OJK Selidiki Dugaan Penggelapan Dana di Asuransi Bintang (ASBI)
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi di PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) yang diduga melibatkan oknum internal dan eksternal perseroan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan pengalihan dana investasi kepada pihak yang tidak berwenang serta dugaan manipulasi pencatatan portofolio investasi.
“Berdasarkan laporan PT Asuransi Bintang Tbk, terdapat dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi yang diduga melibatkan oknum internal perseroan dan pihak eksternal,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2026 secara daring, dikutip Kamis (9/10/2026).
Baca Juga
Lewat Program Ini, AAJI Dorong Kesiapan Petinggi Asuransi Jiwa Hadapi Transformasi Digital
Menindaklanjuti temuan tersebut, lanjut Ogi, Asuransi Bintang telah melakukan pemeriksaan internal dan membentuk task force untuk menangani kasus tersebut.
Perusahaan juga melibatkan pihak independen dalam pemeriksaan, membebastugaskan pejabat yang diduga terkait, serta melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Perseroan juga telah memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK dan keterbukaan informasi pada Bursa Efek Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ogi.
Ia mengatakan, perlindungan kepentingan pemegang polis menjadi prioritas OJK dalam menangani kasus tersebut,.
“Berdasarkan informasi yang diterima oleh OJK, perseroan masih memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan minimum sehingga kegiatan operasional dan pelayanan kepada pemegang polis tetap berjalan dengan baik,” ucap Ogi.
Baca Juga
Baru 20% Barang Milik Negara Terlindungi Asuransi, OJK Dorong Perluasan Berbasis Risiko
Saat ini, OJK melakukan pemeriksaan untuk memastikan kecukupan langkah penanganan yang dilakukan Asuransi Bintang, termasuk perbaikan tata kelola dan pengendalian internal.
Pemeriksaan juga mencakup pemenuhan hak-hak pemegang polis, dan kepatuhan terhadap ketentuan tingkat kesehatan keuangan.
“OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah pengawasan lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ogi.
