OJK Bentuk Departemen Pengembangan UMKM dan Syariah Serta Direktorat Pengawasan Bank Digital
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja membentuk Departemen dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah, serta membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang mulai efektif beroperasi di 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, pembentukan departemenb baru untuk menjawab tantangan transformasi ekonomi serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional melalui pengawasan yang lebih adaptif dan terintegrasi.
“OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen,” ujar Dian, dalam keterangan pers, Jumat (19/12/2025).
Perkuat UMKM dan Syariah
Menurutnya, UMKM merupakan pilar terpenting ekonomi nasional dengan menyumbang 99% total unit usaha dan menyerap 97% tenaga kerja. Namun per Oktober 2025, penyaluran kredit UMKM mengalami kontraksi 0,11%.
Untuk mengatasi kendala tersebut, lanjut Dian, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM yang mewajibkan bank dan lembaga keuangan non bank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.
Baca Juga
Pemerintah Ingin Kembangan UMKM ke 5 Sektor Strategis pada 2026, Apa Saja?
“Selain itu, OJK telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) untuk mengakselerasi pertumbuhan industri syariah agar menjadi katalis dalam ekosistem halal dan keuangan sosial,” katanya.
Dian menjelaskan, tugas Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM serta Keuangan Syariah ini yaitu mensinergikan program syariah nasional dan internasional guna mendorong inovasi produk yang kompetitif dan sesuai prinsip syariah.
Penguatan bank digital
OJK juga memandang, dengan proyeksi nilai ekonomi digital nasional yang mencapai US$ 360 miliar di 2030, diperlukan fokus pengawasan yang lebih khusus lewat pengalihan bank digital ke dalam satu struktur direktorat tersendiri.
Dian menjelaskan, saat ini bank digital menunjukkan performa yang cukup kuat dengan tingkat permodalan atau KPMM (kewajiban penyediaan modal minimum) di atas 30% dan rasio profitabilitas atau net interest margin (NIM) mencapai 2,5 kali lipat dari rata-rata bank konvensional.
“Bank digital saat ini memiliki dua fokus model bisnis utama. Pertama, bank digital yang beroperasional secara stand alone business model, yang merupakan bank digital dengan ekosistem terbatas atau tidak memiliki ekosistem sebagai distribution channel,” ujarnya.
Kedua, lanjut Dian. bank digital bersinergi dengan lembaga jasa keuangan (LJK) atau bigtech dalam ekosistem, yang menggunakan model bisnis kemitraan untuk memperluas basis nasabah.
Baca Juga
“Dengan target jangka panjang berupa kemandirian fungsi intermediasi melalui internalisasi bisnis langsung demi mengurangi ketergantungan pada mitra,” katanya.
Untuk menjaga stabilitas sistem perbankan, pengawasan terhadap bank akan diperkuat, khususnya pada bank digital. Pengawasan ini tak lagi hanya berfokus pada rasio keuangan, tapi dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan karakter dan model bisnis masing-masing bank.
Secara konkret, pengawasan ini mencakup beberapa aspek utama. Pertama, keamanan siber, yaitu memastikan sistem perbankan terlindungi dari ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks.
Kedua, manajemen risiko pihak ketiga, mengingat bank digital sangat bergantung pada penyedia layanan teknologi seperti komputasi awan dan sistem pembayaran, sehingga integrasi ekosistem tersebut harus benar-benar aman.
Ketiga, pelindungan data nasabah, untuk menjamin kerahasiaan data pribadi di tengah tingginya aktivitas transaksi digital.
“Langkah pengalihan pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan standar pengawasan yang setara (playing field) namun tetap memberikan ruang inovasi bagi bank untuk bertransformasi secara penuh menjadi bank digital (full digital) maupun bank yang baru beralih menjadi digital,” ucap Dian.

