OJK Bekukan Kegiatan Dana Syariah dan Cabut Izin Usaha Crowde
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan langkah tegas terhadap dua penyelenggara di sektor lembaga pembiayaan dan fintech lending yang bermasalah.
Hal iitu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam Konferensi Pers RDKB Oktober 2025, Jumat (7/11/2025).
"OJK telah mengenakan sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sejak 15 Oktober 2025. Sanksi tersebut diberikan sebagai tindak lanjut dari tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil oleh PT DSI kepada para lender-nya," kata Agusman.
Selain itu, OJK juga mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (CMB). Agusman menjelaskan, PT CMB telah berada dalam status pengawasan khusus dan tidak mampu memperbaiki kondisi perusahaan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
“PT CMB dinyatakan dalam status pengawasan khusus dan tidak dapat melakukan penyelenggaraan terhadap kondisi perusahaan antara lain terkait dengan kewajiban pemenuh ekuitas minimum dan aspek lainnya dalam kurun waktu tertentu sesuai ketentuan. Selanjutnya, PT CMB dinyatakan sebagai penyelenggara yang tidak dapat diselamatkan dan dicabut izin usahanya,” jelas Agusman.
Ia menegaskan, sanksi terhadap lembaga jasa keuangan PVML dilakukan sebagai bentuk komitmen OJK untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan konsolidasi industri.
Hal iitu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam Konferensi Pers RDKB Oktober 2025, Jumat (7/11/2025).
"OJK telah mengenakan sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sejak 15 Oktober 2025. Sanksi tersebut diberikan sebagai tindak lanjut dari tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil oleh PT DSI kepada para lender-nya," kata Agusman.
Baca Juga
OJK Minta PT Dana Syariah Indonesia Prioritaskan Pengembalian Dana 'Lender'
Selain itu, OJK juga mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (CMB). Agusman menjelaskan, PT CMB telah berada dalam status pengawasan khusus dan tidak mampu memperbaiki kondisi perusahaan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
“PT CMB dinyatakan dalam status pengawasan khusus dan tidak dapat melakukan penyelenggaraan terhadap kondisi perusahaan antara lain terkait dengan kewajiban pemenuh ekuitas minimum dan aspek lainnya dalam kurun waktu tertentu sesuai ketentuan. Selanjutnya, PT CMB dinyatakan sebagai penyelenggara yang tidak dapat diselamatkan dan dicabut izin usahanya,” jelas Agusman.
Ia menegaskan, sanksi terhadap lembaga jasa keuangan PVML dilakukan sebagai bentuk komitmen OJK untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan konsolidasi industri.
Baca Juga
Akseleran, Crowde, dan Koin P2P Diminta OJK untuk Penuhi Hak Lender, Ada Apa?
Sebagai bagian dari langkah penguatan industri PVML, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pegadaian 2025-2030. Otoritas juga menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK No.23 Tahun 2025 tentang perubahan atas SE OJK No.5 Tahun 2019 mengenai laporan bulanan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah.
Selain itu, OJK tengah menyusun SE OJK baru yang akan mengatur bentuk, periode, dan tata cara penyampaian laporan bulanan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data OJK.

