AAJI Sebut Mekanisme Co-Payment Bikin Ekosistem Asuransi Kesehatan Lebih Bertanggung Jawab
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai penerapan mekanisme co-payment atau pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan peserta merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Direktur Eksekutif AAJI Emira E Oepangat mengungkapkan, tujuan utama penerapan co-payment bukan untuk mempersulit perusahaan perusahaan asuransi, tenaga pemasar, maupun peserta. Melainkan, mendorong seluruh pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan agar lebih bertanggung jawab dalam memanfaatkan layanan kesehatan.
“Semuanya untuk kebajikan ekosistem. Tujuannya adalah untuk membuat seluruh ekosistem lebih bertanggung jawab,” ujarnya, dalam webinar bertajuk Health Insurance in the Era of Cost Sharing, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga
Tahun Ini, AAJI Targetkan 100.000 Agen Asuransi Tersertifikasi
Menurut Emira, selama ini peningkatan klaim kesehatan tidak hanya dipengaruhi oleh kenaikan biaya medis, tapi juga oleh tingginya peningkatan layanan kesehatan (utilization). Oleh karena itu, mekanisme co-payment diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mengurangi praktik over utilization atau penggunaan layanan kesehatan yang berlebihan.
“Untuk perusahaan (asuransi), membuat talking points untuk sales team-nya, bagaimana membantu si sales team bisa menjual. Untuk sales team-nya, menyampaikan kepada nasabah bahwa sakit itu musibah, bukan manfaat. Jadi kalau bisa sakit dihindari, bukan malah dipakai terus benefitnya,” katanya.
Dengan adanya co-payment, Emira berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan kesehatan dan mempertimbangkan kebutuhan medis secara lebih rasional.
Di lain sisi, ia juga menekankan pentingnya peran rumah sakit dalam mendukung implementasi ketentuan tersebut. Sebab, regulasi yang mengatur co-payment mendorong fasilitas kesehatan untuk meningkatkan transparansi layanan dan memastikan setiap tindakan medis dilakukan berdasarkan kebutuhan klinis pasien.
Baca Juga
MDRT Day 2026 Dukung Profesionalisme Agen Asuransi, AAJI Siapkan Sertifikasi Nasional
Rumah sakit, kata Emira, perlu menerapkan clinical pathway, mengedepankan praktik evidence based medicine, serta memastikan penggunaan obat dan antibiotik dilakukan secara rasional sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
“Dengan rumah sakit yang beginilah kita industri (asuransi) mau bekerja sama. Dengan rumah sakit yang bertanggung jawab dan sama-sama mengedepankan kepentingan nasabah,” ucapnya.
