BTN Rampungkan Pemisahan Unit Usaha Syariah ke BSN
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN telah menyelesaikan proses pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) senilai Rp 5,56 triliun ke PT Bank Syariah Nasional (BSN).
Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, menjelaskan bahwa penyampaian laporan dan informasi tambahan tersebut merupakan bentuk kepatuhan perseroan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 17/POJK.04/2020 dan No. 42/POJK.04/2020 mengenai kewajiban keterbukaan informasi bagi emiten atau perusahaan publik.
“Perseroan telah menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material terkait penyelesaian pemisahan Unit Usaha Syariah BTN kepada regulator dan publik. Seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ramon dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (5/1/2026) malam.
Baca Juga
Resmi Beroperasi, BSN Siap Jadi Katalisator Industri Perbankan Syariah Nasional
Ia menegaskan, keterbukaan informasi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan mengenai aksi korporasi yang dilakukan BTN, sekaligus memastikan transparansi atas dampak pemisahan UUS terhadap kegiatan usaha perseroan.
Menurut Ramon, pemisahan Unit Usaha Syariah merupakan langkah strategis BTN dalam memperkuat fokus bisnis masing-masing entitas, sekaligus mendukung pengembangan industri perbankan syariah nasional yang lebih mandiri dan berdaya saing.
“BTN berkomitmen untuk terus menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta memenuhi seluruh kewajiban keterbukaan informasi kepada publik,” pungkasnya.
Baca Juga
'Spin Off' dari BTN, Bank Syariah Nasional (BSN) Resmi Berdiri
Dengan rampungnya pemisahan UUS tersebut, BTN berharap dapat meningkatkan efisiensi operasional dan memberikan nilai tambah yang berkelanjutan bagi pemegang saham serta nasabah.
Unit Usaha Syariah (UUS) BTN, seperti diketahui telah resmi menjadi entitas baru bernama PT Bank Syariah Nasional (BSN), setelah BTN melakukan spin off (pemisahan) UUS-nya pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 18 November 2025. Pemisahan ini dilakukan karena aset UUS BTN telah melebihi batas regulasi OJK (Rp 50 triliun) dan menjadikannya bank syariah mandiri yang lebih kuat, dengan BTN sebagai pemegang saham mayoritas.
Transaksi tersebut kemudian telah disahkan pada 22 Desember 2025. Transaksi itu, merupakan satu rangkaian transaksi pemisahan UUS perseroan yang didahului dengan pengambilalihan BSN pada Juni 2025. Kemudian dilanjutkan dengan proses pemisahan UUS perseroan dengan cara pengalihan hak dan kewajiban kepada BSN. Kembali, itu berdasar keputusan RUPS Luar Biasa pada 18 November 2025, dan telah mendapat persetujuan OJK pada 9 Desember 2025.

