Eksplorasi Berakhir, Panas Bumi Baturaden Tetap Diawasi ESDM
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pengelolaan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Baturaden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah hingga saat ini tetap berada dalam pengawasan pemerintah serta dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyampaikan bahwa seluruh tahapan pengusahaan panas bumi di WKP Baturaden telah dilaksanakan dalam kerangka regulasi yang berlaku dan berada di bawah pengawasan pemerintah.
“Pengelolaan WKP Baturaden kami pastikan tetap terpantau. Setiap kegiatan panas bumi harus memenuhi prinsip keselamatan, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap peraturan. Pemerintah tidak membiarkan aktivitas berjalan tanpa pengawasan,” ujar Eniya di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
WKP Baturaden dikelola oleh PT Sejahtera Alam Energy (PT SAE) berdasarkan izin usaha panas bumi (IUP) dan penyesuaian izin panas bumi (IPB) dengan luas wilayah kerja sekitar 24.660 hektare (ha).
Baca Juga
Dalam periode 2015–2021, PT SAE telah melaksanakan kegiatan eksplorasi, berupa pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan sepanjang 28,9 kilometer (km), pembangunan wellpad H, F, dan C beserta area pendukungnya, serta pengeboran tiga sumur eksplorasi pada 2017–2018 dengan kedalaman hingga 3.447 meter.
Jangka waktu eksplorasi tersebut telah berakhir pada Desember 2024. Sejak saat itu, tidak terdapat kegiatan eksplorasi aktif maupun pembukaan lahan baru di WKP Baturaden.
Eniya menegaskan bahwa setelah berakhirnya masa eksplorasi, fokus pemerintah adalah memastikan pengelolaan wilayah kerja tetap dilaksanakan secara bertanggung jawab.
“Setelah masa eksplorasi berakhir, tidak ada lagi kegiatan pengeboran. Yang berjalan adalah pengelolaan wilayah kerja, pemantauan lapangan, serta pemulihan lingkungan yang menjadi kewajiban badan usaha,” jelas Eniya.
Sebagai bagian tanggung jawab pengelolaan wilayah kerja, PT SAE telah melaksanakan penutupan sumur (plug and abandon) pada dua sumur eksplorasi di wellpad H dan wellpad F, serta melakukan sebagian kegiatan reklamasi dan reboisasi. Kegiatan reklamasi akan terus dilanjutkan dalam rangka pemulihan fungsi lingkungan dan kehutanan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Berdasarkan hasil inspeksi langsung tim Kementerian ESDM yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Inspektur Panas Bumi, dan Inspektur Tambang ke WKP Baturaden pada 13–14 Desember 2025 dan 23–24 Desember 2025, tidak terdapat aktivitas eksplorasi maupun pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT SAE. Area bekas kegiatan eksplorasi saat ini menunjukkan pertumbuhan vegetasi alami sebagai bagian dari proses pemulihan lingkungan.
Baca Juga
Menanggapi dokumentasi visual yang beredar di media, Eniya menegaskan bahwa sebagian gambar tersebut tidak mencerminkan kondisi terkini di lapangan.
“Foto-foto yang beredar diduga merupakan citra lama dari periode 2017–2018 saat kegiatan eksplorasi masih berlangsung. Berdasarkan dokumentasi inspeksi terbaru, lokasi yang sama saat ini telah ditumbuhi vegetasi dan mengalami proses pemulihan lingkungan,” tegasnya.
Dalam inspeksi lapangan, tim juga menemukan adanya aktivitas pertambangan batuan (galian C) yang berada di dalam wilayah WKP Baturaden tetapi bukan merupakan bagian kegiatan panas bumi, yakni pertambangan batuan. Pemerintah saat ini tengah melakukan evaluasi perizinan, pengawasan tata kelola, serta kajian dampak lingkungan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

