OJK Catat 184 Usaha Gadai Ilegal Masih Beroperasi di Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 184 pelaku usaha pergadaian yang beroperasi tanpa izin resmi. OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan berbagai langkah penanganan untuk menekan keberadaan usaha gadai ilegal tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, hingga kini masih ditemukan kegiatan usaha pergadaian yang belum memiliki izin usaha dan menjadi fokus pengawasan regulator.
Baca Juga
Dorong Perluasan Akses Pembiayaan, OJK Kasih Izin Usaha Nasional Gadai Sakti dan Gadai Mas Nusantara
“Saat ini terdapat 184 pelaku usaha gadai yang belum mengajukan izin usaha kepada OJK,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (22/6/2026).
Menurut Agusman, OJK bersama Satgas PASTI secara konsisten melakukan berbagai tindakan terhadap pelaku usaha gadai ilegal. Langkah tersebut meliputi klarifikasi kepada pelaku usaha, penghentian kegiatan usaha, hingga pemblokiran situs dan akun media sosial yang digunakan untuk menawarkan layanan.
“Hingga penyampaian laporan informasi kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan,” katanya.
Baca Juga
Uni Eropa Siapkan Tarif Baru untuk Tangkal Mobil Hybrid 'Murah' dari China
Lebih lanjut, Agusman menjelaskan masih adanya masyarakat yang memanfaatkan layanan gadai ilegal tidak terlepas dari tingkat literasi keuangan yang belum merata.
Selain itu, kemudahan akses yang ditawarkan oleh pelaku usaha gadai ilegal juga menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat menggunakan layanan tersebut.
