Gandeng BTPN Syariah, Allianz Syariah Rilis Produk Dwiguna Baru
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk memperluas layanan keuangan dan proteksi asuransi, PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) bekerja sama dengan PT BTPN Syariah Tbk (BTPS) merilis produk asuransi dwiguna (endowment) baru melalui kanal bancassurance bernama Guardia RENCANA Syariah.
Direktur Utama Allianz Syariah Elmie A Najas mengungkapkan, produk baru ini menawarkan pembayaran kontribusi (premi) berkala selama delapan tahun dengan proteksi secara jiwa dan finansial selama 18 tahun.
“Allianz Syariah bersama BTPN Syariah memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk menghadirkan solusi perlindungan jiwa dan perencanaan finansial yang relevan serta mudah diakses,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (26/1/2026).
Baca Juga
AllianzGI Indonesia Gandeng Bank DBS Distribusikan 2 Reksa Dana Berbasis USD
Elmie mengatakan, penerima manfaat akan menerima manfaat meninggal dunia 105% dari keseluruhan kontribusi yang dibayarkan, ditambah saldo tabungan yang tersedia saat itu jika pihak yang diasuransikan meninggal dunia dalam dua tahun polis pertama, atau 100% santunan asuransi dan manfaat pembebasan kontribusi jika meninggal dunia setelah dua tahun polis.
Setali tiga uang, Country Chief Bancassurance Allianz Life Indonesia Ancilla Lily menjelaskan, peserta akan akan mendapat manfaat tahapan di akhir tahun polis ke-11 yang diambil dari nilai saldo tabungan yang tersedia.
Kemudian, peserta akan memperoleh manfaat 60% dari santunan asuransi pada akhir tahun polis ke-18. Tapi, jika pihak yang diasuransikan meninggal dunia setelah dua tahun polis berlaku, penerima manfaat akan tetap menerima manfaat di akhir tahun polis ke-11, dan kemudian polis berakhir.
“Bancassurance menjadi strategi penting Allianz Indonesia untuk memperkuat posisi di segmen nasabah yang sudah memiliki rencana keuangan masa depan, termasuk juga perlindungan yang berbasis nilai syariah,” kata Lily.
Akses kepesertaan dibuat mudah, dengan pengajuan polis cukup melalui penyertaan kesehatan tanpa pemeriksaan medis untuk santunan asuransi hingga Rp 1,5 miliar atau melalui proses full underwriting untuk santunan asuransi yang lebih besar.
Selain itu, tersedia fitur wakaf yang memungkinkan penyaluran maksimal 45% dari santunan asuransi dan/atau 30% dari saldo tabungan, dikelola sesuai prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Gandeng Bank QNB Indonesia, Allianz Life Rilis Produk “Endowment” Baru
Sementara itu, Direktur BTPN Syariah Fachmy Achmad menilai proteksi menjadi pilar penting dalam perencanaan keuangan nasabah. Melalui pengembangan layanan bancassurance bersama Allianz Syariah, pihaknya berupaya menghadirkan solusi perlindungan finansial yang mudah diakses.
“Momentum ini menjadi langkah strategis bagi BTPN Syariah dalam memperluas layanan yang lebih menyeluruh menuju kehidupan yang lebih berarti,” ucapnya.

