Prospek Cerah Asuransi Syariah, Allianz Syariah Perkuat Ekspansi Berbasis Maqasid Syariah
Poin Penting
| ● | Allianz Syariah menilai peluang pertumbuhan masih besar karena penetrasi asuransi syariah nasional baru 0,14%. |
| ● | Pasca dua tahun spin off, Allianz Syariah mencatat pertumbuhan GWP 6% yoy dan pembayaran klaim Rp 1,5 triliun. |
| ● | Tantangan utama mencakup kurangnya diferensiasi produk, minimnya modal, aturan ganda (OJK & DSN-MUI), dan literasi masyarakat yang rendah. |
JAKARTA, investortrust.id - PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) menilai prospek industri asuransi syariah di Tanah Air masih sangat menjanjikan. Prospek itu seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan yang sesuai prinsip syariah. Oleh karena itu, perusahaan terus memperkuat ekspansi bisnis dengan menerapkan nilai-nilai syariat islam untuk mewujudkan kemaslahatan umat (maqasid syariah) sebagai fondasi utama dalam setiap langkah strategisnya.
Direktur Utama Allianz Life Syariah Indonesia Elmie A Najas mengungkapkan, dalam dua tahun perjalanan pasca spin off, pihaknya berhasil memperkuat posisi sebagai penyedia solusi perlindungan berbasis syariah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.
“Hingga kuartal III 2025, Allianz Syariah mencatatkan pertumbuhan total kontribusi peserta (gross written premium/GWP) sebesar 6% secara year on year (yoy) yang didukung oleh kinerja kanal distribusi keagenan dan bancassurance,” ujarnya, kepada Investortrust, Jumat (7/11/2025).
Selain itu, lanjut Elmie, Allianz Syariah juga telah menyalurkan pembayaran santunan dan manfaat asuransi sebesar Rp 1,5 triliun kepada lebih dari 63.000 kasus klaim jiwa dan kesehatan.
“Di tengah kondisi ekonomi yang dinamis, Allianz Syariah tetap optimistis dapat menutup tahun 2025 dengan kinerja yang solid, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi positif bagi industri asuransi syariah di Indonesia,” katanya.
Kehalalan Produk Keuangan
Melansir laman Allianz, Asuransi syariah telah diatur sedemikian rupa agar sesuai dengan tuntunan syariah sehingga kehalalannya tak perlu diragukan. Selain itu, nasabah juga akan lebih diuntungkan berkat penerapan sistem syariah, karena semua proses dalam asuransi syariah lebih transparan dan adil. Segala hal harus dilakukan Perusahaan asuransi sesuai dengan akad yang disepakati pada awal kontrak.
Dalam asuransi syariah juga sudah diatur bagaimana unsur perlindungan atau proteksi dan investasi dapat ditambahkan tanpa melanggar prinsip syariah. Dalam hal proteksi, akad yang digunakan adalah tabarru'. Akad tabarru' dilakukan dengan tujuan dasar saling tolong-menolong.
Pada Akad tabarru’ setiap peserta asuransi syariah bersepakat untuk membayar iuran tabarru dan dikumpulkan ke dalam rekening Dana Tabarru. Dana tabarru’ ini dikelola oleh perusahaan asuransi untuk digunakan jika ada peserta lain yang terkena risiko tertentu. Prinsipnya, setiap nasabah akan membantu nasabah lain saat terjadi risiko atau musibah.
Sedangkan untuk bagian investasi menggunakan akad tijarah, yaitu Akad yang dilakukan dengan tujuan dasar komersil. Dan Akad tijarah yang digunakan pada kegiatan ini adalah Wakalah. Dalam asuransi syariah semua pihak akan membuat kesepakatan untuk menjadi dasar dari semua hal yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan.
