Inklusi Keuangan Syariah Baru 13,24%, OJK Dorong Sektor Keuangan Rilis Produk Inovatif dan Penguatan Infrastruktur
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pengembangan produk inovatif dan penguatan infrastruktur sektor keuangan syariah untuk meningkatkan inklusi sekaligus memperdalam pasar keuangan di Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk mengoptimalkan potensi ekonomi syariah di tengah besarnya populasi muslim di Tanah Air.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, tingkat literasi keuangan syariah di Indonesia telah mencapai 43,07%. Namun, angka inklusi keuangan syariah masih tertahan di level 13,24%. Kesenjangan itu menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah belum sepenuhnya diikuti dengan pemanfaatan produk dan layanan keuangan syariah.
“Sebagai pihak yang optimis, kami melihat kondisi ini sebagai sebuah peluang. Dengan 43% masyarakat yang sudah memiliki literasi baik mengenai sektor keuangan syariah, kami yakin kita mampu meningkatkan angka indeks inklusi tersebut,” ujarnya, dalam The 4th OJK International Research Forum 2026, secara daring Senin (26/10/2026).
Baca Juga
OJK Optimistis Industri Keuangan Syariah Terus Tumbuh, Total Aset Tembus Rp 3.231 Triliun
Menurut Friderica, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan sektor keuangan syariah, mengingat posisinya sebagai salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Potensi tersebut perlu dioptimalkan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan penguatan daya saing industri.
Ia menambahkan, sektor keuangan syariah membutuhkan produk-produk inovatif serta infrastruktur yang andal agar mampu bersaing dengan sektor keuangan konvensional. Selain memperluas akses masyarakat, pengembangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran keuangan syariah dalam pendalaman pasar (deepening market).
“Seberapa penting pendalaman pasar? Kami meyakini bahwa sektor keuangan syariah dapat turut mendukung pendalaman pasar tersebut. Hal ini dapat dicapai dengan memperkaya instrumen jangka panjang serta memperluas basis investor di Indonesia,” kata Friderica.
Baca Juga
Upaya tersebut, lanjut dia, juga membutuhkan dukungan riset berkualitas tinggi dan referensi ilmiah yang mampu memperkuat landasan pengembangan kebijakan maupun industri keuangan syariah itu sendiri. Dalam hal ini, OJK bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui Komite Pengembangan Keuangan Syariah terus mendorong pengembangan sektor tersebut, termasuk melalui penguatan ekosistem riset dan publikasi ilmiah.
“Oleh karena itu, tepat setelah sambutan ini, kami akan meluncurkan ‘International Journal of Islamic Financial System’. Jurnal ini hadir sebagai pelengkap bagi ‘International Journal of Financial System’,” ucap Friderica.
