Dorong Pengawasan Market Conduct, OJK Jalankan 3 Fokus Ini
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pengawasan market conduct di sektor jasa keuangan, untuk meminimalisir pengaduan konsumen dan masyarakat.
Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Bernard Widjaja mengungkapkan, terkait hal itu, pihaknya memiliki tiga fokus utama yang akan diterapkan, antara lain koordinasi dari sisi internal, pengembangan infrastruktur, dan membangun culture atau budaya.
Baca Juga
OJK Akan Panggil Meta dan Google, Basmi Iklan Pinjol Ilegal!
“Dari sisi internalnya tentu saja karena kami sifatnya diametral makanya kami perlu melakukan kolaborasi dan koordinasi dengan teman-teman di pengawasan prudensial,” ujarnya, dalam acara talkshow peluncuran Roadmap Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) 2023-2027, di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Fokus kedua, lanjut Bernard, membangun infrastruktur yang andal dan mengikuti perkembangan teknologi yang berlangsung saat ini. Dengan penerapan ini juga menjadi salah satu upaya dari sisi penguatan pengawasan perilaku konsumen maupun pelaku jasa keuangan (PJK).
Baca Juga
Karyawan Berprestasi PNM dapat Apresiasi Wisata Religi ke Vatikan
“Karena perilaku ini agak unik dengan pengawasan secara kelembagaan, oleh karena itu bagaimana perilaku ini kita capture dari berbagai informasi yang tersedia di media,” katanya.
Selanjutnya, fokus yang paling penting ialah membangun culture atau suatu budaya. “Supaya dia melakukan pekerjaan dan praktik transaksinya itu secara adil dan bertanggung jawab,” ungkap Bernard. (CR-13)