Untuk menjaga pelaksanaannya agar tetap sesuai koridor hukum Islam, produk asuransi syariah tidak berinvestasi pada usaha-usaha yang dilarang, seperti minuman beralkohol, bisnis perjudian, dan rokok. Usaha dengan prinsip bunga (riba) pun tidak diperbolehkan dalam asuransi syariah.
Selain itu, asuransi syariah juga diawasi oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga seluruh produk yang ditawarkan harus senantiasa mengikuti fatwa agar tidak melenceng dari prinsip dasar syariah.
Potensi Asuransi Syariah
Penetrasi asuransi syariah di Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan potensi pasar yang ada. Dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia dan kebutuhan perlindungan finansial yang terus meningkat, ruang untuk bertumbuh sebenarnya sangat terbuka lebar.
Data OJK mencatat, penetrasi asuransi syariah hanya 0,14% atau jauh lebih kecil dibanding dengan penetrasi industri asuransi konvensional yang mencapai 2,84%. Secara rata-rata, densitas asuransi syariah hanya Rp 102.785, juga jauh lebih rendah dibanding dengan asuransi konvensional yang mencapai Rp 2,11 juta.
Hingga September 2025, OJK juga mencatat sektor ini masih mencatatkan pertumbuhan positif. Tercermin dari total aset asuransi umum syariah yang tumbuh 6,32%, dari Rp 9,33 triliun di September 2024 menjadi Rp 9,92% di periode yang sama tahun ini.
Namun, asuransi jiwa syariah mengalami penurunan aset 4,92% dari Rp 38,01 triliun pada September tahun lalu menjadi Rp 36,14 triliun di periode yang sama 2025. “Kontribusi asuransi syariah terkontraksi 7,31%,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025, Jumat (7/11/2025).
Dalam Economic Bulleting-Special Issue FGD Asuransi Syariah 2025 bertajuk ‘Peluang dan Tantangan Asuransi Syariah di Indonesia’ yang dirilis IFG Progress, ada tiga tantangan utama yang dihadapi industri asuransi syariah nasional.
Antara lain, terbatasnya diferensiasi produk dari produk konvensional, minimnya permodalan, serta tekanan regulasi seperti double compliance cost (kepatuhan terhadap OJK dan DSN-MUI) yang menambah kompleksitas tata kelola dan biaya kepatuhan.
“Di luar itu, rendahnya literasi masyarakat tetap menjadi hambatan besar dalam memperluas penetrasi dan kebutuhan terhadap produk asuransi syariah,” tulis laporan tersebut, dikutip Minggu (30/11/2025).
Sementara, peluang pengembangan asuransi syariah terletak pada kolaborasi dan integrasi dengan ekosistem halal, penguatan kemitraan strategis dengan lembaga keuangan syariah dan organisasi masyarakat, serta penetrasi ke segmen keluarga muda muslim.
Dalam laporan tersebut, disebutkan penguatan industri asuransi syariah dapat ditempuh melalui tiga kebijakan strategis. Pertama, meningkatkan literasi dan kesadaran publik melalui edukasi tersegmentasi, narasi komunikasi kontekstual, dan kolaborasi dengan ormas islam.
Kedua, memperkuat diferensiasi produk dengan menonjolkan nilai islam, transparansi, dan fitur inovatif. Terakhir, memperdalam sinergi kelembagaan dengan DSN-MUI, OJK, pelaku industri halal, dan ormas Islam sebagai mitra distribusi untuk memperluas jangkauan dan memperkuat halal value chain.
Dengan sejumlah tantangan tersebut, sebenarnya industri asuransi syariah masih punya ruang yang lebar untuk bertumbuh, karena 87,20% masyarakat Indonesia atau sekitar 244 juta beragama Islam. Maka, tak heran bila Indonesia memiliki peluang luar biasa bagi pengembangan industri keuangan syariah, termasuk asuransi. “Kuncinya ada pada edukasi dan kepercayaan,” kata Elmie.
