Asuransi Sinar Mas Bayar 2 Klaim Property All Risk Senilai Rp 395 Juta
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk menunjukkan komitmennya kepada para nasabah, PT Asuransi Sinar Mas membayarkan klaim property all risk (PAR) untuk Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) The Golf Apartment Modernland dan PT Bogor Raya Estatindo QQ Hotel Ibis Styles Bogor Raya dengan jumlah Rp 395,07 juta.
Supervisor Agency Network & Development Asuransi Sinar Mas Feri Tjandra mengucapkan terima kasih atas kepercayaan para nasabah kepada pihaknya dalam memberikan pelayanan asuransi, terlebih untuk building apartemen selama tujuh tahun terakhir ini.
“Kami terus berupaya membayar klaim secepat mungkin,” ujarnya, dalam keterangan pers, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga
Hingga November 2024, Asuransi Sinar Mas Bayar 21 Klaim 'Hole in One' Senilai Rp 4,43 Miliar
Ia merinci, pada 16 Januari 2025 lalu, Asuransi Sinar Mas membayarkan klaim PAR senilai Rp 267,93 juta kepada PPRS The Golf Apartment Modernland. Klaim ini meng-cover kerusakan pada ruang mesin passenger lift dan service life yang disebabkan oleh aliran air dari rooftank.
Selanjutnya, pada 17 Januari 2025, Asuransi Sinar Mas juga membayarkan klaim PAR senilai Rp 127,14 juta kepada PT Bogor Raya Estatindo QQ Hotel Ibis Styles Bogor Raya, akibat kerusakan di salah satu ruangan hotel akibat kebakaran.
Sehingga jika dijumlahkan, Asuransi Sinar Mas telah membayarkan senilai Rp 395,07 juta untuk dua klaim tersebut.
Baca Juga
Asuransi Sinar Mas Bayar Klaim Banjir Nasabah di Gorontalo Rp 104 Juta
Menurut Feri, perlindungan asuransi merupakan salah satu mekanisme yang perlu dimiliki oleh pelaku usaha untuk memproteksi aset dari kerugian akibat hal yang tidak terduga. Dengan perlindungan yang tepat, maka akan memberikan ketenangan dan rasa aman dalam menghadapi risiko yang tak terduga, seperti kebakaran, kerusakan, dan lainnya.
“PAR merupakan produk asuransi yang menjamin semua risiko harta benda yang dipertanggungkan, kecuali hal yang ada dalam pengecualian polis, serta menjamin gangguan usaha yang disebabkan terjadinya kerugian yang diderita oleh tertanggung,” kata Feri.

