OJK Pastikan Penegakan Hukum bagi 'Borrower' Nakal di Fintech Lending
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas industri fintech peer to peer (p2p) lending atau pinjaman daring (pindar), termasuk menindak tegas borrower (penerima dana) yang diduga membawa kabur dana milik lender (pemberi dana).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti kasus-kasus borrower bermasalah.
“Upaya penegakan hukum mengenai borrower yang diduga membawa kabur uang lender sedang dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Selasa (15/7/2025).
Baca Juga
TWP90 Fintech Lending Terjaga di 3,19%, OJK Optimistis Kinerja Positif hingga Akhir 2025
Di lain sisi, OJK terus memperketat pengawasan terhadap penyelenggara fintech lending, khususnya dalam hal mitigasi risiko dan kelayakan borrower. Penyelenggara diwajibkan melakukan analisa risiko, termasuk verifikasi identitas dan keaslian dokumen calon borrower.
“Analisa risiko pendanaan antara lain dilakukan dengan penilaian kelayakan dan kemampuan calon borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran dan kemampuan membayar kembali. Hal ini telah diatur dalam ketentuan POJK 40/2024 maupun SEOJK 19/2023,” kata Agusman.
Baca Juga
Dorong Akses Pembiayaan UMKM di Timur Indonesia, AFPI Gelar Fintech Lending Days 2025 di Sorong
Selain itu, OJK juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi untuk memperkuat fondasi industri fintech p2p lending. Terkait hal itu, OJK telah menerbitkan POJK 40/2024 sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Saat ini juga sedang disusun perubahan SEOJK 19/2023 sebagai ketentuan dari pelaksanaan dari POJK 40/2024 yang dilakukan dalam rangka penguatan industri pindar ke depan, sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan industri pindar 2023-2028,” ucap Agusman.

