara berarti membangun ekonomi sebagai kerja bersama nasional, di mana pemerintah, swasta besar, usaha menengah, UMKM, koperasi, BUMN, perbankan, akademisi, dan masyarakat bergerak dalam satu ekosistem yang saling memperkuat untuk mencapai tujuan nasional: pertumbuhan, industrialisasi, lapangan kerja, dan kesejahteraan rakyat.
Dalam pendekatan ini, pelaku ekonomi kelas korporasi tidak diposisikan sebagai musuh negara atau sasaran nasionalisasi, melainkan sebagai mitra strategis pembangunan yang memiliki modal, teknologi, jaringan, dan kapasitas ekspansi global. Jangan pernah memusuhi yang besar, tetapi memastikan agar pertumbuhan mereka menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi ekonomi nasional. Karena itu, Ekonomi Pancasila dan Indonesia Incorporated menempatkan swasta —besar hingga mikro—, BUMN, serta koperasi berjalan berdampingan, saling menopang, dan tumbuh bersama dalam semangat gotong royong modern.
Dalam praktiknya, pengalaman Indonesia maupun banyak negara menunjukkan bahwa UMKM yang sehat dan berkelanjutan umumnya bukan UMKM yang berdiri sendiri, melainkan yang menjadi bagian dari ekosistem korporasi, sebagai pemasok, mitra produksi, distributor, offtaker, atau bagian dari rantai pasok industri nasional dan global. Model seperti ini tampak pada Japan Incorporated dan Korea Selatan, di mana perusahaan besar tumbuh menjadi pemain dunia tanpa mematikan usaha kecil. Justru UMKM berkembang pesat karena terhubung dengan industri besar. Dengan demikian, makna Indonesia Incorporated bukan ekonomi yang anti-korporasi ataupun anti-UMKM, melainkan arsitektur ekonomi nasional yang membuka ruang bagi semua pelaku untuk naik kelas dan bertumbuh bersama.
Indonesia Incorporated bukan nasionalisasi usaha swasta, melainkan nasionalisasi semangat kerja sama untuk membangun ekonomi Indonesia secara bersama-sama. Isu nasionalisasi perusahaan milik para taipan yang bergerak di sumber daya sangat mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Banyak korporasi sawit yang kini berencana melakukan re-planting atau penanaman kembali demi mempertahankan keberlanjutan usaha. Sawit yang sudah berusia di atas 20 tahun tidak lagi produktif. Mengantisipasi penurunan produktivitas, re-planting biasa mulai dilakukan jika sawit berusia 13-15 tahun. Namun, sejak ada Satgas PKH, lahan hak guna usaha (HGU) sawit tidak lagi otomatis diperpanjang. Perkebunan sawit yang sudah habis masa HGU kini masih menunggu persetujuan Kementerian Agraria.
Baca Juga
Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Pancasila yang Berkeadilan
Ketidakpastian ini tidak boleh terjadi jika sawit tetap diandalkan sebagai komoditas primadona, pertumbuhan ekonomi hendak didorong hingga menembus 8% pada tahun 2029. Menyerahkan HGU eks korporasi sawit kepada BUMN dan koperasi tidak menyelesaikan masalah, bahkan sangat boleh jadi menimbulkan masalah baru, yakni merosotnya produksi CPO nasional. Fakta, produktivitas sawit korporasi 4,5-6 ton CPO per ha. Sedangkan BUMN dan sawit milik rakyat, masing-masing, sekitar 3,5 ton dan 2,5 ton CPO per ha.
Paradoks Ekonomi
Delapan puluh satu tahun setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Indonesia masih berdiri di persimpangan sejarah yang sama: bagaimana mengubah kemerdekaan politik menjadi kemerdekaan ekonomi. Bangsa ini telah memiliki demokrasi, stabilitas politik yang relatif terjaga, pertumbuhan ekonomi yang cukup tangguh, dan kekayaan sumber daya alam yang termasuk terbesar di dunia. Namun pertanyaan para pendiri bangsa tetap menggema dari generasi ke generasi: apakah kemerdekaan benar-benar telah menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, atau baru menjadi ruang kemajuan bagi sebagian kelompok ekonomi?
