Sebanyak 5 Perusahaan Asuransi dan 7 RS Jalin Kerja Sama Implementasi KAPJ
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sebanyak lima perusahaan asuransi dan tujuh rumah sakit (RS) menandatangani perjanjian kerja sama sebagai bagian dari implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) di sektor kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan, kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat dan memperbaiki ekosistem industri kesehatan, khususnya hubungan antara perusahaan asuransi dan RS.
“Pada hari ini dari industri perasuransian, lima perusahaan asuransi dan tujuh rumah sakit telah menandatangani perjanjian kerja sama,” ujarnya, dalam Konferensi Pers, di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
OJK, lanjut Ogi, akan terus mendorong penguatan ekosistem tersebut sehingga masyarakat memperoleh layanan kesehatan dengan baik. Hal ini sejalan dengan posisi kesehatan sebagai salah satu kebutuhan dasar masyarakat.
Di lain sisi, ia melihat kontribusi asuransi komersial dalam pembiayaan kesehatan nasional masih perlu ditingkatkan. Saat ini, porsi asuransi komersial terhadap total pengeluaran kesehatan nasional disebut masih sekitar 5%.
Baca Juga
“Yang sekarang hanya 5% kurang lebih, itu meningkat sampai sekurang-kurangnya 20% dalam jangka panjang,” kata Ogi.
Di kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penguatan kerja sama antara asuransi swasta dan RS merupakan bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan.
Menurutnya, salah satu tujuan transformasi tersebut adalah membuat pembiayaan kesehatan bagi masyarakat dan negara menjadi semurah mungkin dengan hasil layanan yang optimal serta membangun ekosistem pembiayaan yang berkelanjutan.
Budi menyebut, belanja kesehatan yang dicover melalui BPJS Kesehatan mencapai sekitar Rp 640 triliun per tahun. Namun, pembiayaan kesehatan yang ditanggung melalui skema asuransi masih belum mencapai separuh dari total belanja tersebut.
Akibatnya, sebagai biaya kesehatan masih harus ditanggung perusahaan maupun masyarakat secara langsung.
“Ingin 80% sampai 90% dari belanja kesehatan seluruh individu yang ada di Indonesia kalau bisa melalui asuransi,” ucap Budi.
Menurutnya, peningkatan cakupan pembiayaan melalui asuransi akan membuat sistem kesehatan lebih efisien sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat. Dengan adanya perlindungan asuransi, masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan ketika menghadapi kondisi sakit maupun kehilangan pekerjaan.
Baca Juga
Meski Premi Asuransi Kesehatan Tumbuh Positif, Tekanan Klaim dan Inflasi Medis Masih Jadi Sorotan
Dari total belanja kesehatan tersebut, Budi berharap pemerintah berharap sekitar 60% dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sementara sisanya dapat ditopang oleh asuransi swasta.
Karena itu, ia menilai perluasan peran asuransi swasta menjadi bagian penting dalam reformasi sistem pembiayaan kesehatan nasional.
Dalam implementasi KAPJ, pemerintah juga mendorong adanya koordinasi antara asuransi swasta dan BPJS Kesehatan. Ke depan, diharapkan terdapat mekanisme pertukaran data dan informasi sehingga tidak terjadi duplikasi pembayaran ketika seseorang memiliki perlindungan dari BPJS Kesehatan sekaligus asuransi swasta.
Budi mencontohkan, ketika seorang peserta memiliki asuransi swasta dan BPJS Kesehatan, RS diharapkan tetap dapat menerima pembayaran secara terkoordinasi, sementara data dan informasi terkait pembiayaan dapat dipertukarkan antarpenyelenggara jaminan.
“Kalau dia ada asuransi swasta sama asuransi BPJS, pertukaran data informasi sehingga nanti membuat perusahaan asuransinya lebih sustainable dalam hal mereimburse tagihan yang diberikan ke RS,” ujarnya.
