BTN Minta Klaim Dana Nasabah Rp17 Miliar Dibuktikan di Pengadilan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN meminta klaim kehilangan dana nasabah atas nama Linawati senilai Rp17 miliar dibuktikan melalui proses hukum. Perseroan menyatakan belum memiliki data yang mendukung klaim tersebut dan menegaskan akan memenuhi kewajiban ganti rugi apabila ditetapkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan, perseroan menghormati hak nasabah untuk memperjuangkan kepentingannya. Namun, penentuan kerugian dan tanggung jawab bank harus didasarkan pada bukti transaksi serta ketentuan hukum yang berlaku.
“BTN tidak pernah menghindari tanggung jawab. Namun, klaim kerugian Rp17 miliar tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kewajiban BTN tanpa pembuktian yang jelas,” ujar Ramon dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2026).
Baca Juga
BTN (BBTN) Bidik Tokenisasi Aset KPR, Dorong Sumber Pendanaan Baru untuk Perumahan
Menurut Ramon, perkara dana nasabah tersebut telah ditangani BTN sejak 2022 melalui pemeriksaan internal, penelusuran transaksi, dan langkah hukum terhadap pihak yang terkait.
BTN juga menyoroti perbedaan nilai kerugian yang disampaikan kepada publik dan nilai tuntutan dalam gugatan perdata terbaru. Klaim yang disampaikan keluarga nasabah kepada publik mencapai sekitar Rp17 miliar, sedangkan nilai tuntutan dalam gugatan terbaru tercatat sekitar Rp7 miliar.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025 memutus gugatan perdata terkait perkara tersebut tidak dapat diterima. Linawati kemudian mengajukan gugatan perdata kembali yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan pengadilan.
Baca Juga
Dari Bangun Rumah hingga KPR 40 Tahun, BTN Pacu Ekosistem Perumahan
BTN menyatakan akan menyampaikan fakta dan bukti yang dimiliki melalui proses persidangan. Perseroan juga menegaskan bahwa putusan pidana terhadap pihak yang terkait tidak serta-merta menentukan tanggung jawab perdata bank maupun besaran ganti rugi.
Dalam perkara pidana nomor 734/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pihak yang dilaporkan BTN dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. BTN menyebut langkah hukum tersebut sebagai bagian dari upaya penanganan perkara.
Ramon menegaskan, BTN akan membayar ganti rugi apabila putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menetapkan perseroan bertanggung jawab dan menentukan nilai yang harus dibayarkan.
“Apabila pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan BTN bertanggung jawab dan menetapkan besaran ganti rugi, BTN akan membayar,” kata Ramon.
Ia menambahkan, sebagai bank milik negara, BTN harus memastikan setiap keputusan keuangan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penyelesaian klaim harus mengikuti proses pembuktian dan mekanisme hukum yang berlaku.