Proklamasi adalah janji besar untuk menghadirkan negara yang melindungi seluruh rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi semua. Karena itu, ekonomi Indonesia sejak awal bukan sekadar urusan produksi dan perdagangan, melainkan persoalan moral, politik, sekaligus konstitusional.
Dalam konteks itulah perdebatan mengenai pertumbuhan, pemerataan, industrialisasi, hilirisasi, hingga pengelolaan sumber daya alam selalu memperoleh relevansi baru. Ekonomi tidak hanya ditanya dari sisi angka PDB, inflasi, atau investasi, melainkan juga dari sisi yang lebih mendasar: siapa yang menikmati pertumbuhan, siapa yang memperoleh akses, dan siapa yang tertinggal di belakang pembangunan. Sebab sejarah banyak menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak otomatis identik dengan keadilan sosial.
Presiden Prabowo sungguh memahami dimensi tersebut. Di bawah pemerintahannya, berbagai program prioritas diluncurkan: Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, pembangunan tiga juta rumah, pemeriksaan kesehatan gratis, Sekolah Rakyat, pengiriman pekerja migran, swasembada pangan, swasembada energi, hingga hilirisasi industri nasional. Program-program itu mungkin berbeda dalam sasaran dan instrumen, tetapi tampak memiliki satu benang merah: membangun fondasi ekonomi yang lebih luas, produktif, dan inklusif.
Di balik berbagai program itu, terdapat agenda yang lebih besar dan lebih ideologis: bagaimana menerjemahkan cita-cita kemerdekaan ke dalam arsitektur ekonomi nasional yang lebih berdaulat dan berkeadilan. Di sinilah perdebatan mengenai Pasal 33 UUD 1945, Ekonomi Pancasila, serta konsep Indonesia Incorporated memperoleh relevansi baru. Kemerdekaan politik telah tercapai, tetapi kemerdekaan ekonomi masih menjadi pekerjaan rumah bangsa.
Arah pemikiran tersebut sesungguhnya bukan sesuatu yang muncul tiba-tiba. Ia memiliki akar panjang dalam gagasan yang telah lama diusung Prabowo melalui buku Paradoks Indonesia. Buku itu pertama kali diterbitkan pada 2009, kemudian diperluas melalui Paradoks Indonesia: Pandangan Strategis Prabowo Subianto pada 2017, dan diperbarui lagi menjadi Paradoks Indonesia dan Solusinya yang mengalami beberapa kali cetak ulang hingga 2022.
Buku itu mengangkat pertanyaan yang tampak sederhana tetapi sesungguhnya fundamental: mengapa Indonesia yang kaya raya justru masih menghadapi kemiskinan, ketimpangan, pengangguran, dan ketergantungan ekonomi? Mengapa negeri yang memiliki mineral strategis, batubara, sawit, emas, gas, hutan tropis, laut luas, dan pasar domestik raksasa belum sepenuhnya mampu menghadirkan kesejahteraan yang merata?
Prabowo menyebut fenomena itu sebagai Paradoks Indonesia, sebuah kontradiksi antara potensi dan realitas. Indonesia kaya, tetapi sebagian rakyat belum menikmati kekayaan itu secara proporsional. Negeri ini memiliki sumber daya besar, tetapi masih bergantung pada impor sejumlah kebutuhan strategis. Indonesia memiliki cadangan mineral dan energi penting, tetapi selama puluhan tahun lebih banyak mengekspor bahan mentah dibanding membangun nilai tambah di dalam negeri.
