Bank UMKM, Ambisi atau Solusi?
Poin Penting
|
Oleh: Raden Tedy *)
INVESTORTRUST - Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan RI pada Senin, 6 April 2026, salah satu sesi paparan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa adalah rencana mengambil alih PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari Bank BRI, dan akan lebih fokus dalam penyaluran Kredit UMKM terutama Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Hal ini dilatarbelakangi bahwa setiap tahun negara menggelontorkan dana sekitar Rp 40 triliun untuk subsidi bunga KUR, yang hilang begitu saja. Jika dana itu diberikan pada PNM, dalam 5 tahun modalnya akan besar dan menjadi dana bergulir. Bahkan PNM dapat dijadikan Bank UMKM.
Perhatian pemerintah sepanjang 2025 cukup besar, terutama untuk permodalan UMKM melalui kredit bank yang dilakukan Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan, yang menghimbau, mendesak, bahkan mengintervensi perbankan untuk menyalurkan kredit modal usaha ke UMKM. Namun pertumbuhan kredit UMKM justru semakin menurun. Bahkan terkoreksi pada Desember 2025 yang lalu menjadi minus 0,27%, dengan ratio kredit UMKM terendah sepanjang 10 tahun terakhir yaitu 17,82%, dibandingkan dengan total kredit perbankan.
Bank UMKM merupakan mimpi lama pengusaha UMKM Indonesia, untuk dapat membantu permodalan dengan memberikan banyak kemudahan, yang direncanakan akan terwujud melalui Menkeu Purbaya.
Pemerintah selama ini sudah bekerja kerasdengan berbagai regulasidan kebijakan yang dilakukan, semata – mata membantu pengusaha UMKM agar berkembang naik kelas. Rasio kewirausahaan pada Desember2025 sebesar 3,29%,masih jauh tertinggal dari negara – negaradi ASEAN.
Adapun berbagai regulasi dan kebijakan yang telah dilakukan pemerintah dalam optimalisasi permodalan UMKM dari perbankan antara lain, pertama, Peraturan Bank Indonesia nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makro Prudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan unit usaha Syariah. Pasal 3 butir (5) menyatakan, paling sedikit sebesar20% pada posisiakhir Juni 2022 dan akhir Desember 2022; paling sedikit 25% pada posisi akhir Juni 2023 dan akhir Desember 2023; dan paling sedikitsebesar 30% sejak akhir Juni 2024. Namun dalam realisasinya, rasio kredit UMKM dibawah 18%.
Kedua, Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun2024 tentang Penghapusan piutang macet bagi UMKM, dimana ditargetkan 1 juta UMKM, namun terealisasi hanya 6% atau sekitar 67.000 UMKM.
Ketiga, Peraturan OJK nomor 19 tahun 2025 tentang Kemudahaan akses pembiayaan kepada UMKM, yang sangatmemihak pada UMKM. Namun sampai saat ini belum terlihat bank yang membuat aturanturunan atau produkkredit atas POJK tersebut.
Mengkaji kebijakan yang memihak UMKM tentang permodalan UMKM, tidak satupun yang terpenuhi. Maka wajar jika timbul tanda tanya: Ada apa dengan perbankan Indonesia?’ Apakah ini suatu pembangkangan, ketidaksukaan atas regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan, atau ada hal lain.
Jika melihat regulasidan kebijakan yang berpihak kepada UMKM lainnya di luar permodalan Bank, seperti masalah perpajakan dimana UMKM dengan penjualan di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak, dan di atas Rp 500 juta dikenakan pajak final 0,5%: PP nomor 7 Tahun2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM; UU Cipta Kerja nomor 6 Tahun 2023, serta kebijakan tentang Digitalisasi dan Akses Pasar, semuanya berjalan dengan baik.
