Simak! Begini Cara dan Syarat Tukar Uang Baru Lebaran 2025 Lewat Pintar BI
JAKARTA, investortrust.id - Kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan baru semakin meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025. Banyak orang mulai sibuk mencari penukaran uang rupiah baru ke dalam pecahan-pecahan yang lebih kecil.
Terkait hal ini, Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang baru melalui kas keliling guna memenuhi kebutuhan pada Lebaran tersebut. Layanan ini dapat diakses oleh masyarakat secara mudah melalui aplikasi atau situs PINTAR dari BI.
Syarat penukaran uang Rupiah melalui kas keliling BI
Sebelum melakukan penukaran, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. Melansir dari laman resmi BI, Jumat (7/3/2025) berikut syarat penukaran uang Rupiah melalui kas keliling:
● Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
● Wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
● Membawa uang Rupiah dengan jumlah nominal yang pas sesuai yang telah dipesan.
● Uang yang akan ditukarkan harus dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
● Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan uang.
● BI akan memberikan penggantian uang dengan nilai nominal yang sama, baik dalam pecahan maupun tahun emisi yang sama atau berbeda.
● Penggantian hanya diberikan jika uang Rupiah yang ditukarkan masih dapat dikenali keasliannya.
● NIK-KTP yang digunakan untuk pemesanan hanya dapat digunakan kembali setelah tanggal penukaran yang telah terlewati.
Baca Juga
BI Sediakan Rp 133,7 Triliun Uang Baru untuk Natal dan Tahun Baru 2025, Begini Cara Mendapatkannya
Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, berikut ini langkah-langkah melakukan pemesanan penukaran uang baru:
● Akses situs PINTAR
Kunjungi laman resmi PINTAR Bank Indonesia di https://pintar.bi.go.id/.
● Pilih menu penukaran
Klik menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling".
● Pilih lokasi penukaran
Pilih provinsi dan lokasi penukaran uang baru yang diinginkan, lalu klik "Lihat lokasi".
● Pilih waktu penukaran
Pilih lokasi dan waktu yang tersedia sesuai dengan kebutuhan.
● Isi data diri
Masukkan data diri berupa NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
● Pilih nominal dan pecahan uang
Tentukan jumlah lembar uang yang akan ditukarkan. Maksimal penukaran adalah Rp 4 juta dengan pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, dan Rp 50.000.
● Konfirmasi pemesanan
Ikuti petunjuk yang diberikan hingga mendapatkan bukti pemesanan.
● Datang ke lokasi yang dipilih
Pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan, datanglah ke lokasi kas keliling yang dipilih dengan membawa bukti pemesanan.
● Lakukan penukaran uang
Tukarkan uang lama Anda sesuai dengan nominal yang telah dipesan.
Di sisi lain, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai dengan ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih. Berikut aturan pengaturan jumlah penukaran:
● Uang Rupiah logam: Maksimal 250 keping per pecahan.
● Uang Rupiah kertas: Ditukarkan dalam kelipatan 100 lembar per pecahan, dengan jumlah sesuai alokasi yang ditetapkan BI.
BI dapat memberikan uang pengganti dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan mengikuti prosedur dan memenuhi syarat yang telah ditentukan, masyarakat dapat memperoleh uang pecahan baru secara resmi dan aman.