Paradoks tersebut sesungguhnya bukan hanya problem Indonesia. Banyak negara berkembang menghadapi gejala serupa yang dikenal sebagai resource curse atau kutukan sumber daya alam. Negara kaya sumber daya justru kerap terjebak dalam ketergantungan komoditas, industrialisasi yang lemah, dan ketimpangan sosial yang tinggi. Nilai tambah ekonomi sering mengalir keluar negeri atau terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sementara masyarakat luas memperoleh manfaat yang relatif terbatas.
Baca Juga
Prabowo Tekankan Pancasila Jangan Jadi Sekadar Dokumen Sejarah dan Slogan
Dalam pandangan Prabowo, akar persoalan Indonesia bukan terletak pada kurangnya kekayaan nasional, melainkan pada tata kelola dan struktur ekonomi yang belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan nasional. Ia mengkritik kebocoran ekonomi, ekspor bahan mentah, ketergantungan impor, lemahnya industrialisasi, korupsi, birokrasi yang tidak efisien, serta posisi tawar negara yang dinilai belum optimal dalam pengelolaan sumber daya alam.
Buku itu juga menyoroti ketimpangan penguasaan aset dan peluang ekonomi. Kritik Prabowo tidak selalu ditujukan kepada korporasi besar sebagai entitas ekonomi, melainkan kepada struktur yang memungkinkan akses ekonomi terkonsentrasi pada kelompok tertentu sementara mobilitas sosial berjalan lambat. Dalam pandangannya, negara sering gagal menjalankan fungsi strategis sebagai pelindung dan pemberdaya rakyat, terutama petani, nelayan, UMKM, dan sektor produksi nasional.
Namun Paradoks Indonesia tidak berhenti pada kritik. Buku itu menawarkan arah solusi: hilirisasi industri, penguatan ketahanan pangan dan energi, reformasi birokrasi, pemberantasan korupsi, industrialisasi berbasis sumber daya domestik, serta negara yang lebih aktif mengawal sektor strategis. Gagasan besarnya sederhana: kekayaan nasional harus menghasilkan nilai tambah yang lebih besar di dalam negeri dan menciptakan kesejahteraan yang lebih luas.
Karena itu, Paradoks Indonesia pada dasarnya merupakan kritik sekaligus manifesto ekonomi nasional. Indonesia kaya, tetapi belum adil; maka kekayaan nasional harus dikelola lebih berdaulat, lebih produktif, dan lebih berpihak kepada rakyat.
Pandangan tersebut menemukan relevansi baru di tengah dinamika global hari ini. Dunia sedang bergerak ke arah yang semakin proteksionis dan kompetitif. Amerika Serikat melindungi industrinya melalui berbagai kebijakan strategis. Uni Eropa membangun perlindungan industri hijau dan rantai pasok penting. Jepang dan Korea Selatan mempertahankan koordinasi erat antara negara dan dunia usaha. Bahkan negara-negara yang selama puluhan tahun dikenal liberal pun kini semakin aktif menjaga kepentingan ekonominya.
Dalam situasi seperti itu, hampir tidak ada negara maju yang sepenuhnya menyerahkan masa depan ekonominya kepada pasar bebas tanpa arah nasional yang jelas. Negara-negara besar tetap memelihara strategi industri, melindungi sektor vital, dan membangun daya saing jangka panjang.
Pertanyaannya kemudian menjadi relevan bagi Indonesia: apakah negeri ini akan terus berada pada posisi sebagai pemasok bahan mentah dan pasar besar, atau mulai membangun arsitektur ekonomi yang lebih kuat, lebih terkoordinasi, dan lebih bernilai tambah? Di sinilah gagasan mengenai Ekonomi Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945 kembali memperoleh tempat. Indonesia tidak kekurangan kekayaan; yang sering kurang adalah orkestrasi nasional untuk mengelolanya.
Ekonomi Pancasila
Jika Paradoks Indonesia menjelaskan persoalan yang dihadapi bangsa, maka pasal 33 UUD 1945 menawarkan fondasi normatif mengenai bagaimana persoalan itu seharusnya dijawab. Tidak berlebihan bila banyak ahli tata negara menyebut pasal 33 sebagai “konstitusi ekonomi Indonesia”, sebab di dalamnya terkandung filosofi hubungan antara negara, pasar, dan masyarakat dalam mengelola kehidupan ekonomi nasional.
