Investortrust Sharia Awards 2026: Menggerakkan Keuangan Syariah Menjadi Mesin Pertumbuhan
Poin Penting
|
Sebanyak 56 perusahaan meraih total 80 penghargaan. Penguatan industri diarahkan untuk mengubah besarnya potensi pasar menjadi pembiayaan produktif, investasi, ekspor, dan lapangan kerja.
JAKARTA, Investortrust.id — Investortrust bersama Infovesta Utama menggelar Best Sharia Awards 2026 pada Kamis (29/10/2026) siang dengan mengusung tema “Mendorong Industri Keuangan Syariah sebagai Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional”. Sebanyak 56 perusahaan meraih total 80 penghargaan yang mencakup bank syariah, asuransi syariah, saham syariah, unitlink syariah, reksa dana syariah, sukuk, serta penghargaan khusus dan tokoh syariah.
Penghargaan ini membawa pesan bahwa kemajuan industri keuangan syariah perlu menghasilkan manfaat yang semakin luas bagi perekonomian. Dana masyarakat yang dihimpun dan dikelola secara profesional harus mampu memperbesar pembiayaan usaha, meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat industri halal, dan membuka kesempatan kerja.
Sejalan dengan tema tersebut, Investortrust Sharia Awards 2026 menjadi sarana untuk mengapresiasi pencapaian pelaku industri, memperkenalkan praktik pengelolaan yang baik, serta mendorong persaingan dalam kualitas produk, pelayanan, inovasi, dan tata kelola. Penghargaan juga diharapkan memperluas pemahaman masyarakat mengenai pilihan investasi dan layanan keuangan syariah, dengan tetap memperhatikan karakteristik serta risiko setiap produk.
Tantangan berikutnya adalah mempertemukan kekuatan industri keuangan dengan kebutuhan sektor riil. Indonesia memiliki pasar domestik yang besar, industri makanan dan minuman, fesyen muslim, pariwisata, pesantren, serta jutaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Keterhubungan kegiatan usaha tersebut dengan pembiayaan, investasi, pembayaran, dan perlindungan risiko syariah akan menentukan besarnya kontribusi industri terhadap pertumbuhan nasional.
Baca Juga
Literasi Syariah Lebih Tinggi Dibanding Inklusi, Regulator Didorong Perluas Akses
Perkembangan bisnis halal telah menyediakan landasan bagi perluasan tersebut. Bank Indonesia mencatat sektor rantai nilai halal atau halal value chain tumbuh 5,5% secara tahunan pada triwulan II-2026, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam laporan State of the Global Islamic Economy atau SGIE 2025/2026, Indonesia menempati peringkat pertama untuk modest fashion, ketiga untuk makanan halal serta media dan rekreasi, dan keempat untuk farmasi serta kosmetik halal.
Kemajuan itu menunjukkan bahwa ekonomi syariah mempunyai basis produksi dan konsumsi yang luas. Peluang bisnis tersedia sepanjang rantai pasok, mulai dari bahan baku, pengolahan, penyimpanan, transportasi, perdagangan, hingga pemasaran internasional. Sertifikasi halal dapat memperkuat kepercayaan konsumen, sedangkan daya saing produk tetap harus ditopang mutu, harga, kontinuitas pasokan, dan ketepatan pengiriman.
Di sektor keuangan, pembiayaan perbankan syariah mencapai Rp748,70 triliun pada Agustus 2026, meningkat 11,61% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR Syariah hingga 30 September 2026 mencapai Rp14,42 triliun kepada 146.893 debitur. Angka tersebut memperlihatkan peran nyata pembiayaan syariah dalam mendukung kegiatan usaha masyarakat, sebagaimana disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam siaran pers 14 Oktober 2026.
Aset Keuangan Syariah Rp3.131,02 Triliun
Dalam rilis yang sama, pemerintah menyebut aset keuangan syariah sebesar Rp3.131,02 triliun, dengan pangsa 11,36% dari total aset keuangan nasional. Penyajian angka ini perlu menggunakan cakupan yang konsisten. Aset lembaga keuangan dan instrumen investasi memiliki pengertian berbeda dari kapitalisasi saham syariah, sehingga angka yang memasukkan nilai pasar saham tidak dapat langsung dibandingkan dengan angka yang mengecualikannya.
Pertumbuhan juga berlangsung melalui pengembangan produk. Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Pengaturan tersebut mencakup tata kelola, manajemen risiko, pemisahan pengelolaan dana investasi, keterbukaan informasi, serta kesesuaian produk dengan kebutuhan dan kemampuan nasabah. Inovasi dengan perlindungan konsumen yang kuat menjadi bagian penting dalam memperluas kepercayaan masyarakat.
