Soal Wacana Asuransi Wajib Perjalanan Bagi Wisatawan Asing, OJK Bilang Begini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait wacana dari industri perasuransian yang ingin mewajibkan asuransi perjalanan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, mengungkapkan, kebijakan tersebut pada prinsipnya merupakan kebijakan lintas sektor yang memerlukan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, khususnya yang membidangi pariwisata dan keimigrasian.
Baca Juga
OJK Dukung Wacana Wisman Wajib Asuransi Perjalanan di Indonesia
“Namun demikian, OJK pada prinsipnya mendukung apabila kebijakan tersebut dilaksanakan, karena dapat memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan sekaligus mendorong pengembangan produk asuransi melalui ekstensifikasi pasar,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Menurut Ogi, apabila diterapkan dengan perencanaan yang matang, kebijakan tersebut berpotensi menjadi pendorong kinerja asuransi perjalanan di Tanah Air. Namun, ia menekankan bahwa realisasi kebijakan ini masih memerlukan kajian lebih lanjut.
Baca Juga
Minat Liburan Akhir Tahun Meningkat, Allianz Ingatkan Pentingnya Asuransi Perjalanan
“Realisasi kebijakan tersebut perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem, mekanisme implementasi, serta aspek perlindungan konsumen, agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” katanya.