Data perbankan 10 tahun terakhir menunjukkan, total pertumbuhan kredit dominan di bawah 10%, bahkan sempat terkoreksi pada tahun 2020 sebagai dampak pandemi Covid 19. Pada 2025, total kredit bertumbuh 7,88% namun untuk kredit UMKM terkoreksi -0,27%. Apakah karena kurangnya permintaan kredit UMKM, sehingga pertumbuhannya turun?
Kalau dilihat dari pengambilan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pada Oktober 2025 ada 31,508,512 pengambilan data SLIK. Inimenunjukkan bahwa permintaan kredit cukup tinggi,dan dapat diasumsikan banyak permohonan kredit yang ditolak, bukan karena permintaan yang lemah.
Hipotesa anggapan bahwa bank membangkang kebijakan dan regulasi yang telah ditetapkan, dapattereliminasi dengan upayabank untuk menyalurkan kredit yang pruden guna menjaga kesehatan perbankan.
Berkaca dari krisis moneter 1998/1999, salah satu penyebabnya adalah banyaknya kredit macet di perbankan. Bank telah memiliki sistem dan strategi yang cukup baik dalam pengelolaan dana masyarakat.
Jika kredit KUR yang menjadi permasalahan, target dan realisasi KUR dalam 5 tahun terakhir terlihat bahwa perbankan telah berupaya optimaldalam pencapaian targetpenyaluran KUR dan bahkan pada 2024 melampaui target.
Selama ini, masalah utama kecilnyapenyaluran kredit UMKM antara lain banyak UMKM yang memiliki kredit bermasalah, kelayakan usaha UMKM yang masihdiragukan oleh perbankan, kredit bermasalah (NPL) UMKM yang tinggi,serta banyak UMKM yang tidak memiliki agunan yang memadai.
Itu adalah permalahan umum, di luar faktor internal bank itu sendiri, seperti kekhawatiran petugas kredit UMKM yang mendapat hukuman berat jika debitur UMKM menunggakbahkan macet. Belum lagi ketakutan terhadap jalur hukum, lantaran banyak yang dipidana akibat kredit macet dengan alasan memperkaya pihak lain. Itu menjadi momok yang sungguh menakutkan bagi petugas kredit perbankan.
Out of The Box
Jadi, rencana pembentukan Bank UMKM dengan mengambil alih PNM merupakan terobosan Out of The Box, banyak dinanti-nantikan oleh pelaku UMKM. Langkah ini diyakini dapat mengurai permasalahan penyaluran kredit UMKM yang selamaini menemui banyak kendala.
Namun perlu dipertimbangkan, jika dengan pembentukan Bank UMKM malah menutup KUR, tentu akan berdampak secara makro dalam pertumbuhan ekonomi. KUR yang selama ini disalurkan lebih dari Rp 250 triliun akan hilang, dan diganti oleh Bank UMKM yang kemungkinan penyalurannya hanya di bawah Rp 50 triliun.
Dalam konteks itu, langkah bijak yang dapat dipertimbangkan adalah, pertama, menunjuk PNM juga sebagai penyalur KUR, dengan target tertentu, sesuai kapasitas yang ada, bisa dengan mengurangi target bank lainnya. Kedua, menambah total target KUR dengan adanyaPNM sebagai penyalur KUR. Ketiga, PNM hanya menyalurkan KUR di bawah Rp 100 juta yang tanpa agunan.
Langkah ini bisa diujicoba, sebelum melangkah lebih jauh dalam menyikapi rencana Bank UMKM.
Apapun permasalahan dan kendalanya, rencana pembentukan Bank UMKM merupakan terobosan yang patut mendapat dukungan banyak pihak. Pengusaha UMKM Indonesia pasti sangat berharap ini dapat terwujud segera. Ini merupakan ambisi positif yang sangat berpihak pada UMKM, notabene peran UMKM dominan dan berkonstribusi besar pada Indonesia, dan bukan sekadar solusi sesaat demi pencitraan.
*) Raden Tedy, Wakil Ketua Umum Bidang Kewirausahaan UMKM Kadin Indonesia