Peluang Indonesia semakin besar karena industri keuangan syariah dunia terus berkembang. Islamic Financial Services Industry Stability Report 2025 yang diterbitkan Islamic Financial Services Board atau IFSB mencatat aset industri jasa keuangan syariah global mencapai US$3,88 triliun pada 2024, tumbuh 14,9% secara tahunan. Perbankan mendominasi dengan porsi 71,6%, diikuti sukuk sebesar 23,3%. Negara-negara Teluk menguasai 53,1% aset industri tersebut.
Data global tersebut memperlihatkan besarnya ruang untuk menghubungkan kebutuhan investasi Indonesia dengan sumber dana internasional. Sukuk dapat digunakan untuk membiayai proyek yang memenuhi persyaratan syariah, sementara perbankan dan lembaga investasi dapat memperluas kerja sama pembiayaan perdagangan serta industri halal. Keberhasilannya bergantung pada kelayakan proyek, kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan perlindungan investor.
Posisi Indonesia dalam peta dunia perlu dibaca menurut indikatornya. Peringkat keempat dalam SGIE 2025/2026 merupakan peringkat keseluruhan ekosistem ekonomi syariah, di bawah Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Peringkat tersebut tidak otomatis berarti Indonesia berada di urutan keempat berdasarkan aset keuangan syariah. INDEF, dalam evaluasinya atas laporan tersebut, menyebut sektor keuangan syariah Indonesia berada di peringkat keenam.
Perbedaan metodologi juga berlaku untuk sektor pariwisata. Peringkat berdasarkan Global Muslim Travel Index atau GMTI harus dibedakan dari penilaian sektor wisata ramah muslim dalam SGIE. Setiap indeks mempunyai cakupan dan ukuran sendiri. Karena itu, perbandingan internasional perlu menyebut nama indeks dan tahun laporan secara jelas.
Dukungan kebijakan di dalam negeri sebenarnya telah dibangun melalui berbagai lembaga. Pemerintah membentuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah atau KNEKS melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 untuk mempercepat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Keberadaan lembaga koordinasi ini menyediakan landasan untuk mempertemukan kebijakan industri halal, pembiayaan, usaha, dan dana sosial syariah.
Ekosistem kelembagaan juga mencakup Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia, dan Badan Pengelola Keuangan Haji sesuai mandat masing-masing. DSN-MUI berperan dalam pengembangan fatwa syariah, sedangkan dewan pengawas syariah menjalankan pengawasan kepatuhan pada tingkat lembaga. Perguruan tinggi, pesantren, organisasi masyarakat, dan asosiasi industri turut menyediakan pendidikan, pendampingan, serta pengembangan sumber daya manusia.
Bank Indonesia mempertemukan pelaku usaha, lembaga keuangan, pemerintah, dan komunitas melalui Indonesia Sharia Economic Festival atau ISEF. Pada sisi pembiayaan berkelanjutan, BI mencatat penerbitan green sukuk Indonesia sejak 2018 hingga Juni 2026 mencapai US$7,7 miliar di pasar global dan Rp108,9 triliun di pasar domestik. Perkembangan tersebut menunjukkan peluang mempertemukan keuangan syariah dengan kebutuhan transisi menuju ekonomi hijau.
OJK juga memiliki Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027 sebagai acuan pengembangan industri. Penguatan struktur, karakteristik produk, kualitas layanan, dan tata kelola diperlukan agar bank syariah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha yang semakin beragam.
Meski demikian, kelengkapan lembaga belum sepenuhnya menghasilkan lompatan pangsa pasar. Materi OJK Institute mencatat pangsa aset perbankan syariah masih bergerak pada kisaran 7,3%–7,7%, dengan posisi 7,26% pada Mei 2026. Kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan nominal aset belum selalu diikuti peningkatan penetrasi terhadap keseluruhan industri perbankan.
Dengan demikian, persoalannya lebih tepat disebut sebagai kemajuan yang belum sebanding dengan potensi. Besarnya populasi Muslim menyediakan peluang permintaan, tetapi kepemimpinan industri ditentukan pula oleh pendapatan, kemampuan menabung, kapasitas modal lembaga, kualitas pelayanan, kedalaman pasar, dan daya saing produk. Keunggulan demografi harus diolah menjadi keunggulan usaha.
Hambatan penting terdapat pada hubungan antara industri halal dan keuangan syariah. Pelaku usaha yang menghasilkan produk halal belum otomatis memperoleh pembiayaan syariah. Di sisi lain, lembaga keuangan membutuhkan laporan keuangan yang layak, kepastian arus kas, serta kemampuan mengelola risiko. Kesenjangan ini memerlukan pendampingan usaha dan desain pembiayaan yang sesuai dengan kegiatan produksi.
