OJK Sebut Industri Penjaminan Berperan Penting Dorong Pembiayaan UMKM
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri penjaminan memiliki peran strategis dalam mendorong akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala untuk mendapatkan kredit.
Direktur Eksekutif Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus OJK, Asep Iskandar mengungkapkan, kontribusi UMKM terhadap ekonomi nasional sangat signifikan, baik dari sisi produk domestik bruto (PDB) maupun penyerapan tenaga kerja.
“UMKM ini kita pahami bersama bahwa kontribusinya sebesar 60% terhadap PDB, kemudian juga menyerap 97% terhadap tenaga kerja di Indonesia,” ujarnya, dalam sebuah webinar, Kamis (16/4/2026).
Secara struktur, lanjut Asep, jumlah UMKM di Indonesia didominasi oleh usaha mikro yang mencapai 63,35 juta unit, dengan kriteria modal di bawah Rp 1 miliar dan omzet maksimal Rp 2 miliar per tahun. Sementara itu, usaha kecil tercatat sebanyak 1,37 juta unit dan usaha menengah sekitar 0,74 juta unit.
Meski memiliki kontribusi besar, porsi pembiayaan UMKM dari lembaga jasa keuangan saat ini masih relatif terbatas, yakni sebesar 18,42% dari total pembiayaan nasional.
“Dengan melihat angka ini sebetulnya ada hal yang bisa ditingkatkan lagi terkait dengan porsi pembiayaan UMKM dari para lembaga jasa keuangan,” kata Asep.
Menurutnya, rendahnya akses pembiayaan tersebut tak lepas dari sejumlah tantangan yang dihadapi UMKM, antara lain keterbatasan teknologi, kapasitas sumber daya manusia (SDM), stabilitas pendapatan usaha, serta kendala dalam memenuhi persyaratan administratif dan agunan.
Dalam konteks ini, industri penjaminan dinilai menjadi salah satu solusi penting untuk menjembatani kesenjangan tersebut. Perusahaan penjaminan berperan memberikan jaminan atas kredit yang disalurkan oleh lembaga keuangan, sehingga dapat menurunkan risiko bagi penyalur pembiayaan.
“Penguatan UMKM itu sendiri sebetulnya tidak bisa dilakukan dari sisi ataupun satu pihak saja. Kita harus melibatkan banyak pihak, baik dari pemerintah pusat, kemudian OJK, kemudian sektor jasa keuangan, dan juga TPAKD (Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah) yang memang saat ini sudah terbentuk di 38 provinsi,” ucap Asep.
OJK sendiri, kata dia, menjalankan sejumlah peran strategis dalam ekosistem ini, mulai dari pengawasan terhadap lembaga penyalur dan penjamin, sosialisasi kepada pelaku usaha dan industri jasa keuangan, hingga dukungan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mempermudah akses informasi kredit pelaku UMKM.

