Papua, Paru-Paru Dunia yang Terlupakan
Poin Penting
|
Oleh: Yosua Noak Douw
Doktor lulusan Universitas Cenderawasih Jayapura, Papua
INVESTORTRUST.ID – Papua, khususnya wilayah Papua Raya seperti Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya, memiliki kekayaan ekologis yang tidak tertandingi. Luas tutupan hutannya mencapai lebih dari 33 juta hektare (ha) atau setara hampir 40% dari total hutan Indonesia. Bagi dunia, hutan Papua adalah benteng terakhir keanekaragaman hayati dan penyerap karbon yang krusial dalam mitigasi perubahan iklim.
Namun, ada situasi paradoks tersaji, di mana hutan yang menjadi penopang kehidupan global justru berada di wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi, infrastruktur terbatas, dan ketergantungan besar pada transfer fiskal dari pusat. Di sinilah dilema muncul —bagaimana Papua menjaga hutan sebagai agenda global, sekaligus menyejahterakan masyarakat lokal?
Hutan Papua dalam Agenda Global
Hutan Papua berfungsi sebagai carbon sink alami. Lembaga internasional seperti World Resources Institute (WRI) mencatat, kawasan hutan Papua mampu menyimpan miliaran ton karbon. Setiap pohon yang berdiri di Papua bukan hanya milik orang asli Papua atau OAP melainkan aset ekologis masyarakat global.
Dalam perundingan iklim seperti Konferensi Para Pihak atau Conference of the Parties (COP), hutan Papua sering disebut dalam kerangka Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+). Sayangnya, keterlibatan masyarakat lokal sering minim, sementara nilai finansial karbon belum benar-benar masuk ke kampung-kampung Papua.
Papua menyimpan lebih dari 20 ribu spesies tumbuhan, 602 jenis burung (endemik burung surga) hingga ratusan spesies mamalia dan reptil yang tak ditemukan di belahan dunia lain. Hilangnya hutan Papua bukan hanya hilangnya stok karbon, tetapi juga hilangnya pengetahuan tradisional yang diwariskan para leluhur.
Agenda global iklim mendorong banyak negara maju untuk mencari “kompensasi karbon” melalui investasi di negara berkembang. Papua berpotensi menjadi pusat skema perdagangan karbon (carbon trading). Namun, tanpa tata kelola yang jelas, potensi ini bisa berubah menjadi bentuk kolonialisme baru: “jual oksigen, masyarakat tetap miskin.”
Hutan dan Kemiskinan
Di tingkat lokal, masyarakat Papua masih hidup dalam keterbatasan bahkan kemiskinan. Ironisnya, wilayah kaya ekologi justru miskin secara ekonomi. Beberapa tantangan nyata sebagai berikut. Pertama, kemiskinan struktural. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, angka kemiskinan Papua masih di atas 25%, tertinggi secara nasional.
Kedua, laju deforestasi yang mulai masif. Perkebunan sawit, tambang hingga jalan trans-Papua membuka akses yang mempercepat perambahan hutan. Ketiga, lemahnya tata kelola. Regulasi karbon seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, belum sepenuhnya terimplementasi di Papua karena lemahnya kapasitas daerah.
Keempat, ketimpangan manfaat. Proyek konservasi internasional sering berhenti di level kontrak dengan pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) besar. Sementara masyarakat adat hanya puas dalam janji utopis.
Bagi orang asli Papua, hutan bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan rumah identitas. Dalam banyak suku di Kabupaten Tolikara, Yahukimo, atau Mamberamo, hutan dianggap bagian dari “tubuh hidup.” Pemahaman dalam hati masyarakat lokal selalu menjadi ingatan kolektif bahwa jika hutan mati, manusia Papua pun mati.
Hutan menyediakan pangan seperti sagu, ubi, babi hutan serta obat-obatan tradisional hingga ruang spiritual. Dalam konteks ini, menjaga hutan bukan sekadar soal iklim. Namun, lebih dari itu terkait hak hidup dan martabat orang asli Papua. Oleh karena itu, kebijakan global maupun nasional harus menghormati relasi kultural masyarakat dengan hutan.
Jalan Menuju Tata Kelola Hijau
Agar Papua dapat menjadi bagian aktif dalam agenda iklim global sekaligus menyejahterakan rakyatnya, ada beberapa langkah strategis sekaligus menjadi masukan kepada pemerintah.
