Hati-Hati! Meski Tanpa Fraud, Kredit Macet Bank BUMN Bisa Masuk Tindak Korupsi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kredit macet merupakan risiko inheren dalam bisnis perbankan yang tidak mungkin dihilangkan sepenuhnya. Namun demikian, risiko tersebut harus dikelola secara prudent agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum, apalagi tindak pidana korupsi.
“Nature bisnis perbankan itu inherent risk-nya besar. Tidak mungkin nol kredit macet. Yang bisa dilakukan adalah meminimalkan risiko tersebut,” ujar Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, pada agenda Starting Year Forum 2026 di The St. Regis Hotel, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, selama proses pemberian dan pengawasan kredit dilakukan secara benar, profesional, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), maka kredit macet seharusnya dipandang sebagai risiko bisnis yang berada di ranah perdata.
Lebih lanjut, Yuliana menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi dalam sektor perbankan tidak selalu mensyaratkan adanya fraud. Penyalahgunaan diskresi, konflik kepentingan, atau pembiaran yang disengaja juga dapat memenuhi unsur pidana.
“Korupsi itu pendekatannya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian negara. Ada fraud atau tidak, tetap bisa masuk,” jelasnya.
Baca Juga
Tidak Semua Kredit Macet Bank BUMN Masuk Tindak Korupsi, KPK: Pembuktian Kerugian Negara Jadi Kunci
Oleh karena itu, OJK mendorong bank, termasuk bank BUMN, untuk terus menyempurnakan SOP, memperkuat tata kelola, dan memastikan seluruh keputusan kredit diambil dengan itikad baik dan informasi yang memadai.
Sementara itu Yuliana menekankan bahwa doktrin Business Judgment Rule (BJR) tidak dapat digunakan sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab hukum. Ia mengingatkan bahwa penyimpangan terhadap SOP, pembiaran, atau pengabaian kewajiban hukum justru dapat menjadi pintu masuk perbuatan melawan hukum.
“Kalau checklist SOP ada 10, lalu 2 atau 3 di-skip, jangan langsung berlindung di balik business judgment rule. Harus ada justifikasi yang rasional, objektif, dan terdokumentasi,” terangnya.
Ia menyebut, kegagalan menjalankan kewajiban hukum atau delay omission dapat masuk dalam unsur perbuatan melawan hukum, yang berpotensi menjadi elemen tindak pidana korupsi apabila menimbulkan kerugian negara.

