Di Depan Rektor UIN se-Indonesia, DPR Pertanyakan Peran Kampus Islam Cetak Ahli Perbankan Syariah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marwan Dasopang, mengumpulkan para Rektor Perguruan Tinggi Kampus Islam Negeri (PTKIN) atau Universitas Islam Negeri (UIN) se-Indonesia, dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam RDP tersebut, ia menyampaikan aspirasi yang diserap oleh Komisi VIII DPR terkait tata kelola kegiatan akademik PTKIN di seluruh Indonesia. Salah satu yang ia sorot adalah mengenai kemampuan kampus UIN dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) yang sesuai dengan kebutuhan industri, misalnya ahli perbankan syariah.
"Komisi VIII melihat terkait kebutuhan di masyarakat, kelihatannya UIN belum bisa menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat. Ada kebutuhan ahli perbankan syariah, masih belum bisa UIN menjawab tantangan ini, masih orang lain," kata Marwan dalam RDP Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Rektor-Rektor UIN se-Indonesia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Marwan melanjutkan, ia tidak hanya melihat kurangnya peran kampus-kampus Islam mencetak ekonom ahli perbankan syariah. Keresahan yang sama juga ia temukan dalam urusan produk-produk halal.
"Bahkan paling mudah, urusan halal, ini pun belum bisa dijawab oleh UIN," sambungnya.
Di hadapan pimpinan kampus UIN se-Indonesia, Marwan membeberkan sejumlah persoalan lain yang ditemukan oleh Komisi VIII DPR. Permasalahan tersebut antara lain seperti, pengelolaan sarana prasarana UIN yang dinilai belum sesuai dengan standar.
"Contohnya pembangunan gedung, masih ada yang belum terlaksana dengan baik," sebutnya.
Baca Juga
Lapor ke DPR, Rektor UIN Jakarta Beberkan Kesiapan Jadi PTNBH
Kemudian, ia membeberkan pengelolaan SDM yang belum optimal di lingkungan kampus-kampus UIN. Marwan Dasopang menyebut, pengelolaan SDM di lingkungan UIN tidak mengedepankan prinsip-prinsip meritokrasi.
"Komisi VIII mendapat aspirasi bahwa penentuan pejabat di semua tingkatan PTKIN harus melalui Kementerian Agama di pusat. Kabag dan Kasubag, harus melalui pusat," ungkapnya.
Permasalahan lain yang ditemukan oleh Komisi VIII DPR adalah pengelolaan anggaran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang didistribusikan oleh masing-masing UIN tidak berdasarkan kebutuhan.
Akibat dari permasalahan tersebut, DPR mengungkap banyak mahasiswa yang sebenarnya memenuhi persyaratan menerima beasiswa KIP, namun terpaksa tidak mendapatkan kuota lantaran keterbatasan alokasi anggaran.
Dan terakhir, permasalahan umum yang ditemukan oleh DPR adalah kompetensi pengetahuan dan keterampilan lulusan UIN, yang dinilai publik belum dapat menjawan tantatangan zaman.
"Maka langkah yang diambil PTKIN dengan membuka prodi baru, ini menarik atau justru membahayakan tugas utama PTKIN, yang mengutamakan khazanah pendidikan Islam. Kalau semuanya menjadi ahli yang bukan pemikiran Islam, kira-kira bisa menjawab tantangan atau tidak?," terang Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Menurut Marwan Dasopang, RDP bersama puluhan Rektor UIN se-Indonesia ini merupakan tindaklanjut dari rapat yang dilangsungkan pada 29 September 2025 lalu bersama dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag).
"Pada hari ini, Senin, 10 November 2025, Komisi VIII melaksanakan RDP dengan sekjen, dirjen pendis, dan dihadiri dirjen bimas islam, dan Rektor PTKIN se-Indonesia terkait pembahasan tata kelola dan dimnamika pendidikan lingkungan PTKIN dan isu-isu aktual," jelasnya.
Sebagai informasi, sejumlah Rektor yang hadir dalam RDP tersebut berasal dari UIN Sumatera Utara Medan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Walisongo Semarang, UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta, UIN Sunan Ampel Surabaya, hingga UIN Palopo.

