Selamat! OJK Beri Izin Usaha Pembiayaan ke Fazz Capital Finance
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha perusahaan pembiayaan kepada PT Fazz Capital Finance.
Pemberian izin usaha terhadap perusahaan yang beralamat di Menara Prima Lt 10, Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung No 2, RT 5/RW 2, Kuningan Timur, Jakarta Selatan ini berdasarkan KEP-8/D.06/2024 tanggal 22 Februari 2024.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya, Adief Razali mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Baca Juga
Multifinance Sulit Menyalurkan Pembiayaan Mobil Listrik, Ternyata Ini Penyebabnya
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, PT Fazz Capital Finance diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan," ungkap Adief dalam laman pengumumam resmi OJK, dilansir Sabtu (16/3/2024).
Selanjutnya, dalam hal ini OJK menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK.
