OJK Bubarkan Dana Pensiun Mandom Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Mandom Indonesia, yang beralamat di Jl. Yos Sudarso By Pass, Sunter Jakarta Utara, terhitung efektif sejak 31 Mei 2024.
Hal tersebut tertuang melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) Nomor KEP-55/D.05/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Mandom Indonesia.
"Pembubaran Dana Pensiun Mandom Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Mandom Indonesia," tulis OJK dalam laman resminya, Kamis (1/8/2024).
OJK menjelaskan, KADK Nomor KEP-55/D.05/2024 tanggal 10 Juli 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Mandom Indonesia, yaitu Nugroho Sisbintoro (Ketua), Dodi Ardityagraha (Anggota), dan Deby Novianti (Anggota)
Lebih lanjut, Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

