Tok! OJK Cabut Izin Usaha PT Paytren Aset Manajemen Milik Ustaz Yusuf Mansur
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen (PAM) ;pada 8 Mei 2024.
Adapun pencabutan izin usaha tersebut dilakukan OJK setelah PT Paytren Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Hal itu sesuai ketentuan Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 pada 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi, sebagai berikut:
● Kantor tidak ditemukan,
● Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi,
● Tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu,
● Tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris,
● Tidak memiliki komisaris independen,
● Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi,
● Tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, dan
● Tidak memenuhi kewajiban penyampaikan laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.
"Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada 8 Mei 2024, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada Paytren Aset Manajemen,” tulis OJK dalam laman resminya, dilansir Selasa (14/5/2024).
Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah tersebut, perusahaan yang dibangun Ustaz Yusuf Mansur ini dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi atau manajer investasi syariah.
Kemudian, PT Paytren Aset Manajemen diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi (jika ada).
Tak hanya itu, PT Paytren Aset Manajemen diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).
Selanjutnya, PT Paytren Aset Manajemen juga diwajibkan untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
"Dan dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas," jelas OJK.

