Maximus Insurance Tegaskan Pentingnya Perbaikan Proses Awal Penutupan Asuransi
JAKARTA, investortrust.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pelarangan pembatalan klaim asuransi secara sepihak telah diputus pada Januari 2025. Salah satu pelaku industri yaitu PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyatakan dukungannya terhadap hal tersebut, meski menimbulkan tidak sedikit dampak bagi industri khususnya asuransi umum.
Direktur Utama Maximus Insurance Jemmy Atmadja mengungkapkan, putusan tersebut harus dihormati dan hal tersebut bisa menjadi momentum bagi perusahaan asuransi untuk berbenah diri.
“Apapun yang terjadi kita harus hormati keputusan MK, walaupun memang berpotensi menimbulkan dampak kepada perusahaan asuransi umum,” ujarnya, saat ditemui Investortrust, di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Menurut Jemmy, pembenahan yang perlu dilakukan industri asuransi misalnya proses awal penutupan asuransi. Proses ini sendiri merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan kegiatan perusahaan asuransi untuk mengevaluasi, menyetujui, dan mengesahkan suatu polis asuransi sebelum diterbitkan.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat proses know your customer (KYC), termasuk survei risiko yang lebih ketat untuk memastikan validitas polis sejak awal. “Kalau KYC sekarang kita bisa menggunakan banyak cara dengan memeriksa SLIK(Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau bertanya, atau yang paling gampang adalah survei on the spot. Jadi proses awal yang kita harus jaga di perusahaan asuransi,” katanya.
Baca Juga
OJK Akan “Menjewer” Asuransi yang Lamban Memproses Klaim Nasabah
Menurut Jemmy, tak dapat dipungkiri putusan MK ini berpotensi menimbulkan gugatan klaim yang lebih banyak ke depannya. Karena pasti ada saja orang tidak bertanggung jawab yang akan memanfaatkan situasi ini.
“Kalau saya lihat ada orang yang mau mencoba. Contohlah kalau ini saja berhasil, mungkin yang pernah kemarin (mengajukan klaim) itu tidak berhasil maka akan mengangkat ulang. Karena yang namanya jumlah polis beredar, baik asuransi jiwa maupun umum itu banyak sekali di Indonesia. Ya jadi potensi itu (fraud) tetap ada,” ucap dia.
Namun dengan kepiawaian dari masing-masing perusahaan asuransi, khususnya dalam hal penerapan manajemen risiko, internal audit, dan lainnya, ia yakin industri ini bisa memitigasi atau meminimalisir potensi-potensi kerugian atau menghadapi pihak yang ingin mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Baca Juga
Dewan Asuransi Indonesia: Putusan MK atas Pasal 251 KUHD Perkuat Kepercayaan Publik
Terkait potensi peningkatan fraud pada klaim asuransi, Jemmy menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi, salah satunya mendorong manajemen risiko di setiap departemen.
“Karena fraud itu bisa saja tidak terlihat, fraud itu bisa terjadi baik dari eksternal maupun internal. Tapi kita sebagai pengurus atau manajemen harus memikirkan cara-cara, mulai dari penutupan SPPR (Surat Permohonan Penutupan Risiko) diubah menjadi surat permohonan penutupan asuransi umum tapi mobil,” ujar Jemmy.
Sebenarnya, lanjut dia, jika semua proses diawali dengan baik, termasuk data nasabah atau data objek risiko itu dikelola dengan baik ia yakin akan mampu meminimalisir fraud. Tapi yang terjadi selama ini kan banyak perusahaan asuransi yang kurang disiplin akan hal tersebut.
“Karena kalau proses awal semua baik, saya yakin sampai dengan proses akhirnya pun baik. Kurang lebih seperti itu,” kata Jemmy.