Pasal tersebut lahir bukan dalam ruang hampa. Ia merupakan refleksi pemikiran para pendiri bangsa yang menyaksikan bagaimana kolonialisme bekerja melalui penguasaan ekonomi dan eksploitasi sumber daya alam. Karena itu, ketika merancang negara merdeka, mereka tidak hanya memikirkan bentuk pemerintahan, tetapi juga memastikan bahwa kemerdekaan politik harus disertai kemerdekaan ekonomi.
Ayat pertama Pasal 33 menegaskan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Rumusan ini menunjukkan bahwa Indonesia sejak awal tidak membayangkan sistem ekonomi yang semata bertumpu pada persaingan bebas dan dominasi modal, melainkan ekonomi yang dibangun melalui kerja sama, gotong royong, dan keberpihakan kepada kepentingan bersama.
Baca Juga
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Ekonomi Pancasila untuk Pastikan Pemerataan Pembangunan
Ayat kedua menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ketentuan ini sering menjadi dasar legitimasi negara dalam mengelola sektor-sektor strategis seperti energi, kelistrikan, air, pelabuhan, dan infrastruktur vital. Negara diposisikan bukan sekadar regulator pasif, tetapi juga penjaga kepentingan publik agar sektor vital tidak sepenuhnya ditentukan logika keuntungan privat.
Sementara itu, ayat ketiga memuat salah satu prinsip paling fundamental dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Frasa “sebesar-besar kemakmuran rakyat” sangat penting, sebab penguasaan negara bukan tujuan pada dirinya sendiri. Negara tidak dimaksudkan menjadi pemilik absolut, melainkan instrumen untuk menghadirkan kesejahteraan publik.
Setelah reformasi dan amandemen UUD 1945, Pasal 33 diperluas melalui ayat keempat yang memperkenalkan konsep demokrasi ekonomi. Di dalamnya ditegaskan bahwa perekonomian diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, wawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan kemajuan serta kesatuan ekonomi nasional. Penambahan ini penting karena menunjukkan bahwa Indonesia tidak menolak modernisasi dan efisiensi, tetapi ingin memastikan bahwa efisiensi berjalan bersama keadilan.
Di sinilah Ekonomi Pancasila memperoleh makna yang lebih jelas. Ekonomi Pancasila bukan sosialisme negara yang meniadakan pasar, tetapi juga bukan kapitalisme laissez-faire yang menyerahkan seluruh mekanisme ekonomi kepada kekuatan modal. Ia adalah jalan tengah Indonesia—sebuah middle path—yang mengakui peran pasar, investasi, dan dunia usaha, namun tetap menempatkan negara sebagai penjaga keseimbangan dan keadilan sosial.
Karena itu, Ekonomi Pancasila sesungguhnya tidak anti pertumbuhan, tidak anti investasi, dan tidak anti korporasi besar. Yang ditolak bukanlah besarnya usaha, melainkan ketimpangan akses dan dominasi yang menutup kesempatan bagi pelaku lain untuk tumbuh.
Dalam beberapa tahun terakhir, Presiden Prabowo tampak ingin menerjemahkan Pasal 33 ke dalam kebijakan yang lebih konkret. Hilirisasi mineral dilanjutkan dan diperluas. Swasembada pangan serta energi kembali dijadikan agenda strategis. Negara didorong lebih aktif dalam pengelolaan sektor vital, sementara berbagai program sosial diperluas untuk memperkuat daya tahan masyarakat.
Langkah yang paling menonjol adalah penataan pengelolaan sumber daya alam melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pemerintah memandang langkah tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan ekonomi dan memastikan pengelolaan sumber daya berjalan sesuai amanat konstitusi.