Ditambah, dukungan dari tren demografi. Generasi muda kini semakin sadar akan menjadi peluang pentingnya perencanaan keuangan yang berkelanjutan, sekaligus mencari nilai yang bermakna dalam setiap keputusan finansialnya.
“Hal ini menjadi peluang bagi Allianz Syariah untuk menghadirkan produk dan layanan yang tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tapi juga membawa keberkahan dan kemaslahatan, baik secara finansial, spiritual, maupun sosial,” ucap Elmie.
Basis Komunitas
Untuk menggarap potensi asuransi syariah yang masih terbuka lebar, Allianz Syariah kini mulai memperluas fokus bisnisnya menyasar ke arah basis komunitas. “Kami ingin lebih dekat dengan masyarakat, memahami aspirasi, gaya hidup, dan nilai-nilai mereka. Melalui inisiatif ini, kami berupaya menghadirkan pengalaman berasuransi yang lebih personal dan bermakna,” ujar Elmie.
Salah satu contohnya, lanjut dia, dengan menggelar kegiatan literasi keuangan syariah di beberapa komunitas lokal dan kolaborasi dengan lembaga sosial maupun pendidikan.
“Kami tidak hanya memperkenalkan produk asuransi, tapi juga membangun kesadaran akan pentingnya perlindungan yang sejalan dengan nilai-nilai kehidupan mereka,” kata Elmie.
Penerapan Maqasid Syariah
Menatap 2026, Elmie menjelaskan bahwa Allianz Syariah memperkuat arah bisnisnya dengan penerapan prinsip maqasid syariah yang belum lama diluncurkan. Prinsip tersebut menjadi acuan bagi perusahaan untuk memastikan setiap kebijakan dan produk tak hanya berorientasi pada pertumbuhan bisnis, tapi juga punya manfaat sosial dan kemaslahatan masyarakat.
“Pendekatan ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah, tapi juga mendorong terwujudnya kemaslahatan finansial, spiritual, dan sosial bagi seluruh nasabah,” ujar Elmie.
Upaya dalam menghadirkan keberkahan dan manfaat bagi masyarakat berbasis maqashid syariah tercermin melalui serangkaian donasi yang diberikan pada berbagai aspek kehidupan, salah satunya mendukung generasi masa depan.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas ruang belajar dan interaksi bagi masyarakat, Allianz Syariah menghadirkan Ruang Interaktif di Perpustakaan Jakarta, dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang memberi manfaat fisik maupun rekreasi,” kata Elmie, dalam keterangan pers, Jumat (28/11/2025).
Hingga mendorong pendidikan dan literasi melalui pemberian beasiswa untuk 12 mahasiswa berprestasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Institut Pertanian Bogor (IPB), serta 26 paket beasiswa Ruangbelajar dan Brain Academy untuk peserta Ruangguru.
Elmie mengatakan, dengan mengusung maqasid syariah sebagai kompas dalam setiap langkah, Allianz Syariah terus memperluas manfaat bagi keluarga Indonesia melalui produk, edukasi, dan kontribusi sosial.
Di usia yang kedua di tahun ini, kata dia, Allianz Syariah menekankan kembali semangat untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh, beretika, dan membawa kebijakan bagi masyarakat.
“Memasuki fase pertumbuhan berikutnya, Allianz Syariah terus membuka dan mempererat ruang kolaborasi dengan berbagai pihak agar semakin banyak inisiatif bernilai maslahat dapat terwujud,” ucap Elmie.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian DSN-MUI Adiwarman A Karim mengapresiasi langkah Allianz Syariah yang menjadikan maqasid syariah sebagai pembeda dari strategi bisnis konvensional, sehingga dapat memberikan nilai tambah pada proposisi asuransi syariah.
“Syariah bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum, tapi tentang bagaimana prinsip tersebut membawa manfaat nyata bagi kehidupan. Langkah Allianz Syariah ini menjadi contoh penerapan maqasid syariah dalam asuransi syariah modern yang beretika dan berkeadilan,” ujar Karim.

