RKAB 2026 Vale (INCO) Belum Terbit, ESDM Ungkap Alasannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal belum disetujuinya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) untuk 2026.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan, keterlambatan penerbitan RKAB Vale dikarenakan masih adanya sejumlah koreksi, terutama terkait rencana produksi.
“RKAB ada beberapa koreksi saja. Koreksi, ada sedikit koreksi,” kata Tri Winarno saat ditemui di kantor BPH Migas, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Tri menjelaskan, secara umum proses persetujuan RKAB tahunan 2026 masih berlangsung. Hal ini tak lepas dari perubahan kebijakan pemerintah bahwa persetujuan RKAB dilakukan secara tahunan, bukan lagi tiga tahunan seperti sebelumnya.
Baca Juga
Vale Indonesia (INCO) Targetkan Produksi 71.234 Ton Nikel Matte pada 2025
“Sampai saat ini untuk yang RKAB tahunan 2026 belum memang. Ada beberapa penyesuaian karena terkait dengan produksi. Itu saja, tapi sedikit lagi sudah (rampung),” ujar Tri Winarno.
Lebih lanjut dia menyebutkan, sebagian perusahaan pertambangan sejatinya masih dapat beroperasi sekarang dengan mengacu pada RKAB tiga tahunan yang telah disetujui sebelumnya. Izin operasi tersebut berlaku sementara hingga 31 Maret 2026.
Kendati demikian, hal ini tidak berlaku terhadap Vale. Pasalnya, sebelum ini Vale sempat mengajukan perpanjangan sehingga membuat RKAB mereka untuk tahun 2026 masih kosong.
“Vale kemarin karena perpanjangan, jadi dia 2026 enggak ada atau RKAB-nya kosong,” beber Tri Winarno.
Baca Juga
Vale (INCO) Sukses Kerek Laba Jadi US$ 52,44 Juta, Meski Pendapatan Turun
Sebelum ini, Vale sempat mengungkapkan bahwa persetujuan RKAB 2026 belum diterbitkan, yang membuat perseroan secara hukum belum diperbolehkan melakukan kegiatan operasional pertambangan. Maka dari itu, mereka menghentikan seluruh kegiatan operasi pertambangan di seluruh wilayah izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk sementara waktu.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Corporate Secretary Vale Indonesia Anggun Kara Nataya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

