OJK Beberkan Dampak Kenaikan NPL Properti Terhadap Asuransi Kredit
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, kenaikan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) di sektor properti berpotensi memberikan tekanan terhadap kinerja asuransi kredit, terutama melalui peningkatan frekuensi klaim akibat melemahnya kemampuan bayar debitur.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, meningkatnya NPL properti tak selalu langsung berdampak pada pemburukan rasio klaim asuransi kredit karena masih dipengaruhi berbagai faktor.
“Seperti kualitas underwriting, skema penjaminan, serta manajemen risiko yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan asuransi,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Kamis (28/5/2026).
Baca Juga
Rasio Klaim Asuransi Kredit Masih Tinggi, OJK Proyeksikan Perbaikan Bertahap
Sebagai informasi, data Bank Indonesia (BI) menunjukkan, rasio NPL kredit properti perbankan Indonesia pada Februari 2026 mencapai 3,24%, naik dibanding periode yang sama 2025 yaitu 2,99%.
Untuk mengantisipasi potensi peningkatan rasio klaim, lanjut Ogi, industri asuransi telah melakukan sejumlah langkah mitigasi. Antara lain memperketat proses seleksi risiko (underwriting), menyesuaikan pricing premi sesuai portofolio risiko, hingga memperkuat koordinasi dengan perbankan dalam memantau kualitas kredit debitur.
“Selain itu, perusahaan juga memperkuat pencadangan teknis dan strategi reasuransi guna menjaga ketahanan keuangan dalam menghadapi potensi lonjakan klaim,” katanya.
Baca Juga
OJK Waspadai Dampak Perang Tarif AS terhadap Risiko Klaim Asuransi Kredit
Meski begitu, OJK mencatat rasio klaim lini usaha asuransi kredit di industri asuransi umum dan reasuransi gabungan (konvensional dan syariah) justru menunjukkan perbaikan. Per Maret 2026, rasio klaim tercatat 97%, membaik ketimbang Februari 2026 yang mencapai 108,40%.
“Sehingga secara month to month (mtm) tidak mengalami peningkatan, melainkan penurunan yang mengindikasikan perbaikan kinerja klaim pada periode tersebut,” ucap Ogi.

