Lewat 2 POJK Baru Ini, OJK Perkuat Ketahanan dan Daya Saing Bank Syariah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan dua aturan terbaru.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M Ismail Riyadi mengungkapkan, keduanya adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (liquidity coverage ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (net stable funding ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Selain itu, POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (leverage ratio) bagi BUS.
Baca Juga
Resmi Beroperasi, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia
“Kedua POJK tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang BUS dan UUS agar semakin tangguh, efisien, serta sejalan dengan standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB),” ujar Ismail, dalam keterangan pers, Jumat (31/10/2025).
Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, lanjut dia, memperkuat pengelolaan likuiditas jangka pendek dan kestabilan pendanaan jangka panjang di industri perbankan syariah dengan mewajibkan BUS dan UUS untuk senantiasa memelihara rasio LCR dan NSFR minimal 100% dengan penerapan secara bertahap.
Dalam peraturan ini, OJK mewajibkan BUS dan UUS melakukan perhitungan kecukupan likuiditas dan pemantauan pendanaan stabil bersih secara berkala, baik di tingkat maupun konsolidasi, guna memastikan risiko likuiditas dikelola secara terukur dan transparan.
“Pelaporan serta publikasi atas rasio-rasio tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028, sejalan dengan kesiapan industri dan harmonisasi sistem pelaporan keuangan syariah,” kata Ismail.
Sementara POJK Nomor 21 Tahun 2025, bertujuan memperkuat ketahanan struktur permodalan BUS, dengan mensyaratkan indikator tambahan berupa leverage ratio sesuai standar internasional terkini.
Baca Juga
Menurut Ismail, leverage ratio membantu peningkatan basic awareness industri dalam mengembangkan bisnis secara proporsional terhadap kapasitas permodalannya, tanpa menghitung benefit dari pembobotan risiko aset (risk-weighted assets) dan mitigasi risiko terhadap aset.
“Dengan kehadiran leverage ratio, diharapkan BUS semakin mampu mengantisipasi dampak deleveraging pada multiple scenario,” ucapnya.
Melalui POJK ini, kata Ismail, BUS diwajibkan untuk memelihara leverage ratio setiap waktu dengan threshold minimum sebesar 3 persen, dengan kewajiban pelaporan pertama kali mulai berlaku untuk posisi akhir triwulan pertama tahun 2026 dan kewajiban publikasi mulai dari September 2026.
“POJK ini mulai berlaku bagi BUS sejak tanggal diundangkan yaitu pada 17 September 2025. Bagi BUS yang tidak mampu memenuhi threshold, dapat mengajukan rencana tindak kepada OJK untuk memperbaikinya,” katanya.