Satgas PKH melaporkan nilai penyelamatan aset dan keuangan negara mencapai sekitar Rp371,19 triliun sejak dibentuk pada Februari 2025. Namun angka besar itu tidak sepenuhnya berupa uang tunai yang masuk ke kas negara. Nilai terbesar berasal dari pemulihan penguasaan kawasan hutan dan perkebunan yang ditaksir mencapai sekitar Rp336,04 triliun, sementara komponen penerimaan fiskal dan penegakan hukum berkisar Rp31–35 triliun.
Satgas mencatat penertiban terhadap sekitar 5,88 juta hektare kawasan perkebunan sawit dan sekitar 10 ribu hektare kawasan pertambangan yang sebelumnya digunakan secara bermasalah atau tidak sesuai ketentuan. Tambahan penerimaan berasal dari perkara korupsi fasilitas ekspor CPO, denda administratif, PNBP, PBB, serta dana escrow pengelolaan barang bukti.
Karena itu, istilah “penyelamatan aset” dalam konteks ini tidak berarti negara menemukan uang tunai ratusan triliun rupiah. Yang terjadi adalah pemulihan hak negara atas kawasan, penghentian potensi kehilangan penerimaan, serta penguatan kendali terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Di luar Satgas PKH, pemerintah juga membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (SDI) di bawah Danantara untuk melakukan verifikasi ekspor komoditas strategis seperti CPO, batubara, dan ferro alloy sebagai tahap awal. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari penguatan tata niaga dan pengawasan ekspor sumber daya alam.
Namun di sinilah perdebatan menjadi menarik. Sebagian pihak mengapresiasi langkah pemerintah karena dinilai memperkuat posisi negara dan mengurangi kebocoran ekonomi. Di sisi lain, para ekonom mengingatkan bahwa implementasi Pasal 33 harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menciptakan birokrasi berlebihan, distorsi pasar, ketidakpastian investasi, dan tidak terkesan tindakan nasionalisasi perusahaan swasta.
Indonesia Incorporated
Pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945 memberikan petunjuk penting mengenai bagaimana negara Indonesia seharusnya dibangun. Setelah menguraikan lima sila, Soekarno memerasnya menjadi Trisila, lalu Ekasila. Dan Ekasila itu, menurut Bung Karno, adalah satu kata: gotong royong.
“Semua buat semua,” kata Bung Karno. Negara tidak boleh dibangun untuk satu orang, satu golongan, atau kelompok kaya semata, melainkan untuk seluruh bangsa. Dalam pandangannya, gotong royong lebih dinamis daripada sekadar kekeluargaan karena menggambarkan kerja bersama, pemerasan keringat bersama, dan perjuangan bersama demi kepentingan bersama.
Di era modern, semangat itu sering diterjemahkan sebagai Indonesia Incorporated, sebuah pendekatan pembangunan yang melihat negara, BUMN, swasta besar, usaha menengah, koperasi, UMKM, lembaga keuangan, akademisi, dan masyarakat sebagai satu ekosistem yang bergerak menuju tujuan nasional yang sama.
Konsep ini bukan hal asing di dunia. Jepang telah lama dikenal dengan pendekatan Japan Incorporated, terutama pasca-Perang Dunia II, ketika pemerintah, perbankan, industri, dan sektor swasta bergerak dalam koordinasi strategis untuk membangun industri nasional. Kementerian MITI ketika itu memainkan peran penting dalam mengarahkan industrialisasi, mendorong teknologi, membuka pasar ekspor, dan melindungi sektor strategis sampai cukup kuat bersaing secara global.
Hasilnya terlihat jelas. Jepang tidak membangun ekonomi dengan memusuhi korporasi besar. Sebaliknya, konglomerasi industri seperti Toyota, Mitsubishi, Hitachi, dan Sony tumbuh menjadi pemain global. Namun pada saat yang sama, Jepang juga berhasil membangun basis UMKM dan industri kecil yang kuat sebagai pemasok, inovator, sekaligus penyerap tenaga kerja.
