IFG Progress Sebut Aksi Merger dan Akuisisi Asuransi ke Depan Tinggi
JAKARTA, investortrust.id - Industri asuransi dihadapkan pada aturan modal minimum yang akan ditingkatkan secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan. IFG Progress melihat, pemenuhan modal minimum secara organik akan menjadi tantangan, oleh karena itu opsi merger sangat potensial dilakukan asuransi.
“Hal ini dapat menjadi potensi merger dan akuisisi yang cukup tinggi,” tulis laporan IFG Progress, dikutip Minggu (22/9/2024).
Aturan permodalan sendiri merupakan salah satu poin dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. POJK ini adalah penyesuaian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Detailnya, di tahap pertama setiap perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum Rp 250 miliar paling lambat 31 Desember 2026. Tahap kedua, setiap perusahaan asuransi akan dibagi menjadi dua klasterisasi yaitu Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2 paling lambat 31 Desember 2028.
Baca Juga
IFG Life Optimistis Bisnis Asuransi Tetap Prospektif, Ini Penyebabnya
Pada KPPE 1, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum Rp 500 miliar. Sedangkan KPPE 2, setiap entitas harus memiliki ekuitas minimum Rp 1 triliun.
POJK No 23/2023 juga mengatur skema konsolidasi melalui Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA), yakni perusahaan yang berada dalam satu kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan atau pengendalian yang terdiri dari dua perusahaan atau lebih. Nantinya akan ada satu perusahaan yang menjadi induk dengan ekuitas memadai.
Baca Juga
99,7% Polis Jiwasraya yang Setuju Restrukturisasi Telah Dialihkan ke IFG Life
“Peningkatan modal minimum merupakan langkah penting yang perlu diimplementasikan guna mendorong stabilitas industri asuransi di Indonesia,” ujar laporan tersebut.
Dalam laporan tersebut mengungkapkan, hanya sebagian perusahaan baik asuransi umum, jiwa, maupun syariah yang mampu memenuhi persyaratan modal minimum. Pemenuhan ketentuan permodalan secara organik cukup menjadi tantangan bagi perusahaan asuransi.
“Maka dari itu, skema konsolidasi melalui pembentukan KUPA baik itu dilakukan melalui merger atau akuisisi menjadi pilihan yang cukup sesuai dalam menghadapi penyesuaian permodalan,” bunyi laporan tersebut.

