Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Tembus Rp 39,7 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Pembiayaan "Solusi Emas Hijrah" milik PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus menuai hasil positif. New booking produk ini mencapai Rp 6,4 miliar pada akhir 2023 atau melesat tajam menjadi Rp 39,7 miliar pada pengujung 2024.
Direktur Bank Muamalat Karno mengatakan, sejak hadir pada semester kedua 2023, Solusi Emas Hijrah mampu menarik minat nasabah. Menurutnya, nasabah semakin memahami pentingnya investasi emas sebagai solusi kebutuhan di masa mendatang.
Baca Juga
Dorong Inklusi Keuangan Syariah, Bank Muamalat Gelar Literasi Bertajuk Muamalah Master Class
"Solusi Emas Hijrah memberi ruang bagi nasabah untuk menyesuaikan tujuan keuangan dengan kemampuan pengeluaran rutin. Nasabah dapat memiliki emas tanpa harus membayar penuh di awal," kata Karno dalam keterangan yang diterima, Senin (17/2/2025).
Karno menjelaskan, salah satu keunggulan produk ini adalah nasabah bisa menentukan tujuan kepemilikan emas, misalnya sebagai dana pendidikan anak, pelunasan haji, maupun melindungi nilai harta untuk antisipasi keadaan darurat. Bahkan, saat lunas dan kelak tidak dicairkan, emas tersebut bisa diwariskan. "Kepemilikan emas juga sarana kita hijrah keuangan karena produk ini hanya ada di bank syariah, termasuk di Bank Muamalat," kata Karno.
Dengan produk Solusi Emas Hijrah, kepemilikan emas bisa direncanakan bertahap dari nominal kecil mulai 5 gram hingga 500 gram. Pasalnya, harga emas dikunci melalui kesepakatan di awal akad, sehingga nasabah tidak perlu khawatir bila terjadi fluktuasi harga emas selama periode angsuran.
Baca Juga
Sun Life Perpanjang Kerja Sama Strategis dengan Bank Muamalat
Karno menambahkan, Solusi Emas Hijrah memudahkan nasabah memiliki emas tanpa rasa cemas karena kualitas logam mulia dan prinsip syariahnya terjamin. Emas yang dibiayai merupakan logam mulia dengan teknologi certieye yang dipasok PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam dan sudah terakreditasi London Bullion Market Association (LBMA).
Solusi Emas Hijrah merupakan produk kepemilikan emas dengan pembiayaan hingga tenor 10 tahun. Akad yang digunakan adalah murabahah atau transaksi jual beli barang berupa emas batangan dengan harga yang telah disepakati nasabah dan bank di awal akad.