Model serupa dapat dilihat di Korea Selatan. Negara itu mendukung lahirnya chaebol seperti Samsung, Hyundai, dan LG sebagai mesin industrialisasi, tetapi secara paralel tetap membangun jaringan usaha kecil, pendidikan vokasi, dan rantai pasok domestik yang kuat. Eropa dan Amerika Serikat pun pada praktiknya melakukan hal yang sama: membiarkan korporasi besar tumbuh, tetapi memastikan kompetisi dan akses ekonomi tetap terbuka.
Pelajaran dari negara-negara tersebut jelas: keadilan ekonomi tidak dicapai dengan menghambat yang besar, melainkan dengan memperbesar yang kecil. Karena itu, Ekonomi Pancasila tidak boleh disalahpahami sebagai ideologi anti-konglomerat atau anti-korporasi besar. Korporasi besar dibutuhkan sebagai lokomotif investasi, inovasi, ekspor, dan penciptaan lapangan kerja. Banyak konglomerat Indonesia juga telah berkontribusi dalam industrialisasi, pembangunan infrastruktur, energi, dan manufaktur.
Namun, negara tidak boleh berhenti pada keberhasilan kelompok besar saja. Pemerintah tidak boleh hanya memberikan akses kepada mereka yang telah mapan, sementara pelaku usaha menengah, kecil, mikro, bahkan ultra-mikro kesulitan memperoleh pembiayaan, pasar, teknologi, atau perizinan.
Semangat gotong royong justru menuntut negara membuka tangga mobilitas ekonomi. UMKM harus memperoleh ruang untuk naik kelas menjadi usaha menengah. Usaha menengah harus didorong menjadi korporasi modern. Dan korporasi nasional harus diberi kesempatan menjadi pemain regional bahkan global.
Dengan kata lain, Ekonomi Pancasila bukan soal mengecilkan yang besar, tetapi memperbesar yang kecil tanpa mematikan yang besar. Indonesia Incorporated bukan ekonomi yang memusuhi konglomerat, melainkan ekonomi yang membuka jalan agar UMKM pun suatu hari bisa menjadi konglomerat.
Quo Vadis Ekonomi Indonesia
Pada akhirnya, perdebatan mengenai Ekonomi Pancasila bukan semata soal teori ekonomi atau tafsir konstitusi. Yang dipertaruhkan sesungguhnya adalah arah masa depan Indonesia: apakah negeri ini akan menjadi negara yang sekadar tumbuh secara statistik, atau negara yang benar-benar menghadirkan kemakmuran yang dirasakan luas oleh rakyatnya.
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika Indonesia memasuki usia kemerdekaan ke-81. Selama delapan dekade lebih, bangsa ini telah mencatat berbagai capaian penting: pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, pengurangan kemiskinan, dan penguatan demokrasi. Namun pada saat yang sama, tantangan lama masih tetap hadir: kesenjangan sosial, ketimpangan penguasaan aset, ketergantungan impor, deindustrialisasi dini, serta distribusi kesempatan ekonomi yang belum merata.
Dalam konteks inilah gagasan Presiden Prabowo tentang Ekonomi Pancasila dan Indonesia Incorporated memperoleh konteks yang lebih luas. Gagasan itun bukan sekadar kumpulan program pemerintah, melainkan upaya menghadirkan kembali hubungan yang lebih seimbang antara negara, pasar, dan rakyat.
Program-program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan tiga juta rumah, Sekolah Rakyat, pemeriksaan kesehatan gratis, pengiriman pekerja migran terampil, Koperasi Merah Putih, hilirisasi industri, serta agenda swasembada pangan dan energi dapat dilihat sebagai bagian dari kerangka besar tersebut. Tujuan akhirnya bukan hanya meningkatkan angka pertumbuhan, tetapi memperkuat fondasi sosial dan produktif bangsa.