Pilihan masyarakat juga ditentukan oleh manfaat yang dirasakan sehari-hari. Nasabah membutuhkan layanan digital yang andal, biaya kompetitif, proses cepat, informasi akad yang mudah dipahami, dan penyelesaian pengaduan yang dapat dipercaya. Kepatuhan syariah akan semakin kuat daya tariknya ketika berjalan bersama kualitas layanan dan perlindungan nasabah.
Hubungan dengan Pertumbuhan Ekonomi
Penelitian Patrick Imam dan Kangni Kpodar, Is Islamic Banking Good for Growth?, yang diterbitkan sebagai IMF Working Paper pada 2015, menemukan hubungan positif antara perkembangan perbankan syariah dan pertumbuhan ekonomi di negara berpendapatan rendah serta menengah berdasarkan data 1990–2010. Hasil tersebut mendukung peluang kontribusi perbankan syariah, dengan tetap memperhatikan konteks dan keterbatasan penelitian.
Penelitian lain oleh Samy Ben Naceur, Adolfo Barajas, dan Alexander Massara, Can Islamic Banking Increase Financial Inclusion?, memperlihatkan bahwa perluasan keberadaan bank syariah belum otomatis meningkatkan penggunaan layanan keuangan secara luas. Bukti hubungan empirisnya masih terbatas. Temuan ini menguatkan kebutuhan untuk memperbaiki keterjangkauan, kualitas produk, dan lingkungan kelembagaan secara bersamaan.
Agar menjadi mesin baru pertumbuhan, agenda pertama adalah menghubungkan pembiayaan syariah dengan proyek dan usaha produktif. Bank, perusahaan asuransi, pengelola investasi, serta penerbit sukuk perlu memperbesar perannya dalam rantai pasok pangan, industri pengolahan, kesehatan, logistik, perumahan, energi, dan usaha berorientasi ekspor. Tambahan pembiayaan harus menghasilkan tambahan kapasitas produksi dan nilai tambah.
Agenda kedua adalah mengintegrasikan sertifikasi halal, pendampingan usaha, pembiayaan, dan akses pasar. UMKM yang memperoleh sertifikat perlu dibantu memperbaiki pencatatan keuangan, meningkatkan kualitas produk, mendapatkan pembeli, serta memenuhi persyaratan pembiayaan. Kerja sama dengan perusahaan besar sebagai pembeli dapat memperjelas arus kas dan membantu penilaian kelayakan usaha.
Agenda ketiga adalah memperkuat modal, efisiensi, teknologi, dan tenaga profesional industri. Skala usaha yang memadai memungkinkan lembaga berinvestasi dalam keamanan digital, pengembangan produk, serta pengelolaan risiko. Pembiayaan berbasis kemitraan juga perlu dikembangkan dengan dukungan informasi usaha dan pengawasan yang kuat.
Baca Juga
OJK Optimistis Industri Keuangan Syariah Terus Tumbuh, Total Aset Tembus Rp 3.231 Triliun
Agenda keempat adalah memperdalam pasar modal syariah. Penerbitan sukuk korporasi, perluasan investor jangka panjang, peningkatan likuiditas perdagangan, dan keterbukaan informasi akan memperbesar pilihan pendanaan perusahaan. Integritas perdagangan saham syariah juga harus dijaga karena kepercayaan investor bergantung pada kewajaran pasar dan konsistensi penegakan aturan.
Agenda kelima adalah memperkuat hubungan keuangan sosial dengan pemberdayaan ekonomi. Zakat dapat membantu kelompok rentan memenuhi kebutuhan dasar dan mempersiapkan usaha, sedangkan wakaf produktif dapat mendukung pendidikan, kesehatan, serta fasilitas ekonomi. Pengelolaannya harus menghormati ketentuan penerima manfaat, tujuan wakaf, dan pemisahan dana sosial dari dana komersial.
Agenda keenam adalah menetapkan ukuran keberhasilan bersama yang dapat diperiksa. Pemerintah dan otoritas perlu memantau tambahan pembiayaan produktif, jumlah nasabah aktif, UMKM yang naik kelas, pertumbuhan ekspor, pekerjaan yang tercipta, dan kualitas aset. Pengukuran kontribusi ekonomi syariah juga harus mencegah penghitungan ganda terhadap kegiatan yang telah tercatat dalam PDB nasional.
Dalam kerangka tersebut, Investortrust Best Sharia Awards 2026 menjadi momentum untuk memperluas ambisi industri. Prestasi perusahaan perlu berkembang menjadi kemajuan ekosistem, sedangkan inovasi keuangan perlu menemukan manfaatnya pada kegiatan usaha dan kesejahteraan masyarakat.
Keuangan syariah menjadi mesin pertumbuhan ketika dana berubah menjadi investasi, investasi menjadi produksi, dan produksi membuka pekerjaan serta meningkatkan kesejahteraan.
