OJK Ungkap Alasan Program Penjaminan Polis Tak Mencakup Unsur Investasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Program Penjaminan Polis (PPP) yang diamanatkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memang hanya difokuskan untuk menjamin unsur proteksi dari produk asuransi, sementara unsur investasi tak termasuk dalam cakupan penjaminan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, peraturan tersebut merupakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang.
“OJK memandang bahwa pengaturan tersebut bertujuan agar PPP difokuskan pada fungsi utamanya, yaitu memberikan perlindungan terhadap manfaat asuransi yang bersifat proteksi sekaligus menjaga keberlanjutan skema penjaminan,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Kamis (30/7/2026).
Meski begitu, Ogi mengatakan pengaturan yang lebih rinci mengenai lini usaha yang akan menjadi cakupan PPP, termasuk implementasinya terhadap produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link, masih dalam tahap penyusunan.
“Masih akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan yang saat ini sedang disusun oleh pemerintah bersama para pemangku kepentingan,” katanya.
Baca Juga
OJK Beberkan Progres Program Penjaminan Polis, Besaran Iuran Masih Dibahas
Resolusi Asuransi Perkuat Perlindungan Pemegang Polis
Selain mengatur PPP, UU P2SK juga memperkenalkan resolusi bagi perusahaan asuransi yang mengalami permasalahan keuangan. Ogi menilai, keberadaan kerangka resolusi menjadi bagian penting dalam memperkuat jaring pengaman sektor keuangan.
Dalam pelaksanaannya, resolusi memerlukan koordinasi erat antara OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.
OJK, kata Ogi, akan menjalankan fungsi pengawasan serta menetapkan status perusahaan sesuai kewenangannya, sedangkan pelaksanaan resolusi dilakukan oleh LPS berdasarkan mandat yang diatur dalam undang-undang.
Baca Juga
Terkait perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus, OJK secara rutin melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap seluruh perusahaan asuransi.
Namun, status pengawasan terhadap masing-masing perusahaan merupakan bagian dari pengawasan prudensial sehingga tidak dipublikasikan secara individual.
“Apabila terdapat perusahaan yang memerlukan tindakan pengawasan intensif maupun khusus, OJK akan melakukan langkah-langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan pemegang polis dan menjaga stabilitas sektor perasuransian,” ucap Ogi.