Dalam logika Ekonomi Pancasila, pertumbuhan dan pemerataan tidak boleh dipertentangkan. Pertumbuhan tanpa pemerataan berisiko melahirkan ketimpangan yang memicu instabilitas sosial. Sebaliknya, pemerataan tanpa pertumbuhan hanya akan membagi kemiskinan secara lebih merata. Karena itu, keduanya harus berjalan simultan.
Paradigma ini sesungguhnya dekat dengan pidato Bung Karno tentang sociale rechtvaardigheid atau keadilan sosial. Bung Karno mengingatkan bahwa demokrasi politik semata tidak cukup jika tidak disertai demokrasi ekonomi. Negara merdeka, menurutnya, tidak boleh hanya memberi hak memilih, tetapi juga menghadirkan kesempatan hidup yang layak.
Pandangan tersebut menemukan resonansi dalam kebijakan Prabowo yang ingin memperkuat peran negara pada sektor-sektor strategis tanpa menutup ruang bagi investasi dan dunia usaha. Negara diharapkan menjadi wasit yang adil, fasilitator pertumbuhan, sekaligus pelindung kelompok yang lemah.
Namun, implementasi selalu lebih sulit dibanding gagasan. Pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa kebijakan berbasis nasionalisme ekonomi dapat berhasil, tetapi juga dapat gagal apabila tidak disertai tata kelola yang baik. Nasionalisme tanpa efisiensi bisa berubah menjadi proteksionisme yang mahal. Intervensi negara tanpa akuntabilitas bisa melahirkan birokrasi baru dan rente ekonomi.
Karena itu, keberhasilan Ekonomi Pancasila tidak ditentukan oleh seberapa besar negara mengambil alih peran ekonomi, melainkan oleh kualitas tata kelola, transparansi, kepastian hukum, dan profesionalisme pelaksanaannya. Di sinilah peringatan para ekonom patut dicermati. Negara tidak boleh anti-besar. Konglomerat dan korporasi besar tetap memiliki fungsi penting dalam pembangunan nasional. Mereka memiliki modal, jaringan global, kemampuan teknologi, serta daya ekspansi yang dibutuhkan untuk membawa Indonesia masuk ke rantai nilai internasional. Yang perlu dihindari adalah situasi ketika akses ekonomi hanya berputar pada kelompok tertentu dan tertutup bagi pelaku lain.
Ekonomi Pancasila yang sehat justru harus menciptakan equal opportunity, kesempatan yang lebih adil bagi semua pelaku usaha. Pemerintah harus memastikan perbankan, pembiayaan, teknologi, logistik, dan regulasi dapat diakses bukan hanya oleh kelompok mapan, tetapi juga oleh pelaku menengah, kecil, mikro, dan ultra-mikro.
Karena itu, keberhasilan Indonesia Incorporated bukan diukur dari banyaknya konglomerat yang dimiliki negara, melainkan dari seberapa terbuka mobilitas ekonomi nasional. Jika seorang pedagang kecil dapat naik menjadi pengusaha menengah, jika koperasi dapat berkembang menjadi korporasi modern, dan jika UMKM memperoleh kesempatan menembus pasar global, maka gotong royong ekonomi benar-benar bekerja. Sebaliknya, bila struktur ekonomi tetap tertutup dan mobilitas sosial terhambat, maka istilah keadilan sosial hanya akan menjadi slogan.
Sejarah Jepang dan Korea Selatan memberikan pelajaran penting. Kedua negara tidak menghukum perusahaan besar karena besar. Mereka justru membangun industrial ladder—tangga industrialisasi—yang memungkinkan usaha kecil masuk ke rantai pasok, memperoleh teknologi, dan bertumbuh bersama industri besar. Model seperti inilah yang tampaknya hendak didekati melalui semangat Indonesia Incorporated: negara memimpin arah, dunia usaha bergerak, masyarakat berpartisipasi, dan seluruh ekosistem tumbuh bersama.