Pertama, fiskal hijau atau green fiscal transfer. Dana otonomi khusus (otsus) dan transfer ke daerah (TKD) sebaiknya memasukkan indikator lingkungan. Misalnya, daerah yang mampu menjaga tutupan hutan minimal 80 persen harus memperoleh green bonus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Prinsip ini dikenal sebagai ecological fiscal transfer yang sudah dipraktikkan di India dan Brasil.
Kedua, Papua carbon fund. Pemerintah pusat perlu membentuk dana khusus berbasis karbon untuk Papua. Skema ini bisa menghimpun hasil perdagangan karbon (domestik maupun internasional) dan dialokasikan langsung ke kampung melalui mekanisme mirip dana desa. Dengan demikian, masyarakat merasakan manfaat langsung dari menjaga hutan.
Ketiga, penguatan peran adat dan gereja. Pengelolaan hutan tidak bisa hanya dengan pendekatan birokrasi. Lembaga adat dan gereja harus dilibatkan sebagai pengawas moral dan sosial. Gereja di Papua, misalnya Gereja Kristen Indonesia (GKI) dan Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) sudah lama menjadi garda terdepan dalam advokasi lingkungan.
Keempat, moratorium sawit dan tambang. Pemerintah perlu mempertegas moratorium izin baru perkebunan sawit dan tambang di Papua. Jika dibiarkan, Papua akan mengikuti jejak Kalimantan: hutan habis, masyarakat tetap miskin.
Kelima, integrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 harus dijabarkan dalam RPJMD Papua Raya dengan menempatkan “ekonomi hijau” sebagai pilar pembangunan. Tolikara, misalnya, bisa memulai dengan program ekowisata berbasis budaya atau sarasehan pangan lokal (sagu, ubi, keladi) yang ramah lingkungan.
Dari Penonton Menjadi Aktor
Masyarakat Papua tidak boleh hanya jadi penonton tetapi mengambil peran utama dalam agenda global. Ada tiga langkah nyata yang bisa diperkuat. Pertama, kampung sebagai basis konservasi. Program “kampung hijau” bisa dikembangkan dengan insentif langsung bagi warga yang menjaga hutan adatnya.
Kedua, koperasi karbon Merah Putih. Koperasi desa atau kampung bisa dijadikan wadah untuk mengelola dana kompensasi karbon secara transparan, sehingga manfaat dirasakan langsung oleh anggota kampung.
Ketiga, pendidikan lingkungan anak usia dini. Program seperti Children Development Center (CDC) atau Sarasehan bisa memasukkan muatan lokal tentang pentingnya hutan. Anak-anak perlu memahami sejak dini bahwa hutan adalah warisan yang tak ternilai.
Meski isu iklim penting, ada bahaya besar jika Papua hanya diposisikan sebagai “penyedia jasa lingkungan” tanpa hak menentukan nasib sendiri. Agenda global sering kali elitis, berbicara dalam forum internasional tetapi tidak menyentuh tanah Papua.
Kita harus kritis bahwa jangan sampai Papua dijadikan “karbon zoo” —hutan dijaga ketat untuk kepentingan global, tetapi masyarakat sekitar tetap lapar dan tertinggal. Prinsip keadilan iklim (climate justice) harus ditegakkan: siapa yang menjaga hutan harus merasakan manfaat yang adil.
Papua, Masa Depan Dunia
Papua bukan sekadar “daerah tertinggal” dalam kacamata pembangunan nasional. Ia penentu masa depan dunia. Dalam konteks perubahan iklim, hutan Papua bisa menjadi kunci keberlangsungan hidup komunitas masyarakat global.
Namun, keadilan lingkungan hanya bisa tercapai jika pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat lokal membangun tata kelola hijau yang berakar pada budaya dan hak orang asli Papua.
Agenda global harus berpijak pada kearifan lokal bahwa tanah, hutan, dan manusia Papua adalah satu kesatuan yang utuh dan tak terpisahkan. Jika prinsip ini diabaikan, maka kita bukan hanya kehilangan hutan. Namun, di balik itu jati diri bangsa Indonesia sebagai penjaga paru-paru dunia pun melayang.***

