Asuransi Sinar Mas Bayar Klaim Kebakaran dalam 4 Hari Kerja
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Asuransi Sinar Mas berkomitmen memberikan pelayanan cepat pada nasabah melalui pembayaran klaim asuransi kebakaran rumah di Bekasi, Jawa Barat. Klaim tersebut dibayarkan hanya empat hari kerja setelah nilai ganti rugi disetujui.
Supervisor Agency Network & Development ASM Feri Tjandra mengatakan, peristiwa kebakaran yang dipicu korsleting listrik itu menyebabkan rumah nasabah bernama Noviyane. Pembayaran klaim ini merupakan upaya pihaknya untuk memberikan pelayanan cepat.
“Klaim asuransi senilai Rp 213 juta telah dibayarkan kepada nasabah pada 27 November 2025 lalu, hanya empat hari kerja setelah nilai ganti rugi disetujui nasabah,” ujarnya, dalam keterangan pers, Senin (8/12/2025).
Baca Juga
Dukung Implementasi NZE 2060, Asuransi Sinar Mas Gandeng BASE Kembangkan Energy Saving Insurance
Feri mengatakan, pihaknya berharap penyelesaian klaim ini dapat membantu pemulihan kondisi tertanggung sehingga dapat kembali beraktivitas kembali seperti biasa.
Menurutnya, asuransi kebakaran menjadi salah satu lini produk Asuransi Sinar Mas yang memberikan perlindungan atas kerusakan rumah, properti, serta harta benda akibat risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap.
“Kebakaran yang disebabkan oleh korsleting listrik seperti yang dialami nasabah tersebut merupakan salah satu risiko yang dijamin dalam produk asuransi kebakaran. Pembayaran ganti rugi akibat kebakaran menjadi bukti nyata dari manfaat asuransi,” kata Feri.
Asuransi Sinar Mas, lanjut dia, menawarkan berbagai produk perlindungan untuk rumah tinggal dan aset lainnya, seperti Simas Rumah Hemat++, Simas Ruko, hingga Property All Risk.