Dalam kerangka itu, kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (SDI) maupun berbagai instrumen penguatan tata kelola sumber daya alam akan diuji bukan semata dari niat politiknya, tetapi dari dampaknya terhadap efisiensi, transparansi, dan nilai tambah ekonomi nasional.
Pertanyaannya, apakah instrumen baru itu akan memperkuat daya saing Indonesia, memperbesar penerimaan negara, dan membuka ruang usaha yang lebih luas? Ataukah justru menciptakan lapisan birokrasi baru yang memperpanjang rantai ekonomi? Jawaban atas pertanyaan itu belum final. Waktu dan implementasi akan menjadi hakim sesungguhnya.
Yang jelas, cita-cita besar Prabowo tampak berangkat dari keyakinan bahwa Pasal 33 UUD 1945 tidak boleh berhenti sebagai ornamen konstitusi atau sekadar kutipan pidato kenegaraan. Pasal itu ingin dihidupkan dalam kebijakan nyata yang menyentuh pengelolaan sumber daya alam, industrialisasi, ketahanan pangan, dan keadilan ekonomi.
Dalam konteks inilah, Paradoks Indonesia bertemu dengan Ekonomi Pancasila dan Indonesia Incorporated. Paradoks menjelaskan masalahnya: negeri kaya yang belum sepenuhnya adil. Pasal 33 memberi arah normatifnya: kekayaan harus dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sementara Indonesia Incorporated menawarkan metodenya: gotong royong modern antara negara, korporasi besar, usaha menengah, koperasi, UMKM, dan rakyat.
Tetapi Bung Karno telah memberi peringatan jauh sebelumnya. Pancasila, katanya, tidak otomatis menjadi kenyataan tanpa perjuangan. Ia harus diperjuangkan terus-menerus dalam kebijakan, institusi, dan keberanian politik. Perjuangan itu kini memasuki babak baru.
Indonesia sedang menguji apakah gotong royong dapat diterjemahkan menjadi arsitektur ekonomi modern; apakah keadilan sosial dapat berjalan bersama efisiensi; dan apakah nasionalisme ekonomi mampu berdamai dengan kompetisi global. Mungkin inilah pertanyaan terbesar yang akan menentukan wajah ekonomi Indonesia pada abad ke-21. Ekonomi Pancasila tidak diukur dari kerasnya pidato melawan ketimpangan, tetapi dari keberhasilannya membuka jalan agar kemakmuran benar-benar menjadi milik semua.
Indonesia untuk Semua
Ekonomi Pancasila ala Presiden Prabowo bukanlah proyek ekonomi yang selesai dalam satu periode pemerintahan, melainkan sebuah ikhtiar panjang untuk menjawab pertanyaan tua yang diwariskan sejarah Indonesia: bagaimana negeri yang kaya dapat menjadi negeri yang adil. Jawaban itu tentu tidak sederhana. Negara membutuhkan investasi dan korporasi besar untuk tumbuh. Tetapi negara juga membutuhkan UMKM, koperasi, petani, nelayan, dan pelaku usaha ultra-mikro agar pertumbuhan memiliki akar sosial yang kuat. Yang besar tidak boleh dimusuhi, tetapi yang kecil juga tidak boleh dibiarkan tertinggal.
Karena itu, semangat Indonesia Incorporated sesungguhnya kembali pada gagasan paling sederhana yang disampaikan Bung Karno pada 1 Juni 1945: “semua buat semua.” Bukan ekonomi untuk segelintir elite, bukan negara untuk satu golongan, melainkan kerja bersama demi kepentingan bersama.
Di situlah gotong royong menemukan makna modernnya, bukan romantisme masa lalu, tetapi strategi pembangunan nasional. Dan di situlah pula masa depan Indonesia sedang dipertaruhkan.
Quo vadis ekonomi Indonesia? Jawabannya mungkin bukan memilih antara negara atau pasar, tetapi memastikan keduanya bekerja untuk rakyat. (PD)

