KADI Selidiki Ulang Dugaan Dumping Baja Impor dari China
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mulai menyelediki sunset review antidumping terhadap impor produk hot rolled coil of other alloy (HRC alloy) atau baja gulungan canai panas asal China. Produk itu masuk dalam klasifikasi harmonized system (HS) ex 7225.30.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Ketua KADI, Frida Adiati menjelaskan, penyelidikan antidumping tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
“Berdasarkan hasil kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal, KADI menemukan indikasi kemungkinan masih berlanjutnya atau berulang kembalinya dumping produk HRC alloy dari Tiongkok. Kami temukan masih terdapat kerugian industri dalam negeri akibat impor tersebut,” ucap Frida dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).
Baca Juga
Menurut Frida, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut permohonan PT Krakatau Posco yang mewakili industri dalam negeri. Permohonan penyelidikan didukung empat pelaku industri dalam negeri lainnya, yakni PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Gunung Raja Paksi, PT Lautan Baja Indonesia, dan PT New Asia Internasional.
Frida Adiati mengungkapkan, impor produk HRC alloy dari Tiongkok telah dikenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sejak 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2022. Dalam implementasinya, total impor HRC alloy Indonesia periode 1 Juli 2024–30 Juni 2025 mencapai 212.130 ton, turun dibandingkan periode 1 Juli 2023–30 Juni 2024 sebanyak 231.026 ton.
Baca Juga
Tuduhan Dumping Baja RI Gugur, Pintu Ekspor ke Pasar Australia Terbuka Lebar
Dia menjelaskan, dari total impor pada 1 Juli 2024–30 Juni 2025 tersebut, sebanyak 22% atau setara 46.667 ton produk berasal dari China. KADI telah menginformasikan dimulainya penyelidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk industri dalam negeri, importir yang diketahui, serta eksportir dan produsen dari China yang terdapat dalam PMK terkait BMAD.
Informasi juga disampaikan kepada perwakilan pemerintah China di Indonesia dan Kedutaan Besar RI di China. “KADI mengajak seluruh pihak terkait untuk memberikan informasi, tanggapan, ataupun mengajukan permintaan dengar pendapat (hearing),” tutur Frida.

